Apa Arti CV

« Back to Glossary Index

CV memiliki beberapa arti tergantung pada konteksnya. Berikut adalah beberapa makna yang paling umum:

1. CV sebagai Commanditaire Vennootschap

CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu bentuk badan usaha di Indonesia yang sering disebut sebagai Persekutuan Komanditer. CV merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, di mana terdapat:

  • Sekutu Aktif: Bertanggung jawab mengelola usaha dan menanggung kewajiban hingga ke harta pribadinya.
  • Sekutu Pasif: Hanya memberikan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan, serta memiliki tanggung jawab terbatas pada jumlah modal yang disetor.

CV biasanya digunakan oleh usaha kecil dan menengah karena proses pendiriannya relatif mudah dibandingkan badan usaha lain seperti PT.

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit