NIB Perusahaan: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

NIB Perusahaan: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

NIB Perusahaan: Pengertian, Syarat, dan Cara Membuatnya

Ketika perusahaan yang sudah berbadan seperti perseroan terbatas (PT) atau commanditaire vennootschap (CV) sebuah NIB (nomor induk berusaha) harus dimiliki, karena NIB sangat penting dalam kegiatan usaha untuk level badan usaha.  Mari kita pelajari apa itu NIB perusahaan dari segi pengertian, syarat dan cara membuatnya.

Karena tidak banyak pengusaha mengetahui, jika perusahaan ingin menambahkan usaha di perusahaan, harus menambahkan sebuah NIB perusahaan karena jika tidak, usaha yang dilakukan tidak resmi sehingga ada pencabutan NIB.

Pengertian NIB Perusahaan

NIB Perusahaan

Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan adalah identitas bagi perusahaan yang terdaftar di Indonesia. NIB perusahaan mirip dengan KTP bagi individu, namun digunakan untuk badan usaha. NIB perusahaan adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tujuan dari NIB perusahaan adalah untuk memudahkan pengawasan dan administrasi kegiatan usaha di Indonesia.

Apa Itu NIB Perusahaan?

NIB perusahaan adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. NIB perusahaan ini berfungsi sebagai identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha di Indonesia. Kepanjangan NIB perusahaan adalah Nomor Induk Berusaha yang diterbitkan oleh sistem OSS setelah perusahaan mendaftar dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Syarat Mendapatkan NIB Perusahaan

Untuk mendapatkan NIB perusahaan, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi, antara lain:

  1. Data Perusahaan: Nama, alamat, jenis usaha, dan informasi lainnya mengenai perusahaan.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Setiap perusahaan harus memiliki NPWP sebagai identitas perpajakan.
  3. Akta Pendirian: Akta ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
  4. Izin Usaha: Dokumen ini diperlukan tergantung pada jenis usaha yang dijalankan.
  5. Kelengkapan Administrasi Lainnya: Beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan sesuai dengan jenis usaha dan ketentuan pemerintah setempat.

Baca juga : Syarat Membuat NIB Untuk Perusahaan

Cara Membuat NIB Perusahaan

Nib perusahaan

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membuat NIB perusahaan:

  1. Akses Sistem OSS: Buka situs OSS di oss.go.id.
  2. Registrasi Akun: Buat akun baru dengan mengisi data pribadi dan data perusahaan Anda.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Masukkan informasi yang diperlukan seperti data perusahaan, NPWP, dan jenis usaha.
  4. Unggah Dokumen Pendukung: Sertakan dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian, NPWP, dan izin usaha.
  5. Verifikasi dan Validasi: Setelah semua data dan dokumen terunggah, sistem akan memverifikasi informasi yang Anda masukkan.
  6. Terima NIB: Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima NIB perusahaan yang dapat diunduh dan dicetak.

Cara Cek NIB Perusahaan

Untuk memastikan NIB perusahaan Anda sudah terdaftar, Anda dapat melakukan pengecekan melalui langkah berikut:

  1. Akses Situs OSS: Buka kembali situs OSS di oss.go.id.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login dengan menggunakan akun yang sudah terdaftar.
  3. Cari Menu NIB: Pada dashboard akun, pilih menu untuk cek NIB.
  4. Masukkan Nomor NIB: Masukkan nomor NIB perusahaan yang ingin Anda cek.
  5. Lihat Hasil Pencarian: Informasi detail mengenai NIB perusahaan akan ditampilkan.

Contoh NIB Perusahaan

Berikut adalah contoh format NIB perusahaan:

NIB: 8123456781234567

NIB tersebut terdiri dari 16 digit angka yang unik untuk setiap perusahaan yang terdaftar di sistem OSS.

Contoh NIB Perusahaan

Kesimpulan

NIB perusahaan adalah elemen penting yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha di Indonesia. Dengan memiliki NIB, perusahaan Anda diakui secara resmi oleh pemerintah dan memudahkan berbagai proses administrasi. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan ikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan untuk membuat NIB perusahaan Anda. Jangan lupa untuk cek NIB perusahaan secara berkala untuk memastikan statusnya tetap aktif dan valid.

Dengan demikian, Anda sudah memiliki panduan lengkap mengenai NIB perusahaan, mulai dari pengertian, syarat, cara membuat, hingga cara cek NIB perusahaan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang atau akan mendirikan perusahaan di Indonesia.

Jika anda punya masalah dalam Nomor induk berusaha (NIB). Anda bisa hubungi easylegal untuk mengurus NIB 

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang Legalitas Perusahaan.

