NIB PT Perorangan: Pengertian, Fungsi, dan Syarat Pengurusan

NIB PT Perorangan: Pengertian, Fungsi, dan Syarat Pengurusan

Bagi pelaku UMKM, kini kebutuhan legalitas semakin mendesak. Akibatnya banyak dari mereka yang ingin mencari badan usaha legal untuk melindungi usahanya, salah satu solusi yang tepat adalah PT perorangan. Namun, sayang masih banyak ketidakpahaman mengenai aturan ketika ingin mendirikan PT perorangan. Satu di antaranya yakni perihal NIB PT perorangan, yang mana banyak pelaku tidak tahu fungsi dan syarat mengurusnya.

Padahal, tanpanya PT perorangan tidak legal secara sepenuhnya dan malah rentan terkena beragam masalah. Pun begitu, berikut penjelasan yang dapat kamu simak selengkapnya.

Baca juga, Aturan PT Perorangan yang Wajib Dipahami Pelaku UMKM

Pengertian NIB PT Perorangan

Saat ini, NIB menjadi jenis perizinan paling baru yang ditetapkan oleh pemerintah, melalui PP No 5 Tahun 2021. NIB atau Nomor Induk Berusaha untuk PT perorangan merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB ini menjadi tanda pengenal usaha serta bukti legalitas dari pemerintah. Ada sedikit perbedaan dengan NIB biasa, seperti terhubunganya NIB PT perorangan dengan Sertifiat Pendirian PT perorangan dan menjadi dasar perizinan operasional usaha.

Wajib NIB Untuk PT Perorangan

Sesuai ketentuan perizinan berusaha, setiap PT harus memiliki NIB untuk bisa menjalankan kegiatan usaha secara sah. Apabila tidak ada NIB, maka usaha tersebut akan dianggap belum terdaftar secara resmi, berakibat tidak akan bisa mengurus izin lanjutan. Selain itu bisa terdampak sanksi administrasi yang membuat usaha sulit bekerja sama dengan pihak ketiga. Jadi, NIB itu wajib bagi pelaku usaha mikro dan kecil, agar PT perorangannya bisa berjalan secara legal.

Fungsi NIB Bagi PT Perorangan

NIB PT Perorangan memberikan banyak manfaat bagi yang memilikinya, antara lain:

  • Legalitas Usaha
    NIB menjadi bukti bahwa PT terdaftar dan diakui oleh negara.
  • Pengganti Izin Usaha
    Dalam banyak kasus, NIB sudah mencakup izin usaha dasar, terutama untuk usaha risiko rendah.
  • Akses ke Perbankan dan Pembiayaan
    Bank dan lembaga keuangan umumnya mensyaratkan NIB untuk pembukaan rekening bisnis atau pengajuan pinjaman.
  • Kemudahan Kerja Sama
    NIB meningkatkan kepercayaan mitra bisnis, supplier, dan klien.
  • Syarat Ikut Program Pemerintah
    Banyak bantuan dan program UMKM mewajibkan pelaku usaha memiliki NIB.

Syarat Mengurus NIB PT Perorangan

Bagi pelaku UMK yang ingin membuatnya, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:

  • Data pendiri PT Perorangan (NIK, NPWP)
  • Sertifikat Pendirian PT Perorangan
  • Data usaha (alamat, bidang usaha)
  • Penentuan KBLI yang sesuai
  • Email dan nomor aktif untuk akun OSS

Pastikan data yang diinput sesuai kondisi usaha sebenarnya agar tidak bermasalah di kemudian hari.

