Mau Pembuatan PT Secara Online? Baca Panduannya Disini
Cara Buat PT Online – Apakah Easylegals ingin membuat PT tanpa harus keluar rumah dan bisa dilakukan secara online ? Pastinya kita sepakat kalau perizinan menjadi hal yang paling penting yang sering dimintai oleh calon konsumen baik itu menggunakan jasa maupun membeli produk.
Perizianan yang dimaksud yaitu usaha yang memiliki kekuatan badan hukum atau kita mengenal sebagai PT atau kepanjangan PT yaitu Perseroan terbatas. EasyLegals harus tahu bila usaha itu akan lebih mudah pembagian modal dan keuntungnanya bila terbentuk menjadi sebagai PT.
Memulai bisnis untuk mendirikan perseroan terbatas, Zaman semakin modern sehingga layanannya pun semakin mudah termasuk dalam pembuatan PT secara online. Proses ini memungkinkan Anda untuk melakukan pendirian PT tanpa harus mengunjungi kantor pemerintah secara langsung, sehigga menghemat waktu dan tenaga.
Lalu, bagaimanakah langkah yang tepat untuk membuat PT, apa saja syarat dan ketentuanya dan proses pendaftaranya ? Ikuti pembahasan berikut agar kita lebih tau, cara buat pt secara online.
Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang memiliki modal yang terbagi atas saham-saham. Pemilik saham memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. PT adalah salah satu bentuk usaha yang paling umum digunakan karena memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya.
Persekutuan modal dari dua orang atau lebih warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun, berdasarkan perjanjian kesepakatan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas. Perusahaan ini dapat menjalankan usaha kecil, menengah, atau besar dengan modal yang disetor oleh para pemegang saham sesuai kesepakatan.
Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) mengumpulkan modal dari penjualan saham. Contoh perusahaan Perseroan Terbatas antara lain Bakrie Group, Sinar Mas Group, dan Salim Group.
Ketentuan Mendirikan PT di Indonesia
Syarat pendirian PT berdasarkan UU Cipta Kerja, Yang kami perluas secara detail menurut undang – undang yang berlaku.
1. Pendiri
- Undang-Undang: Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Detail: PT harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih, baik warga negara Indonesia maupun asing.
2. Modal Dasar
- Undang-Undang: Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007.
- Detail: Modal dasar minimal sebesar Rp50 juta, namun dapat ditentukan lebih tinggi berdasarkan jenis usaha tertentu.
3. Akta Pendirian
- Undang-Undang: Pasal 7 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
- Detail: Akta pendirian PT harus dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia dan memuat anggaran dasar serta ketentuan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Nama PT
- Undang-Undang: Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2007.
- Detail: Nama PT harus unik dan tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT lain yang sudah terdaftar. Harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah.
5. Alamat PT
- Undang-Undang: Pasal 5 UU No. 40 Tahun 2007.
- Detail: PT harus memiliki alamat domisili yang jelas yang tercantum dalam akta pendirian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Bidang Usaha
- Undang-Undang: Pasal 3 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007.
- Detail: Bidang usaha yang akan dijalankan PT harus dijelaskan secara rinci dalam akta pendirian sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Referensi Hukum Terkait Ketentuan Pembuatan PT : UU No. 40 Tahun 2007.
Baca Artikel: Syarat Pendirian PT
Langkah-Langkah Mendirikan PT Secara Online
1. Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Akta Pendirian PT yang dibuat oleh notaris
- Modal Awal Perusahaan sesuai dengan ketentuan
2. Pemilihan Nama Perusahaan
Nama perusahaan harus unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain. Nama perusahaan bisa dicek ketersediaannya melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) online.
3. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Langkah selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT di notaris. Notaris akan membantu menyusun akta yang mencakup informasi tentang pendiri perusahaan, modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
4. Pendaftaran di Sistem AHU Online
Setelah akta pendirian selesai, langkah berikutnya adalah mendaftarkan perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU online. Berikut adalah langkah-langkahnya:
4.1 Buat Akun di Sistem AHU Online:
- Kunjungi situs resmi AHU dan buat akun baru.
4.2 Isi Formulir Pendaftaran:
- Masukkan data perusahaan, termasuk nama perusahaan, alamat, dan informasi pendiri.
4.3 Unggah Dokumen:
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti akta pendirian dan NPWP.
4.4 Bayar Biaya Pendaftaran:
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.5 Verifikasi dan Persetujuan:
Setelah semua dokumen dan formulir diunggah, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. Jika semua persyaratan terpenuhi, Anda akan menerima Surat Keputusan (SK) pendirian PT.
5. Mendapatkan NPWP dan Izin Usaha
Setelah mendapatkan SK pendirian PT, langkah berikutnya adalah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan izin usaha:
5.1 Daftar NPWP:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan daftar NPWP perusahaan Anda secara online.
5.2 Daftar Izin Usaha:
- Gunakan sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan izin usaha. Pastikan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan sudah lengkap.
Baca juga : Panduan Lengkap Pembuatan PT
Biaya Pembuatan PT Online
Biaya Pembuatan PT Modal Dasar Di Bawah 1 Milyar
Biaya Pembuatan PT Modal Dasar Di Atas 1 Milyar
Kesimpulan
Pembuatan PT online di Indonesia memerlukan pemenuhan berbagai ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang. Proses ini melibatkan pemilihan nama perusahaan, penyusunan akta pendirian, pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, serta pendaftaran NPWP dan izin usaha. Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat mendirikan PT yang sah dan menjalankan bisnis Anda dengan lebih profesional dan terpercaya. Jika Anda membutuhkan bantuan, jasa pendirian PT seperti Easylegal dapat membantu Anda melalui setiap tahap proses ini.
Semoga bermanfaat EasyLegals
Phone: 0818881422
Whatsapp: 0818881422
Email: care@easylegal.id
Alamat Kantor: EasyLegal Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia
Liputan Media: Jawapos | Tribunnews | Kontan | Sindonews | Detik.com | JPNN | IDN Times | Industry.co.id