Syarat Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) Untuk Berbagai jenis Usaha

Syarat Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) Untuk Berbagai jenis Usaha

Syarat membuat NIB: Panduan lengkap untuk berbagai jenis usaha

NIB adalah singkatan dari nomor induk berusaha yang merupakan sebuah identitas yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha di indonesia. Untuk mendapatkan NIB pelaku usaha harus memenuhi berbagai syarat yang berbeda tergantung dari pada jenis usahanya. Berikut  ini beberapa persyaratan membuat nib untuk berbagai jenis usaha yang bisa Easylegal.id berikan dan Anda ketahui secara seksama. mari simak

Daftar Syarat Membuat NIB Untuk UMKM

Daftar Syarat Membuat NIB

Kami akan memberikan berbagai syarat buat nib dari jenis usaha. Jadi disini anda bisa mengetahui secara lengkap dari buat nomor induk berusaha mulai dari PT (persero), PT perorangan, CV, Yayasan dan Perkumpulan untuk UMKM. Silahkan lihat syarat-syarat dari semua jenis perusahaan.

Syarat Membuat NIB Untuk Perseroan Terbatas (PT)

  1. Akta Pendirian PT yang didapatkan oleh notaris
  2. Surat Keputusan (SK) untuk pengesahan badan hukum PT dari kementerian hukum dan HAM.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahana yang sudah terdaftar di direktorat Jenderal Pajak.
  4. Identitas Pengurus: KTP dan NPWP para pengurus perusahaan.

Syarat Membuat NIB Untuk PT Perorangan

  1. KTP dan NPWP pendiri: Pendiri harus memiliki KTP dan NPWP yang aktif
  2. Surat pernyataan Modal: Pernyataan modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
  4. Surat Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (IUMK)
  5. Alamat Usaha: Alamat domisli usaha yang jelas dan valid.

syarat membuat nib

Syarat Membuat NIB Untuk CV (Commanditaire Vennootschap)

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. NPWP Badan atau Perorangan
  3. Akta Pendirian
  4. Laporan Pajak
  5. Izin lokasi dan Amdal
  6. Dokumen Pendukung Lainnya

Syarat Membuat NIB Untuk UMKM

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Alamat email dan nomor telepon aktif

Syarat Membuat NIB untuk Yayasan

  1. Data pendiri dan penanggung jawab yayasan
  2. Menggunakan kBLI Terbaru
  3. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Yayasan
  4. Penyesuaian Domisili yayasan dengan aturan Tata ruang

Syarat Membuat NIB Untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing)

  1. Akta Pendirian PT: Diperoleh dari notaris.
  2. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum PT: Dari Kementerian Hukum dan HAM.
  3. NPWP Perusahaan: Sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Identitas Pengurus: KTP dan NPWP dari pengurus perusahaan.
  5. Dokumen Investasi Asing: Persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Syarat Membuat NIB untuk Perkumpulan

  1. Akta Pendirian Perkumpulan: Diperoleh dari notaris.
  2. Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perkumpulan: Dari Kementerian Hukum dan HAM.
  3. NPWP Perkumpulan: Sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Identitas Pengurus: KTP dan NPWP dari pengurus perkumpulan.

Proses Pengajuan NIB

Untuk mengajukan NIB, pelaku usaha harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Registrasi di OSS: Buat akun di portal OSS (Online Single Submission) dan login.
  2. Isi Formulir: Masukkan data yang dibutuhkan sesuai dengan jenis usaha.
  3. Upload Dokumen: Unggah semua dokumen yang diperlukan.
  4. Verifikasi: Data yang dimasukkan akan diverifikasi oleh sistem.
  5. Penerbitan NIB: Setelah verifikasi, NIB akan diterbitkan dan dapat diunduh.

Kesimpulan

Memahami syarat membuat NIB sesuai dengan jenis usaha Anda sangat penting untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Dengan memenuhi semua syarat yang telah disebutkan, Anda dapat mendapatkan NIB dan menjalankan usaha Anda dengan legal dan teratur. Segera daftar NIB usaha Anda dan nikmati berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah.

Jika anda merasa terlalu pusing untuk mendaftarkan atau mengurus NIB (nomor induk berusaha). Anda bisa menggunakan jasa pembuatan nib dan anda bisa hubungi kami dibawah ini

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang Legalitas Perusahaan.

Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya Dalam Perizinan di OSS RBA

Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya Dalam Perizinan di OSS RBA

Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya

Jenis dan fungsi dalam perizinan – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah memperbarui cara perizinan berusaha, yang sekarang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Perizinan berusaha kini tidak lagi hanya berdasarkan pengumpulan berbagai izin secara terpisah, melainkan telah berubah menjadi sistem yang berbasis risiko. Artinya, setiap jenis usaha akan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan yang dilakukan. Proses ini dilaksanakan melalui platform One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang sering disebut sebagai OSS Berbasis Risiko.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengertian Perizinan Berbasis Risiko

Perizinan berbasis risiko adalah metode pemberian izin usaha yang mempertimbangkan tingkat risiko kegiatan yang akan dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap usaha, baik Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun usaha yang lebih besar, mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatannya.

Dalam praktiknya, ini berarti bahwa persyaratan untuk memulai usaha bisa disederhanakan. Sebagai contoh, verifikasi kepatuhan terhadap regulasi bisa dilakukan setelah usaha tersebut mulai beroperasi, bukan sebelumnya. Ini merupakan pergeseran signifikan dari sistem sebelumnya, di mana semua persyaratan harus dipenuhi di awal.

