Apa itu OSS RBA ? Ini Pengertian Dan Sejarah Online Single Submission
OSS RBA adalah menyediakan perizinan berusaha yang memungkinkan para pelaku usaha untuk memulai dan mengelola kegiatan bisnis mereka. Proses perizinan ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut
OSS RBA singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach, Dalam sistem OSS RBA, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mengatur perizinan usaha. Pendekatan ini memastikan bahwa perusahaan dengan risiko tinggi mendapatkan pengawasan lebih ketat, sedangkan perusahaan dengan risiko rendah dapat memperoleh izin usaha secara lebih efisien dan cepat.
Sejarah OSS RBA
Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam mempermudah prosedur perizinan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal sebagai PP OSS. Inisiatif ini merupakan upaya peningkatan dari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah ada, dimana masih terdapat kekurangan dalam efisiensi dan efektivitas pengurusan izin.
Sebagai solusi dari kekurangan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengintroduksi platform Online Single Submission (OSS). Platform ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pelaku bisnis dalam mengelola perizinan usaha mereka secara digital. Pengadopsian sistem ini telah diterima positif oleh komunitas bisnis dan profesional karena memangkas birokrasi dan mempercepat proses perizinan.
Apa itu OSS? Dalam prakteknya, OSS berfungsi sebagai portal terpadu untuk semua perizinan usaha yang harus diurus oleh para pelaku bisnis. Melalui OSS, izin usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Ini mencakup perizinan di berbagai sektor usaha, yang sekarang dapat diurus secara lebih efisien dan transparan.
Penerapan OSS versi 1.0 diharapkan membawa sejumlah manfaat konkret untuk komunitas bisnis, termasuk:
- Memudahkan pengurusan izin usaha dan operasional, dengan menyederhanakan proses pemenuhan syarat perizinan.
- Menyediakan platform yang efisien untuk pelaporan, serta menawarkan solusi atas permasalahan perizinan yang dihadapi pelaku usaha.
- Memungkinkan interaksi yang aman dan real-time dengan pihak-pihak terkait dalam proses perizinan.
- Memberikan sarana untuk menyimpan data perizinan secara terpusat dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas unik setiap usaha.
Baca Juga Disini : Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui
Untuk memulai penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mengaktifkan akun mereka. Proses ini melibatkan beberapa langkah penting dan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identifikasi pribadi.
- Alamat email yang aktif untuk komunikasi dan penerimaan notifikasi.
- Memiliki badan usaha yang telah resmi dan terdaftar.
- Pengesahan badan usaha melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU) yang dapat dilakukan secara online.
- Kepemilikan bentuk badan usaha yang beragam, seperti Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Daerah (Perumda), atau bentuk badan hukum lain yang diakui baik oleh negara maupun entitas layanan umum milik negara.
Setelah mengisi informasi yang diperlukan dan menerima notifikasi via email, pengguna akan mendapatkan detail login berupa username dan password yang digunakan untuk mengakses fasilitas OSS.
Namun, implementasi OSS versi 1.0 tidak lepas dari berbagai kendala teknis dan administratif. Misalnya, banyak pelaku usaha mengalami kebingungan dalam menyesuaikan dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terutama saat menentukan kategori yang tepat untuk jenis usahanya.
Selain itu, terdapat kelemahan dalam sistem notifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Notifikasi tentang persetujuan pemenuhan prasarana, seperti izin lokasi, hanya diberikan per Kabupaten atau Kota. Ini menjadi masalah, terutama bagi pelaku usaha dengan badan usaha non-Perseroan Terbatas (PT), seperti CV, Firma, Koperasi, dan Yayasan, karena format legalitas yang disediakan sistem OSS cenderung mengutamakan bentuk PT.
Selain itu, proses pencabutan izin di OSS versi 1.0 dilakukan melalui likuidasi atau penghapusan entitas perusahaan, yang bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu bagi banyak pelaku usaha. Ini menunjukkan bahwa meskipun OSS telah membawa beberapa perbaikan dalam proses perizinan, masih banyak ruang untuk penyempurnaan guna mendukung keberagaman dan kemudahan dalam berbisnis di Indonesia.
Kemunculan OSS Versi 1.1
Di penghujung tahun 2019, tepatnya pada awal November, pemerintah memperkenalkan OSS versi 1.1 sebagai respons terhadap tantangan yang muncul dalam versi sebelumnya. Versi baru ini dirancang untuk menyempurnakan sistem pendirian perusahaan dan pengurusan izin usaha, yang sebelumnya diterapkan pada OSS Versi 1.0. Dengan perbaikan struktur database dan pengintegrasian berbagai validasi, OSS 1.1 diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih dinamis dan efisien.
