Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. CV sering dipilih oleh pelaku usaha skala kecil dan menengah karena proses pendiriannya relatif sederhana dibanding Perseroan Terbatas (PT). Namun, tahukah kamu bahwa konsep CV sebenarnya bukan berasal dari Indonesia? Sistem ini memiliki akar sejarah panjang dari hukum Eropa, khususnya Belanda. Lalu bagaimanakah perjalanan konsep CV di Indonesia sejak dulu hingga saat ini? Pada artikel ini kita akan memahami asal usul dan perkembangan CV di Indonesia.
Sejarah Awal Perkembangan CV di Indonesia
Konsep CV berasal dari tradisi hukum Eropa Kontinental, terutama dari Prancis dengan istilah société en commandite. Konsep ini kemudian diadopsi ke dalam sistem hukum Belanda dengan nama Wetboek van Koophandel, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Belanda.
Ketika Indonesia masih menjadi Hindia Belanda, pemerintah kolonial menerapkan sistem hukum Belanda di wilayah jajahannya. Salah satu produk hukum tersebut adalah:
“Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)”
KUHD Indonesia merupakan adaptasi dari Wetboek van Koophandel yang mulai berlaku di Indonesia sejak abad ke-19.
Pengaturan CV dalam KUHD
Dasar hukum CV di Indonesia hingga saat ini masih merujuk pada KUHD, khususnya:
- Pasal 19 KUHD
- Pasal 20 KUHD
- Pasal 21 KUHD
Selengkapnya, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam KUHD dijelaskan bahwa CV adalah persekutuan yang terdiri dari:
1. Sekutu Aktif (Komplementer)
- Mengurus dan menjalankan perusahaan
- Bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi
2. Sekutu Pasif (Komanditer)
- Hanya menyetorkan modal
- Bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang diberikan
Struktur inilah yang menjadi ciri khas utama CV hingga sekarang.
Perkembangan Regulasi CV di Era Modern
Meskipun dasar hukumnya masih KUHD, sistem administrasi pendirian CV kini sudah jauh lebih modern. Saat ini, pendaftaran CV dilakukan secara elektronik melalui:
- Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB dan perizinan usaha
Sejak diberlakukannya Permenkumham No. 17 Tahun 2018 (beserta perubahannya), pendaftaran CV wajib dilakukan secara online sebelum dapat mengurus perizinan usaha lebih lanjut.
Popularitas CV di Indonesia
Meskipun berasal dari hukum kolonial, CV tetap menjadi pilihan banyak pelaku usaha karena:
- Proses pendirian lebih sederhana dibanding PT
- Tidak ada ketentuan minimal modal dasar
- Cocok untuk usaha keluarga atau kemitraan
- Fleksibel untuk usaha skala kecil dan menengah
Namun, perlu dipahami bahwa tanggung jawab sekutu aktif yang tidak terbatas menjadi risiko hukum yang harus diperhitungkan.
Kesimpulan
Begitulah penjelasan mengenai asal-usul dan perkembangan CV atau persekutuan komanditer di Indonesia. Panjangnya perjalanan yang sudah dilalui oleh salah satu bentuk badan usaha ini menandakan masih kuat dan dipercayainya CV oleh masyarakat indonesia. Dengan hal ini, CV sering menjadi jawaban bagi pengusaha yang ingin membangun legalitas pada usahanya.
Melalui EasyLegal, kamu bisa berkonsultasi tanpa perlu bertemu langsung untuk memahami persoalan legalitas badan usaha. Selain itu, kami menyediakan jasa pembuatan CV untuk mempermudah pelaku usaha melegalkan usaha yang mereka bangun.