Perubahan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, terutama yang baru memulai, untuk lebih cepat mendapatkan izin dan memulai operasi, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mengidentifikasi jenis usaha dilakukan berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Setiap jenis usaha dipetakan untuk mengetahui risiko yang mungkin terjadi.

Baca juga : Sejarah OSS RBA

Proses Penilaian Risiko

  1. Identifikasi Bahaya: Memahami potensi bahaya yang mungkin terjadi dalam berbagai kegiatan usaha.
  2. Penilaian Potensi Bahaya: Menilai kemungkinan terjadinya bahaya tersebut.
  3. Penentuan Tingkat Risiko: Menentukan seberapa besar risiko yang dihadapi.

Analisis Risiko dan Jenis Perizinan Usaha

Berdasarkan analisis risiko yang telah dilakukan, kegiatan usaha akan diklasifikasikan ke dalam empat kategori risiko, yaitu:

  1. Risiko rendah
  2. Risiko menengah rendah
  3. Risiko menengah tinggi
  4. Risiko tinggi

Dalam sistem OSS Berbasis Risiko, Sertifikat Standar otomatis dikeluarkan untuk usaha dengan risiko menengah, termasuk menengah rendah dan menengah tinggi.

Jenis Sertifikat Standar

Mengenal Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah dokumen legal yang menunjukkan sebuah usaha memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini sangat penting sebagai bukti kepatuhan dan komitmen usaha dalam menjalankan operasionalnya sesuai standar yang berlaku. Kehadiran sertifikat ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan praktik usaha yang aman dan terkontrol di semua tingkat risiko usaha.

Dengan pemahaman yang jelas tentang risiko dan kepatuhan melalui Sertifikat Standar, pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam menjalankan aktivitasnya, sementara pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan dengan lancar dan aman.

Jenis Sertifikat Standar dalam OSS Berbasis Risiko

Di Indonesia, pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah dibagi menjadi dua kategori: risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi. Kedua kategori ini mendapatkan jenis perizinan yang berbeda melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Baca juga : jasa pembuatan NIB dan pengurusan NIB

1. Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah

  • Perizinan Usaha: Pelaku usaha dengan risiko menengah rendah akan menerima NIB dan Sertifikat Standar.
  • Pengelolaan Standar: Usaha ini harus memenuhi standar tertentu, yang diverifikasi sebelum sertifikat diterbitkan. Ini termasuk standar operasional yang aman dan pengelolaan lingkungan.
  • Komitmen Usaha: Pelaku usaha harus mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan yang mencakup kesiapan dalam mematuhi semua standar yang ditetapkan, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup jika diperlukan.
Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah

2. Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi

  • Perizinan Usaha: Mirip dengan risiko menengah rendah, tetapi Sertifikat Standarnya diterbitkan tanpa verifikasi awal. Verifikasi dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah setelah sertifikat dikeluarkan.
  • Persyaratan Tambahan: Usaha dengan risiko menengah tinggi harus memenuhi standar yang lebih ketat dan verifikasi lebih lanjut, sesuai dengan bidang usaha dan kementerian terkait.
  • Pengisian Dokumen: Sama seperti risiko menengah rendah, pelaku usaha diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan. Jika memenuhi syarat pengelolaan lingkungan, pelaku usaha juga harus mengisi formulir khusus yang menunjukkan kesanggupan memenuhi persyaratan lingkungan yang lebih ketat.
Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Baca juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Pentingnya Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah bukti bahwa sebuah usaha telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini sangat penting sebagai jaminan bagi pelaku usaha bahwa mereka telah siap untuk menjalankan usaha sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku, memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan secara bertanggung jawab dan aman.

Sistem OSS RBA ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan dengan memberikan klarifikasi jelas mengenai apa yang diharapkan dari pelaku usaha, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan mereka. Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan dan persyaratan dari masing-masing tingkat risiko, pelaku usaha dapat lebih efisien dalam merencanakan dan menjalankan operasi mereka di Indonesia.

Fungsi Sertifikat Standar

Dengan adanya peraturan baru tentang perizinan berusaha berbasis risiko, Sertifikat Standar menjadi elemen kunci bagi para pelaku usaha. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Sertifikat Standar:

  • Pemenuhan Standar: Memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Bukti Legalitas: Berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang menunjukkan bahwa pelaku usaha telah menjalankan kegiatan sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Jaminan Kelangsungan Usaha: Menjamin bahwa usaha dapat beroperasi secara berkelanjutan karena telah memenuhi semua standar dan regulasi yang ditetapkan.
  • Efisiensi Perizinan: Mempermudah dan mempercepat proses perizinan karena sistem One Single Submission (OSS) Berbasis Risiko mengintegrasikan semua proses dalam satu pintu.

