PT PMA (Penanaman Modal Asing): Ciri, Syarat Mendirikan

Keberadaan investor asing merupakan sesuatu yang sangat membantu perekonomian negara. Modal biasanya berbagai macam seperti aset dana bentuk uang atau barang dengan nilai ekonomis. Penanaman modal dari luar negeri atau asing sebuah bisnis. Biasanya penanaman modal asing akan membuat perusahaan dengan tujuan melakukan ekspansi dan mendapatkan peluang lebih besar.

PT PMA singkatan adari Penanaman modal asing, EasyLegal akan membahas terkait ciri – ciri, syarat mendirikan

Pengertian PT PMA (Penanaman Modal Asing)

Pengertian PT PMA

PT PMA atau Penanaman modal  asing adalah perseroan terbatas yang didirikan di indonesia berdasarkan hukum indonesia dengan sebagian modalnya berasal dari investor asing.  Pengertian modal asing adalah modal yang berasal dari negara asing, warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing yang sebagian atau seluruh modal dimiliki pihak asing.

Badan hukum PT PMA ini harus mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman modal (BKPM) dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah indonesia, termasuk syarat pendirian atau modal minimum dengan jenis usaha untuk investasi asing.

Dengan mendirikan PT PMA, investor asing bisa menjalankan aktivitas usaha secara legal di indonesia, baik itu sektor manfaktur, perdagangan, jasa maupun industri.

EasyLegal menyediakan layanan jasa pendirian PT PMA dengan Promo Diskon 50% terbatas untuk pemesanan paket pendirian PT PMA dari easylegal.

Ciri Ciri PT PMA ( Penanaman Modal Asing )

Ciri PT PMA

Ciri PT PMA yang paling mencolok dibandingkan perusahaan PT lainnya :

Modal asing

PT PMA biasanya didirikan menggunakna modal yang berasal dari investor, baik itu dari individu atau perusahaan luar negeri. Modal yang disetorkan bisa sebagian maupun  keseluruhan. Jadi perusahaan yang mendapatkan suntikan modal orang asing akan berubah menjadi PT PMA

Mendapatkan Izin Dari BKPM

Untuk bisa mendirikan PT PMA ini perlu mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena badan yang mengawasi investasi asing di indonesia.

Terdapat Kepemilikan Saham Asing

Pemegang saham di PT PMA bisa oleh perorangan atau badan usaha. Proporsi kepemilikan tergantung pada regulasi yang ada. ada beberapa sektor yang bisa investor asing mempunyai saham 100% sementara sektor yang lain memiliki batasannya.

Bidang Usaha Terbatas

Ada bidang usaha yang boleh PT PMA beroperasi, karena tidak semua sektor – sektor usaha yang di indonesia, Asing beroperasi. sesuai  dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengatur batas – batas untuk investasi

Contoh bidang usaha yang diperbolehkan oleh PT PMA diantaranya :

  1. Bidang pariwisata alam berupa pengusahaan kegiatan dan jasa ekowisata serta sarana dalam kawasan hutan
  2. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
  3. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
  4. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dll)
  5. Jasa akses internet
  6. Jasa internet telepon untuk keperluan public
  7. Jasa komunikasi data
  8. Jasa kontruksi migas
  9. Warung internet (Warnet)
  10. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
  11. Budidaya koral/karang hias
  12. Industri pengupasan dan pembersiha umbi-umbian
  13. Industri percetakan kain
  14. Industri kain rajut
  15. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
  16. Jasa survei panas bumi
  17. Jasa pemboran migas di laut
  18. Jasa pemboran panas bumi
  19. Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
  20. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon lainnya

Modal Minimal Besar

Modal minimal untuk disetorkan cukup tinggi karena ini sudah diatur menurut undang – undang yang berlaku di indonesia. Mendirikan PT PMA ini modal yang disetorkan yaitu USD 1 juta atau setara Rp 15 Miliar. Tetapi ada varian sektor usaha yang membutuhkan modal yang jauh lebih tinggi dari modal minimalnya

Perlindungan Hukum dan Perpajakan

PT PMA telah diatur oleh hukum indonesia dan memiliki hak yang sama dan kewajiban seperti PT lokal termasuk dari segi perpajakan dan perlindungan hukum.

Terdapat Tenaga Kerja Asing

PT PMA boleh mempekerjakan tenaga kerja asing tapi dengan batasan ternteu, seperti aturan kuota tenaga kerja lokal. PT lokal tidak boleh memperkejakan karyawan asing. tapi kelebihan PT PMA bisa melakukan perekrutan orang asing sebagai pegawai.