Cara Pembuatan Lewat OSS

Berikut gambaran umum proses pengurusannya:

  1. Membuat akun di sistem OSS
  2. Login dan memilih jenis badan usaha PT Perorangan
  3. Mengisi data perusahaan dan pemilik
  4. Menentukan KBLI sesuai bidang usaha
  5. Mengisi komitmen perizinan (jika ada)
  6. NIB diterbitkan secara otomatis oleh sistem

Jika seluruh data benar dan lengkap, NIB bisa terbit di hari yang sama.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan umum yang sering dialami pelaku usaha, antara lain:

  • Salah memilih KBLI
  • Data alamat usaha tidak sesuai
  • Mengabaikan izin lanjutan OSS RBA
  • Tidak memperbarui data saat ada perubahan usaha

Kesalahan ini bisa menyebabkan izin tidak aktif atau NIB dibekukan.

Perubahan dan Pembaruan

Data NIB wajib diperbarui jika terjadi:

  • Perubahan alamat usaha
  • Perubahan bidang usaha
  • Penambahan kegiatan usaha
  • Perubahan status PT Perorangan menjadi PT biasa

Pembaruan dilakukan melalui OSS agar data usaha tetap valid secara hukum.

Kesimpulan

NIB PT Perorangan adalah kunci utama legalitas usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Tanpanya, PT Perorangan belum bisa beroperasi secara sah dan berisiko mengalami kendala hukum di kemudian hari. Dengan memahami fungsi, syarat, dan cara mengurus NIB sejak awal, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman, profesional, dan siap berkembang.

Melihat pentingnya seluruh hal ini bagi pelaku usaha mikro dan kecil, EasyLegal menawarkan kemudahan berupa KONSULTASI via online. Selain itu kami menyediakan JASA PENDIRIAN PT PERORANGAN bagi yang tidak ingin ribet sendirian. Hanya di EasyLegal, legalitas cepat dan mudah.

Aturan PT Perorangan yang Wajib Dipahami Pelaku UMKM

Aturan PT Perorangan yang Wajib Dipahami Pelaku UMKM

Para pelaku UMKM kini tidak perlu lagi pusing memikirkan persoalan mengenai badan usaha yang simpel namun tetap legal dan kuat di mata hukum negara. PT Perorangan saat ini menjadi pilihan paling mudah bagi kamu pelaku UMKM. Namun, perlu diketahui bahwa terdapat aturan PT Perorangan yang wajib dipahami supaya tidak menjadi masalah di lain hari dan agar usaha berjalan legal serta aman secara hukum.

Pengertian PT Perorangan

PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang dan diperuntukkan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK). Berbeda dengan PT pada umumnya, PT perorangan tidak membutuhkan akta notaris dalam proses pendiriannya.

Kehadiran PT perorangan bertujuan untuk memberikan kemudahan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa naik kelas dan memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Dasar Hukum PT Perorangan

Terdapat beberapa undang-undang yang menjadi acuan dasar hukum mengenai PT Perorangan, adapun di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
  • Ketentuan teknis dalam sistem OSS (Online Single Submission)

Acuan mengenai dasar hukum tersebut mutlak menjadi dasar yang kemudian mengetur perihal aturan, syarat, dan segala hal yang berkaitan dengan PT Perorangan.

Syarat dan Ketentuan Pendirian PT Perorangan

Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengusaha yang ingin melindungi usaha UMKMnya secara legal. Persyaratan yang dimaksud sudah diatur berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, syarat yang wajib dipenuhi yakni:

  • Pendiri PT Perorangan wajib seorang WNI berusia minimal 17 tahun dan paham hukum;
  • Jumlah pemegang saham hanya 1 orang;
  • Pendiri hanya bisa mendirikan PT Perorangan satu kali dalam satu tahun.
  • Usaha termasuk pada usaha mikro atau kecil
  • Modal usaha tidak lebih dari 5 miliar rupiah
  • Surat pernyataan pendirian

Persyaratan di atas adalah hal mutlak dan wajib ditaati oleh pengusaha, namun pemerintah memberikan kemudahan bagi pengusaha yang ingin membuat PT Perorangan, yakni tidak memerlukan akta notaris dan keringanan biaya pendirian yang hanya Rp50.000.