Kesimpulan

Sertifikat Standar sangat penting untuk kelancaran operasional usaha. Ini bukan hanya sebagai syarat formal, tapi juga sebagai langkah penting dalam memastikan kepatuhan dan kualitas operasional usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Sejak pengimplementasian OSS Berbasis Risiko, semua proses perizinan usaha terpusat melalui sistem ini, memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Standar. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan Sertifikat Standar, pelaku usaha bisa mengunjungi situs oss.go.id atau berkonsultasi langsung dengan kementerian terkait.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai legalitas usaha atau membutuhkan bantuan lebih detail, tim konsultan kami siap membantu dengan informasi yang akurat dan terkini.

Kontak Pelayanan Konsultasi

Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Cara memilih KBLI – Sebelum memulai bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki gambaran jelas tentang bidang usaha yang akan dijalankan. Banyak pelaku usaha mungkin sudah memulai kegiatan bisnisnya namun belum mengurus dokumen legalitasnya. Di sini, peran pemerintah, khususnya melalui Badan Pusat Statistik (BPS), menjadi sangat penting. BPS telah menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang memudahkan pelaku usaha dalam menentukan jenis bidang usaha mereka.

Apa Itu KBLI?

Apa Itu KBLI

KBLI adalah klasifikasi yang digunakan untuk mengategorikan kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI mencakup semua jenis output, baik barang maupun jasa, dan dirancang untuk memberikan keseragaman dalam definisi dan klasifikasi lapangan usaha. Ini membantu dalam memantau dan menganalisis pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Peranan dan Fungsi KBLI

  • KBLI digunakan sebagai panduan dalam menentukan jenis kegiatan usaha.
  • Menjadi acuan dalam pengurusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Menyediakan data statistik untuk perizinan dan investasi.
  • Mendukung koordinasi dan integrasi kegiatan statistik di Indonesia.

Kategori KBLI 2020

Kategori KBLI 2020

Terdapat pembaruan pada KBLI di tahun 2020 dengan penambahan 126 kode baru, menjadikan total kode menjadi 1.790. Kategori KBLI dibagi menjadi 21 kelompok besar mulai dari A (Pertanian) hingga U (Badan Internasional).

Pertama, tentukan kategori usaha yang sesuai dengan bisnis Anda dari 21 kelompok yang ada. diantara :

  • A : Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • B : Pertambangan dan Penggalian
  • C : Industri Pengolahan
  • D : Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin
  • E : Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  • F : Konstruksi
  • G : Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor
  • H : Pengangkutan dan Pergudangan
  • I : Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
  • J : Informasi Dan Komunikasi
  • K : Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  • L : Real Estat
  • M : Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis
  • N : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • O : Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
  • P : Pendidikan
  • Q : Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial
  • R : Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi
  • S : Aktivitas Jasa Lainnya
  • T : Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
  • U : Aktivitas Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Baca Juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Cara Menentukan KBLI

KBLI, atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, adalah sistem yang digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat tentang struktur KBLI yang terdiri dari lima tingkatan:

1. Kategori

Ini adalah tingkat paling atas dalam KBLI, diwakili oleh satu digit huruf. Kategori ini memberikan gambaran umum tentang sektor ekonomi yang luas, seperti pertanian, industri, atau jasa.

2. Golongan Pokok

Setiap kategori dibagi menjadi beberapa golongan pokok. Ini adalah detail lebih lanjut dari kategori dan diwakili oleh dua digit angka. Golongan pokok ini membantu mengidentifikasi bidang usaha yang lebih spesifik di bawah setiap kategori.

3. Golongan

Tingkat selanjutnya adalah golongan, yang merupakan penjabaran dari golongan pokok. Kode untuk golongan ini terdiri dari tiga digit angka, di mana dua digit pertama adalah kode golongan pokok dan digit ketiga memberikan rincian lebih lanjut.

4. Subgolongan

Subgolongan memberikan deskripsi yang lebih spesifik dari golongan, menggunakan empat digit angka. Setiap golongan dibagi menjadi beberapa subgolongan, membantu memperinci jenis-jenis kegiatan ekonomi yang lebih detail lagi.

5. Kelompok

Ini adalah tingkat terakhir dan paling detail dalam KBLI. Kelompok adalah uraian paling spesifik dari subgolongan, menggunakan lima digit angka. Setiap subgolongan dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan kriteria tertentu, seperti jenis produk atau layanan yang dihasilkan.

Cara Memilih KBLI yang Tepat untuk Usaha Anda

Memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha Anda sejalan dengan peraturan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan kode KBLI yang terdaftar, bisa berakibat pada sanksi bagi perusahaan. Untuk menghindari hal tersebut, berikut adalah beberapa langkah praktis dalam memilih KBLI:

1. Memahami Kategori Usaha

Mulailah dengan mengidentifikasi kategori bisnis yang Anda jalankan. Ada 21 kategori besar yang mencakup berbagai bidang usaha dari pertanian hingga jasa. Memahami kategori ini sangat penting karena akan menentukan pilihan KBLI Anda.