Pembagian Dividen

Pada PT PMA juga terdapat pembagian Dividen, yang biasa akan dibahasa dalam RUPS, maka tidak ada bedanya dengan PT lokal secara struktur organ. RUPS jabatan tertinggi pada perseroan terbatas. Dividen akan dibagi setelah kesepakatan yang diselenggarakan pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

Mendirikan PT PMA

Langkah Mendirikan PT PMA Di Indonesia

Langkah Mendirikan PT PMA

Berkonsultan ke Ahli Hukum

Sebelum memutuskan mendirikan PT PMA, pastikan anda berkonsultan terlebih dahulu dengan tenaga ahli hukum. karena anda harus mengetahui dokumen – dokumen yang harus dipersiapkan dan hukum yang berkaitan PT PMA

Mempersiapkan Data Dan Nama Perusahaan

Ketika sudah berkonsutlasi dengan tenaga ahli, siapkan data atau dokumen yang diperlukan seperti NPWP dan E-KTP para Pendiri dan jenis usaha yang akan dijalankan perusahaan PMA.  Siapkan bentuk kantor dan tempat produksi dimana PMA anda beroperasi. Pastikan anda harus menyiapkan nama perusahaan, karena ini sangat penting, Anda harus membuat nama perusahaan yang belum terdaftar. Untuk nama perusahaan PMA ini dibutuhkan 3 suku kata.

Memilih KBLI Atau NIB

Setelah anda sudah mempersiapkan data untuk mendirikan PT PMA, pastikan anda sudah memilih NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk perusahaan. NIB ini sangat penting karena sebagai identitas izin usaha yang akan tercantum pada Akta pendirian.  ini dilakukan melalui OSS atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan.

Draft Akta Pendirian Oleh Notaris

Setelah anda sudah memilih NIB untuk usaha anda. Maka selanjutnya notaris akan melakukan draft akta pendirian yang nantinya akan menjadi akta pendirian PT PMA. Dalam ini kasus ini akan dikerjakan oleh Notaris, Nanti Draft ini akan di tandatangani oleh para pendiri. Lalu Notaris akan mengajukan dalam bentuk permohonan untuk mendaftarkan perusahaan ke Kemenkumham sebagai badan hukum PT PMA.

SK Menteri

Ketika Akta pendirian sudah jadi. maka SK Menteri akan keluar, Notaris akan memberikan kabar kepada kalau perusahaan Anda sudah terdaftar dan SK menteri sudah terbit. Semua ini bisa berjalan ketika para pendiri sudah menantadangati Draft Akta pendirian dan dari draft Akta akan diajukkan kepada lembaga pemerintah. Lalu lembaga pemerintah akan menerbitkan SK Menteri sebagai bukti bahwa PT PMA telah terdaftar.

Pembuatan NPWP Perusahaan

Ketika SK menteri sudah terbit, Anda harus membuat NPWP perusahaan, Karena NPWP sangat penting karena sebagai badan usaha harus wajib pajak. maka NPWP bisa digunakan untuk buka rekening. Proses SK Menteri, sistem SABH telah memberikan nomor NPWP secara otomatis untuk pengesahan PT Baru.

Berita Negara & Tambahan Berita Negara

Biaya cetak berita negara ialah Rp 580ribu. sebuah layanan kami termasuk Berita Negara. Anda akan mendapatkan layanan dengan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berita Negara biasa dalam jangka waktu 6 – 12 bulan maka SK menteri. Untuk proses di Bank atau Tender, PNBP tidak diperlukan.

Rekomendasi Nama – Nama Yang Cocok Untuk PT PMA

Ada Rekomendasi nama – nama yang cocok untuk PT PMA di Indonesia :

1. Sektor Teknologi dan Digital

  • PT Inovasi Digital Nusantara
  • PT Teknologi Pintar Indonesia
  • PT Solusi Digital Mandiri

2. Sektor Kesehatan dan Kecantikan

  • PT Kesehatan Global Sejahtera
  • PT Kecantikan Alami Nusantara
  • PT Medika Sukses Indonesia

3. Sektor Pendidikan dan Pelatihan

  • PT Pendidikan Cerdas Bangsa
  • PT Pelatihan Maju Nusantara
  • PT Solusi Belajar Global

4. Sektor Kuliner

  • PT Rasa Nusantara Internasional
  • PT Citarasa Dunia Indonesia
  • PT Kulinari Sejahtera Global

5. Sektor Fashion

  • PT Mode Nusantara Global
  • PT Gaya Inovasi Indonesia
  • PT Trend Maju Sejahtera

Kontak Konsultasi Legalitas PT PMA

  • Phone: 0818-881-422
  • Whatsapp: 0818-881-422
  • Email: care@easylegal.id
  • Alamat Kantor: EasyLegal, Jasa Pendirian PT PMA | Ruko Metro Trade Center, Jl. Soekarno Hatta No.590 Blok A-26, Sekejati, Kec. Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat Indonesia

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP

Promo Khusus UMKM - Dapatkan Diskon up to 50% - Kuota Terbatas!!

X