Istilah Legalitas Izin Usaha, Kenalan Yuk!

Istilah Legalitas Izin Usaha, Kenalan Yuk!

Pendahuluan

Apa kamu pernah ingin mendapatkan legalitas izin usaha, tapi kebingungan sama beragam istilah di dalamnya? Nah, persoalan dalam memahami istilah-istilah itu sering kali menjadi batu sandungan buat para pengusaha yang kebingungan dengan maksud dan arti dari istilah yang sering muncul tersebut. Kalau gitu, supaya gak kebingungan lagi, baiknya kita mengenal berbagai istilah legalitas izin usaha dulu yuk! sebelum akhirnya kamu memantapkan diri untuk mengurus perizinan usaha.

Istilah Utama Perizinan

  • OSS (Online Single Submission)

OSS adalah sistem resmi pemerintah berbasis online yang digunakan untuk mengurus seluruh legalitas usaha di Indonesia dalam satu platform. Tujuan OSS adalah menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha.

OSS RBA adalah pendekatan baru dalam perizinan usaha yang menilai usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatannya, bukan besar kecilnya usaha.Pendekatan ini membuat perizinan lebih adil, proporsional, dan sesuai dampak usaha.

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui OSS. Untuk beberapa UMKM, NIB sudah cukup menjadi dokumen legalitas usaha untuk beroperasi secara legal.

  • Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha adalah istilah payung yang mencakup seluruh bentuk izin usaha, Istilah ini menegaskan bahwa legalitas usaha tidak hanya satu dokumen, melainkan serangkaian kewajiban yang disesuaikan dengan risiko dan jenis kegiatan usaha.

Istilah Risiko dan Klasifikasi Usaha

  • Risiko Usaha

Risiko usaha menggambarkan seberapa besar dampak dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh suatu usaha, baik bagi manusia, lingkungan, maupun masyarakat, yang kemudian menentukan izin apa saja yang wajib dimiliki pelaku usaha.

  • Tingkat Risiko Usaha

Tingkat risiko usaha adalah pengkategorian usaha berdasarkan besar kecilnya risiko, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Pengkategorian ini menentukan apakah usaha cukup dengan NIB atau memerlukan izin tambahan.

Baca Juga: Ini Cara Mengetahui Risiko Usaha Rendah atau Tinggi

  • KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

merupakan standar klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha.

  • Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung

Kegiatan usaha utama adalah aktivitas penghasil pendapatan, sementara kegiatan pendukung bersifat pelengkap. Pembagian ini digunakan untuk menentukan KBLI dan izin usaha yang sesuai.

Istilah Izin dan Standar

  • Sertifikat Standar

Sertifikat Standar merupakan dokumen resmi dari pemerintah yang diterbitkan lewat sistem OSS-RBA untuk mendukung legalitas usaha.

  • Izin Operasional / Izin Komersial

Persetujuan yang diterbitkan melalui OSS atas nama Menteri atau Gubernur, yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha secara komersial atau operasional setelah memenuhi syarat atau komitmen tertentu.

  • Pernyataan Mandiri (Self Declare)

Skema pernyataan dari pengusaha atas legalitas izin usahanya yang sudah memenuhi standar atau aturan yang mengikat.

Istilah Tata Ruang dan Lingkungan

  • KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

Perizinan ini menjadi persyaratan dasar bagi pelaku usaha untuk menjamin bahwa pemanfaatan lahan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.

  • AMDAL

AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian untuk menilai dampak besar suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sebelum usaha tersebut dijalankan.

  • UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang digunakan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan serta dasar penerbitan izin usaha dan/atau kegiatan.

Baca Juga: Mengenal RDTR, Gerbang Izin Lokasi Usaha

Istilah Pajak

  • NPWP Badan / Pribadi Usaha

NPWP merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak dan berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, baik bagi individu maupun badan usaha.

  • PKP (Pengusaha Kena Pajak)

PKP adalah status perpajakan bagi pelaku usaha yang diwajibkan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN setelah memenuhi persyaratan omzet yang ditetapkan.

Kesimpulan

Dari beberapa pengertian istilah yang muncul di atas, semoga bisa membantu kamu untuk semakin paham mengenai beragam istilah legalitas izin usaha yang ada. Mengetahui dan memahaminya dapat memberikan kamu kemudahan mengurusn perizinan usaha yang akan kamu dirikan. Apabila kamu masih kebingungan, EasyLegal bisa jadi tempat kamu konsultasi soal legalitas izin usaha yang ingin kamu buat, cukup dengan klik TAUTAN INI.

Ini Cara Mengetahui Risiko Usaha Rendah atau Tinggi

Ini Cara Mengetahui Risiko Usaha Rendah atau Tinggi

Dunia bisnis atau usaha memiliki banyak perhitungan yang dapat menjadi faktor maju atau mundurnya sebuah usaha tersebut. Dari banyaknya faktor yang mesti diperhitungkan oleh pengusaha, terdapat satu faktor yang sering luput dari pemahaman pengusaha karena berbagai alasan. Melalui artikel ini, kamu akan tau cara mengetahui tentang risiko usaha rendah atau tinggi.