2. Memilih Kode KBLI

Setelah menentukan kategori yang sesuai, selanjutnya adalah memilih kode KBLI. Pilihlah kode yang paling akurat menggambarkan kegiatan usaha Anda. Kode KBLI terdiri dari 5 digit, di mana setiap digit memiliki tingkatan detail yang berbeda, mulai dari yang umum hingga spesifik.

3. Menggunakan Kode KBLI Terdekat

Jika Anda kesulitan menemukan kode yang persis sesuai dengan usaha yang dijalankan, pilihlah kode yang paling mendekati. Hal ini akan membantu dalam memastikan bahwa semua kegiatan usaha Anda tercakup dan memenuhi kebutuhan perizinan usaha.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa usaha Anda terdaftar dengan kode KBLI yang benar, yang tidak hanya memenuhi syarat perizinan tetapi juga membantu dalam pelaporan dan analisis statistik bisnis.

Baca juga :  jasa pembuatan NIB

Contoh Pemilihan KBLI

Memilih Kode KBLI untuk Usaha Konstruksi Gedung

Ketika kamu mengelola usaha di bidang pembangunan atau konstruksi gedung, kamu perlu memilih kode KBLI yang sesuai. Mulai dari kategori F untuk Konstruksi. Selanjutnya, pilih kode 2 digit, yaitu 41 yang merujuk pada konstruksi gedung.

Lanjutkan dengan memilih kode 3 digit, yaitu 410 yang spesifik untuk Konstruksi Gedung. Dari sini, kamu akan menemukan kode 4 digit yang lebih detil, dan akhirnya, pilihan kode 5 digit yang sangat spesifik sesuai dengan jenis konstruksi yang kamu kerjakan.

Ruang Lingkup dan Keterangan KBLI

Dalam KBLI 2020 yang menggunakan kode 5 digit, kamu akan menemukan informasi penting seperti:

  • Ukuran atau skala usaha.
  • Luas lahan yang digunakan.
  • Tingkat risiko dari kegiatan usaha.
  • Jenis perizinan yang perlu diurus.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin.
  • Kriteria khusus yang perlu dipenuhi.
  • Otoritas lokal yang berwenang atas perizinan.

Baca Juga : OSS RBA adalah

Kesimpulan 

Jika kamu kesulitan menemukan kode KBLI yang sangat spesifik untuk usahamu, pilihlah kode yang paling mendekati karakteristik bisnismu. Pastikan kode yang dipilih benar-benar cocok dengan kegiatan usahamu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB adalah dokumen identitas bagi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan izin usaha dan izin operasional.

Menggunakan KBLI yang tepat tidak hanya memudahkan urusan perizinan, tetapi juga membantu dalam menjalankan bisnis baik di tingkat nasional maupun internasional, karena KBLI telah disesuaikan dengan standar global.

Kontak Konsultasi Legal

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Setiap jenis usaha terbagi menurut OSS RBA dari tingkat risiko. Jenis risiko tercatat di website OSS RBA, Tapi sebelum kita membahas jenis tingkat risiko dalam usaha, kita akan membahas kemunculan OSS RBA.

Kemunculan OSS RBA

 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah memperkenalkan sistem OSS RBA. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk membuat proses mendapatkan izin usaha menjadi lebih mudah dan meningkatkan kualitas berbisnis di Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sistem ini menggunakan metode baru yang dinamakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Artinya, izin untuk memulai dan menjalankan usaha akan diberikan berdasarkan seberapa besar risiko kegiatan usaha tersebut.

Proses ini membagi usaha ke dalam kategori berdasarkan risikonya, dari usaha kecil seperti UMKM hingga usaha besar. Perhitungan risiko dilakukan dengan melihat potensi bahaya dan seberapa sering bahaya itu mungkin terjadi.

Baca juga : Sejarah OSS RBA

Cara Kerja Penetapan Risiko

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Tingkat risiko sebuah usaha ditentukan dengan cara mengalikan besar potensi bahaya dengan kemungkinan bahaya itu terjadi. Hasil perhitungan ini akan menentukan jenis izin yang diperlukan untuk usaha tersebut.

Seluruh proses ini memastikan bahwa tidak ada risiko yang terlewat. Pemerintah mengharuskan proses ini dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, berdasarkan data yang akurat dan penilaian yang cermat dari para profesional.

Dengan sistem ini, diharapkan lingkungan bisnis di Indonesia menjadi lebih aman dan mendukung pertumbuhan semua jenis usaha.

Baca juga Disini : Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Jenis Risiko dalam Sistem OSS RBA

Dalam Sistem OSS RBA, setiap usaha dinilai berdasarkan beberapa kriteria seperti tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan ukuran usaha. Berdasarkan penilaian ini, usaha-usaha dibagi menjadi kategori risiko, termasuk:

1. Risiko Rendah

Untuk usaha yang masuk dalam kategori risiko rendah, pemilik usaha hanya perlu mendaftarkan diri di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini bukan hanya nomor registrasi tapi juga merupakan bukti legalitas usaha yang memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya.

Khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB ini juga berfungsi sebagai perizinan tunggal. Artinya, dengan NIB saja, usaha-usaha kecil ini sudah memenuhi semua syarat perizinan untuk beroperasi. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan mempermudah, melindungi, dan memberdayakan sektor koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Contoh  usaha Anda adalah Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Anda bisa memilih KBLI 63122 dengan asilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology.

2. Risiko Menengah Rendah

Usaha dengan risiko menengah rendah membutuhkan dua jenis izin, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar ini berfungsi sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar yang diperlukan untuk menjalankan usahanya.

Prosedur penerbitan Sertifikat Standar adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha membuat pernyataan mandiri melalui Sistem OSS RBA bahwa mereka akan mematuhi semua standar operasional yang diperlukan.
  2. Setelah itu, mereka akan diberikan NIB dan Sertifikat Standar, yang memungkinkan mereka untuk memulai dari tahap persiapan hingga operasional dan komersial.
  3. Pemerintah akan melakukan pengawasan reguler untuk memastikan bahwa pelaku usaha terus mematuhi standar tersebut sepanjang mereka beroperasi.

3. Risiko Menengah Tinggi

Usaha dengan risiko menengah tinggi juga memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, mirip dengan risiko menengah rendah. Namun, ada beberapa tambahan persyaratan verifikasi:

  1. Sertifikat Standar diberikan setelah pelaku usaha menyatakan bahwa mereka akan memenuhi semua standar operasional.
  2. NIB dan Sertifikat Standar digunakan sebagai legalitas usaha yang terbatas hanya pada tahap persiapan awal.
  3. Sebelum bergerak ke tahap operasional dan komersial, pemerintah pusat atau daerah akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan standar yang telah disetujui.
  4. Verifikasi ini mungkin melibatkan pihak ketiga yang diakreditasi oleh pemerintah.
  5. Pelaku usaha harus mematuhi semua standar ini selama mereka beroperasi, dengan pengawasan terus-menerus untuk memastikan kepatuhan.

Baca juga Disini : Cara membuat PT Perorangan 

4. Risiko Tinggi

Untuk usaha dengan risiko tinggi, perizinan yang dibutuhkan mencakup NIB dan izin khusus. Izin ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan operasional dan kegiatan komersial mereka.

  1. Izin ini diberikan setelah pelaku usaha memenuhi semua kriteria dan standar operasional yang ditetapkan.
  2. Jika usaha tersebut memerlukan verifikasi standar, pemerintah pusat atau daerah akan menerbitkan Sertifikat Standar setelah proses verifikasi.
  3. Verifikasi ini bisa juga melibatkan pihak ketiga yang telah mendapatkan akreditasi dari pemerintah.

Baca Juga : Kriteria UMK Dan Non UMK

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa semua usaha, terlepas dari tingkat risiko mereka, dapat beroperasi dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Jasa Pembuatan PT terbaik di Bandung

Cara Mengetahui Risiko Berdasarkan KBLI 2020 

Untuk mengetahui risiko dari kegiatan usaha yang kamu jalankan, seperti Portal Web, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Mengakses Situs OSS RBA

jenis risiko ass rba

Buka situs resmi oss.go.id. Di sana, kamu akan menemukan tampilan awal dari sistem OSS RBA.

Mencari Kode KBLI

Mencari Kode KBLI

    • Pertama, tentukan jenis usaha kamu, yaitu Portal Web.
    • Apabila pencarian awal dengan kata kunci “Portal Web” tidak berhasil, kamu perlu berpikir lebih kreatif. Coba gunakan kata kunci yang sinonim atau terkait. Misalnya, jika kamu tidak menemukan dengan kata kunci “Videografi”, kamu bisa mencoba “Web” atau kata kunci lain yang lebih umum hingga kamu menemukan kegiatan usaha yang serupa.
    • Sebagai contoh, gunakan kata kunci “portal web”. Hasil pencarian akan menunjukkan kegiatan terkait platform digital.

Menentukan Jenis Risiko

Menentukan Jenis Risiko

      • Setelah menemukan kode KBLI yang sesuai, yaitu 63122, yang mencakup fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti marketplace, digital advertising, dan layanan on demand online, klik pada kode tersebut.
      • Kamu akan dapat melihat jenis risiko yang terkait dengan kode KBLI tersebut, yang membantu kamu memahami tanggung jawab dan persyaratan regulasi untuk usaha kamu.

Menggunakan metode ini memungkinkan kamu untuk secara akurat menentukan jenis risiko yang dihadapi usaha kamu dan mempersiapkan semua kebutuhan perizinan dengan tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga :  jasa pembuatan NIB

Kontak Konsultasi Legal

Apa itu OSS RBA ? Ini Pengertian Dan Sejarah Online Single Submission

Apa itu OSS RBA ? Ini Pengertian Dan Sejarah Online Single Submission

Apa itu OSS RBA ? Ini Pengertian Dan Sejarah Online Single Submission

OSS RBA adalah menyediakan perizinan berusaha yang memungkinkan para pelaku usaha untuk memulai dan mengelola kegiatan bisnis mereka. Proses perizinan ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut

OSS RBA singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach, Dalam sistem OSS RBA, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mengatur perizinan usaha. Pendekatan ini memastikan bahwa perusahaan dengan risiko tinggi mendapatkan pengawasan lebih ketat, sedangkan perusahaan dengan risiko rendah dapat memperoleh izin usaha secara lebih efisien dan cepat.