Perbedaan Antara OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1
Beberapa perubahan kunci telah diterapkan pada OSS versi terbaru untuk meningkatkan fungsionalitas dan keakuratan sistem:
- Dalam versi awal OSS, penghitungan total nilai investasi perusahaan dilakukan berdasarkan klasifikasi KBLI dua digit, yang berarti para pelaku usaha tidak perlu menyertakan detail nilai investasi pada setiap sub-kategori KBLI lima digit. Namun, versi terbaru OSS, yaitu 1.1, mengubah pendekatan ini dengan menerapkan sistem penghitungan berbasis KBLI lima digit. Perubahan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan penyesuaian dengan Daftar Negatif Investasi yang juga menggunakan KBLI lima digit, tetapi juga untuk memfasilitasi penyusunan laporan realisasi investasi lebih detail per sektor usaha. Akibatnya, pelaku usaha yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau memiliki Izin Usaha melalui OSS versi sebelumnya, dan belum mengisi nilai investasi untuk KBLI lima digit, diwajibkan untuk melengkapi informasi ini dalam sistem OSS versi 1.1.
- Lebih lanjut, OSS versi 1.0 tidak menyediakan fitur di webform yang memungkinkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengirim notifikasi persetujuan prasarana, seperti izin lokasi, berdasarkan lokasi spesifik proyek atau usaha, melainkan hanya sebatas per kabupaten atau kota. Sementara itu, OSS versi 1.1 telah diperkaya dengan fitur yang memungkinkan DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan per titik lokasi kegiatan usaha atau proyek. Hal ini memungkinkan DPMPTSP untuk lebih efektif dalam mengecek, memvalidasi, dan mengirimkan notifikasi ulang mengenai prasarana yang telah disetujui—baik itu izin lokasi, izin lingkungan, IMB, atau SLF—terutama untuk perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin dalam satu wilayah. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa setiap komitmen telah dipenuhi dan berlaku efektif. Notifikasi ini dilakukan melalui fitur webform yang ada pada OSS versi 1.1.
OSS versi 1.1 memperkenalkan beberapa fitur baru yang tidak tersedia dalam versi sebelumnya, termasuk penjelasan yang lebih jelas mengenai definisi pelaku usaha. Format isian untuk legalitas usaha juga telah diperluas untuk mencakup berbagai jenis badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata, memungkinkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan kegiatan utama dan penunjang mereka dengan lebih rinci.
Selain itu, OSS versi 1.1 menghadirkan kemajuan signifikan dalam penerbitan izin lokasi dengan memperluas cakupan tidak hanya pada daratan, tetapi juga meliputi perairan dan laut. Ini merupakan perluasan yang penting dari sistem sebelumnya yang terbatas hanya pada izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan daftar komitmen. Perubahan ini mendukung pelaku usaha dalam mengakses sumber daya dan melakukan kegiatan di berbagai lokasi yang lebih luas, memastikan bahwa semua aspek kegiatan mereka dapat terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik melalui sistem OSS.
Baca Artikel Lengkap: Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis
Sistem OSS Berbasis Risiko
Pemerintah baru-baru ini meluncurkan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, yang merupakan sebuah langkah maju dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sistem ini dikembangkan untuk menyesuaikan perizinan berusaha dengan tingkat risiko yang terkait dengan berbagai jenis kegiatan usaha.
Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memungkinkan pemberian perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat ekosistem investasi dan usaha di Indonesia dengan cara menyederhanakan proses penerbitan perizinan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengawasan usaha.
Klasifikasi Skala Usaha
Menurut UU Cipta Kerja, usaha di Indonesia dikategorikan berdasarkan skala modal sebagai berikut:
- Skala Mikro: Usaha yang dimiliki WNI, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal maksimum Rp 1 Miliar.
- Skala Kecil: Usaha dengan modal antara Rp 1 Miliar dan Rp 5 Miliar.
- Skala Menengah: Usaha dengan modal antara Rp 5 Miliar dan Rp 10 Miliar.
- Skala Besar: Usaha dengan modal di atas Rp 10 Miliar, termasuk perusahaan penanaman modal asing atau dalam negeri.
Baca Juga : Perbedaan UMK dan Non UMK
Tingkat Risiko dalam Perizinan Usaha
Perizinan berbasis risiko menggolongkan usaha berdasarkan tingkat risiko yang terasosiasi dengan kegiatan usaha tersebut. Pemerintah menetapkan tingkat risiko ini dengan menganalisis potensi bahaya dan kerugian yang mungkin terjadi, mengikuti klasifikasi KBLI 2020 yang menggunakan lima digit kode untuk tiap bidang usaha. Tingkat risiko ini dibagi menjadi:
- Usaha dengan risiko rendah
- Usaha dengan risiko menengah, yang lebih lanjut dibagi menjadi:
- Risiko menengah rendah
- Risiko menengah tinggi
- Usaha dengan risiko tinggi
Baca juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA
Dukungan Selama Pandemi
Di masa pandemi COVID-19 ini, memulai dan menjalankan usaha menjadi lebih menantang. easylegal.id menawarkan bantuan dalam pengurusan semua aspek legalitas usaha Anda, tanpa perlu meninggalkan rumah. Kami siap membantu mengatur segala keperluan legal Anda, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan usaha.
Baca juga : jasa pembuatan NIB
Kontak Konsultasi Legal
Phone: 0817 770 048
Whatsapp: 0817 770 048
Email: care@easylegal.id