Apa Itu Risiko Usaha?

Risiko usaha menggambarkan seberapa besar dampak dan bahaya yang bisa ditimbulkan oleh suatu usaha, baik bagi manusia, lingkungan, maupun masyarakat, yang kemudian menentukan izin apa saja yang wajib dimiliki pelaku usaha. 

Dalam sistem OSS berbasis risiko, pemerintah menilai usaha bukan dari besar kecilnya omzet, melainkan dari jenis kegiatan dan dampaknya. Dengan memahami tingkat risiko usaha sejak awal, pelaku usaha dapat mengurus izin yang tepat, menghindari masalah hukum, dan menjalankan usahanya dengan lebih aman dan tenang.

Mengapa Risiko Usaha Diterapkan di OSS?

Istilah risiko usaha digunakan dalam OSS sebagai upaya pemerintah untuk menerapkan pengaturan usaha yang proporsional, di mana setiap kegiatan usaha dikenai kewajiban perizinan berdasarkan tingkat dampak dan risikonya. Pendekatan ini bertujuan menciptakan sistem perizinan yang lebih efisien, pasti, dan tetap menjamin perlindungan kepentingan umum.

Kategori tingkatan Risiko Usaha

Dalam sistem perizinan berbasis risiko, setiap usaha dikelompokkan ke dalam empat tingkat risiko, mulai dari yang rendah hingga yang tinggi.

  • Risiko Rendah

Usaha dengan potensi bahaya yang sangat kecil terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan kepentingan umum.
Perizinan: NIB (Nomor Induk Berusaha)
Contoh:
Warung kecil, toko online non-produk berbahaya, jasa desain atau pengetikan.

  • Risiko Menengah Rendah

Usaha dengan potensi dampak terkendali dan relatif kecil jika terjadi gangguan.
Perizinan: NIB, sertifikat standar (pernyataan mandiri)
Contoh:
Laundry, rumah makan kecil, bengkel skala kecil.

  • Risiko Menengah Tinggi

Usaha dengan potensi bahaya yang lebih besar sehingga memerlukan pengawasan.
Perizinan; NIB, sertifikat standar (verifikasi pemerintah)
Contoh:
Industri makanan tertentu, klinik pratama, usaha pengolahan bahan tertentu.

  • Risiko Tinggi

Usaha dengan potensi bahaya besar dan berdampak luas bagi masyarakat atau lingkungan.
Perizinan; NIB, izin khusus / izin operasional, persetujuan teknis tambahan
Contoh:
Pertambangan, rumah sakit, industri bahan berbahaya.

Faktor Penyebab Risiko Usaha

Berbagai tingkat risiko usaha tidak muncul begitu saja, melainkan dipengaruhi oleh sejumlah kondisi yang melekat pada cara suatu usaha dijalankan. Mulai dari jenis kegiatan, lokasi, hingga tingkat kepatuhan terhadap aturan, setiap faktor dapat meningkatkan atau menurunkan risiko yang ditimbulkan. Berikut adalah faktor-faktor utama yang dapat memicu risiko usaha:

  • Jenis kegiatan usaha 

Semakin berbahaya atau kompleks aktivitas usaha, semakin tinggi risiko yang ditimbulkan.

  • Lokasi usaha 

Usaha di area padat penduduk atau tidak sesuai tata ruang berisiko lebih besar. Selengkapnya

  • Skala kegiatan 

Volume produksi dan intensitas aktivitas yang tinggi meningkatkan potensi dampak.

  • Teknologi dan peralatan

Penggunaan mesin dan teknologi berisiko memicu kecelakaan dan gangguan operasional.

  • Dampak lingkungan

Limbah, emisi, dan kebisingan meningkatkan risiko terhadap lingkungan dan masyarakat.

  • Keselamatan kerja (K3)

Standar K3 yang lemah memperbesar risiko kecelakaan dan kerugian usaha.

  • Sumber daya manusia

Kurangnya kompetensi dan pengawasan tenaga kerja meningkatkan risiko operasional.

  • Kepatuhan regulasi

Ketidakpatuhan terhadap aturan memicu sanksi dan masalah hukum.

Kesimpulan

Pemahaman mengenai risiko usaha kini adalah suatu kewajiban bagi para pengusaha, karena menjadi salah satu landasan legalitas bisnis. Setelah membaca artikel ini, kamu bisa melihat bagaimana cara mengetahui risiko usaha rendah atau tinggi serta paham tingkat risiko mana yang dimiliki oleh usaha kamu, supaya memudahkan urusan legalitas antara pengusaha dengan negara. Bagi yang masih bingung dan mau konsultasi, EasyLegal selalu ada menunggu pertanyaan kamu, jadi langsung saja klik TAUTAN INI.