Sejarah OSS RBA

apa itu oss rba

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam mempermudah prosedur perizinan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal sebagai PP OSS. Inisiatif ini merupakan upaya peningkatan dari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah ada, dimana masih terdapat kekurangan dalam efisiensi dan efektivitas pengurusan izin.

Sebagai solusi dari kekurangan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengintroduksi platform Online Single Submission (OSS). Platform ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pelaku bisnis dalam mengelola perizinan usaha mereka secara digital. Pengadopsian sistem ini telah diterima positif oleh komunitas bisnis dan profesional karena memangkas birokrasi dan mempercepat proses perizinan.

Apa itu OSS? Dalam prakteknya, OSS berfungsi sebagai portal terpadu untuk semua perizinan usaha yang harus diurus oleh para pelaku bisnis. Melalui OSS, izin usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Ini mencakup perizinan di berbagai sektor usaha, yang sekarang dapat diurus secara lebih efisien dan transparan.

Apa itu OSS RBA

Penerapan OSS versi 1.0 diharapkan membawa sejumlah manfaat konkret untuk komunitas bisnis, termasuk:

  • Memudahkan pengurusan izin usaha dan operasional, dengan menyederhanakan proses pemenuhan syarat perizinan.
  • Menyediakan platform yang efisien untuk pelaporan, serta menawarkan solusi atas permasalahan perizinan yang dihadapi pelaku usaha.
  • Memungkinkan interaksi yang aman dan real-time dengan pihak-pihak terkait dalam proses perizinan.
  • Memberikan sarana untuk menyimpan data perizinan secara terpusat dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas unik setiap usaha.

Baca Juga Disini : Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Untuk memulai penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mengaktifkan akun mereka. Proses ini melibatkan beberapa langkah penting dan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identifikasi pribadi.
  2. Alamat email yang aktif untuk komunikasi dan penerimaan notifikasi.
  3. Memiliki badan usaha yang telah resmi dan terdaftar.
  4. Pengesahan badan usaha melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU) yang dapat dilakukan secara online.
  5. Kepemilikan bentuk badan usaha yang beragam, seperti Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Daerah (Perumda), atau bentuk badan hukum lain yang diakui baik oleh negara maupun entitas layanan umum milik negara.

Setelah mengisi informasi yang diperlukan dan menerima notifikasi via email, pengguna akan mendapatkan detail login berupa username dan password yang digunakan untuk mengakses fasilitas OSS.

Namun, implementasi OSS versi 1.0 tidak lepas dari berbagai kendala teknis dan administratif. Misalnya, banyak pelaku usaha mengalami kebingungan dalam menyesuaikan dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terutama saat menentukan kategori yang tepat untuk jenis usahanya.

Selain itu, terdapat kelemahan dalam sistem notifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Notifikasi tentang persetujuan pemenuhan prasarana, seperti izin lokasi, hanya diberikan per Kabupaten atau Kota. Ini menjadi masalah, terutama bagi pelaku usaha dengan badan usaha non-Perseroan Terbatas (PT), seperti CV, Firma, Koperasi, dan Yayasan, karena format legalitas yang disediakan sistem OSS cenderung mengutamakan bentuk PT.

Selain itu, proses pencabutan izin di OSS versi 1.0 dilakukan melalui likuidasi atau penghapusan entitas perusahaan, yang bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu bagi banyak pelaku usaha. Ini menunjukkan bahwa meskipun OSS telah membawa beberapa perbaikan dalam proses perizinan, masih banyak ruang untuk penyempurnaan guna mendukung keberagaman dan kemudahan dalam berbisnis di Indonesia.

Kemunculan OSS Versi 1.1

oss rba adalah

Di penghujung tahun 2019, tepatnya pada awal November, pemerintah memperkenalkan OSS versi 1.1 sebagai respons terhadap tantangan yang muncul dalam versi sebelumnya. Versi baru ini dirancang untuk menyempurnakan sistem pendirian perusahaan dan pengurusan izin usaha, yang sebelumnya diterapkan pada OSS Versi 1.0. Dengan perbaikan struktur database dan pengintegrasian berbagai validasi, OSS 1.1 diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih dinamis dan efisien.

Perbedaan Antara OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1

Beberapa perubahan kunci telah diterapkan pada OSS versi terbaru untuk meningkatkan fungsionalitas dan keakuratan sistem:

  1. Dalam versi awal OSS, penghitungan total nilai investasi perusahaan dilakukan berdasarkan klasifikasi KBLI dua digit, yang berarti para pelaku usaha tidak perlu menyertakan detail nilai investasi pada setiap sub-kategori KBLI lima digit. Namun, versi terbaru OSS, yaitu 1.1, mengubah pendekatan ini dengan menerapkan sistem penghitungan berbasis KBLI lima digit. Perubahan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan penyesuaian dengan Daftar Negatif Investasi yang juga menggunakan KBLI lima digit, tetapi juga untuk memfasilitasi penyusunan laporan realisasi investasi lebih detail per sektor usaha. Akibatnya, pelaku usaha yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau memiliki Izin Usaha melalui OSS versi sebelumnya, dan belum mengisi nilai investasi untuk KBLI lima digit, diwajibkan untuk melengkapi informasi ini dalam sistem OSS versi 1.1.
  2. Lebih lanjut, OSS versi 1.0 tidak menyediakan fitur di webform yang memungkinkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengirim notifikasi persetujuan prasarana, seperti izin lokasi, berdasarkan lokasi spesifik proyek atau usaha, melainkan hanya sebatas per kabupaten atau kota. Sementara itu, OSS versi 1.1 telah diperkaya dengan fitur yang memungkinkan DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan per titik lokasi kegiatan usaha atau proyek. Hal ini memungkinkan DPMPTSP untuk lebih efektif dalam mengecek, memvalidasi, dan mengirimkan notifikasi ulang mengenai prasarana yang telah disetujui—baik itu izin lokasi, izin lingkungan, IMB, atau SLF—terutama untuk perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin dalam satu wilayah. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa setiap komitmen telah dipenuhi dan berlaku efektif. Notifikasi ini dilakukan melalui fitur webform yang ada pada OSS versi 1.1.

OSS versi 1.1 memperkenalkan beberapa fitur baru yang tidak tersedia dalam versi sebelumnya, termasuk penjelasan yang lebih jelas mengenai definisi pelaku usaha. Format isian untuk legalitas usaha juga telah diperluas untuk mencakup berbagai jenis badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata, memungkinkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan kegiatan utama dan penunjang mereka dengan lebih rinci.

Selain itu, OSS versi 1.1 menghadirkan kemajuan signifikan dalam penerbitan izin lokasi dengan memperluas cakupan tidak hanya pada daratan, tetapi juga meliputi perairan dan laut. Ini merupakan perluasan yang penting dari sistem sebelumnya yang terbatas hanya pada izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan daftar komitmen. Perubahan ini mendukung pelaku usaha dalam mengakses sumber daya dan melakukan kegiatan di berbagai lokasi yang lebih luas, memastikan bahwa semua aspek kegiatan mereka dapat terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik melalui sistem OSS.

Baca Artikel Lengkap: Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Sistem OSS Berbasis Risiko

apa itu OSS RBA

Pemerintah baru-baru ini meluncurkan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, yang merupakan sebuah langkah maju dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sistem ini dikembangkan untuk menyesuaikan perizinan berusaha dengan tingkat risiko yang terkait dengan berbagai jenis kegiatan usaha.

Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memungkinkan pemberian perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat ekosistem investasi dan usaha di Indonesia dengan cara menyederhanakan proses penerbitan perizinan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengawasan usaha.

Klasifikasi Skala Usaha

Menurut UU Cipta Kerja, usaha di Indonesia dikategorikan berdasarkan skala modal sebagai berikut:

  1. Skala Mikro: Usaha yang dimiliki WNI, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal maksimum Rp 1 Miliar.
  2. Skala Kecil: Usaha dengan modal antara Rp 1 Miliar dan Rp 5 Miliar.
  3. Skala Menengah: Usaha dengan modal antara Rp 5 Miliar dan Rp 10 Miliar.
  4. Skala Besar: Usaha dengan modal di atas Rp 10 Miliar, termasuk perusahaan penanaman modal asing atau dalam negeri.

Baca Juga : Perbedaan UMK dan Non UMK 

Tingkat Risiko dalam Perizinan Usaha

Perizinan berbasis risiko menggolongkan usaha berdasarkan tingkat risiko yang terasosiasi dengan kegiatan usaha tersebut. Pemerintah menetapkan tingkat risiko ini dengan menganalisis potensi bahaya dan kerugian yang mungkin terjadi, mengikuti klasifikasi KBLI 2020 yang menggunakan lima digit kode untuk tiap bidang usaha. Tingkat risiko ini dibagi menjadi:

  • Usaha dengan risiko rendah
  • Usaha dengan risiko menengah, yang lebih lanjut dibagi menjadi:
    • Risiko menengah rendah
    • Risiko menengah tinggi
  • Usaha dengan risiko tinggi

Baca juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Dukungan Selama Pandemi

Di masa pandemi COVID-19 ini, memulai dan menjalankan usaha menjadi lebih menantang. easylegal.id menawarkan bantuan dalam pengurusan semua aspek legalitas usaha Anda, tanpa perlu meninggalkan rumah. Kami siap membantu mengatur segala keperluan legal Anda, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan usaha.

Baca juga :  jasa pembuatan NIB

Kontak Konsultasi Legal


Phone: 0817 770 048
Whatsapp: 0817 770 048
Email: care@easylegal.id