Aturan Izin Legalitas dan Kepemilikan PT Perorangan

Supaya PT Perorangan diakui izin legalitasnya, seorang pengusaha haruslah:

  • Mendaftarkannya ke OSS;
  • Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha);
  • Memiliki Sertifikat Pendirian PT Perorangan;
  • Izin operasional sesuai bidang usaha;
  • Sertifikat standar (Bila diperlukan)

Tanpa seluruh hal di atas, maka PT Perorangan tersebut tidaklah mempunyai izin legalitas yang resmi.

Sementara dalam struktur kepemilikannya, PT Perorangan sangat sederhana, di antaranya:

  • Tidak diwajibkan memiliki komisaris
  • Hanya perlu masing-masing 1 direktur dan 1 pemegang saham

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Kendati hanya berkepemilikan seorang saja, ada hal yang tidak boleh luput dari pemilik PT Perorangan, seperti:

  • Memisahkan antara harta perusahaan dan harta pribadi;
  • Wajib pajak;
  • Menyusun laporan keuangan perusahaan;
  • Perusahaan dijalankan sesuai bidang yang telah ditentukan

Perubahan dan Penutupan PT Perorangan

Apabila ada syarat dasar dari PT perorangan yang berubah, seperti penambahan jumlah pemegang saham, perkembangan usaha kecil menjadi usaha menengah, dan perubahan data perusahaan (nama, alamat, ataupun bidang usaha). Maka, PT perorangan tersebut wajib untuk berubah menjadi PT biasa melalui mekanisme yang sudah diatur. Kemudian, apabila PT perorangan ingin berhenti dan ditutup secara resmi, mekanisnya adalah melalui sistem OSS.

Baca juga, Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya

Kesimpulan

Aturan PT perorangan wajib dipahami oleh para pengusaha UMKM, hal ini bertujuan supaya usaha yang didirikan tersebut terjamin oleh hukum secara legal. Selain itu, aturan-aturan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi masalah yang bisa saja menerpa perusahaan di masa depan. 

Bilamana kamu masih merasa bingung, EasyLegal siap menjawab rasa bingung kamu lewat konsultasi yang kami sediakan. Tentu, kami juga mempunyai JASA PENGURUSAN PT PERORANGAN, supaya memudahkan para pengusaha UMKM yang masih belum terlalu paham tata birokrasi legalitasnya. Bersama EasyLegal, semuanya akan terasa mudah dan cepat.

PT Tidak Aktif: Pengertian, Risiko, dan Penyebabnya

PT Tidak Aktif: Pengertian, Risiko, dan Penyebabnya

Dalam dunia usaha, tidak semua perseroan terbatas (PT) yang ada bisa berjalan lancar. Terkadang ada waktu ketika usaha tersebut tidak bisa lagi bertahan, baik karena sudah tidak menguntungkan, tidak bisa beroperasi, hingga dibiarkan mati perlahan begitu saja. Kondisi ini biasa disebut PT tidak aktif. Masalahnya, masih banyak orang yang merasa kalau ini bukan hal serius. Padahal ketika status PT tidak aktif, bisa menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang serius bila tidak ditangani dengan serius.

Pengertian PT Tidak Aktif

Secara umum diartikan ketika sebuah PT tidak lagi melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya, namun secara administrasi masih terdaftar sebagai badan hukum. Keadaan tersebut membuat PT tidak melakukan kewajiban berupa pelaporan pajak, perpanjangan izin usaha, dan pembaruan data perusahaan, tetapi status PT tersebut belum bubar. Pada kondisi tersebut, PT tetaplah memiliki tanggung jawab hukum serta dianggap masih ada, di titik ini lah masalah bisa saja muncul.

Penyebab PT Tidak Aktif

Ada beberapa hal yang menjadi penyebab utamanya. Pertama, perusahaan sudah tidak lagi melakukan kegiatan usahanya dengan berbagai kendala yang dialami oleh perusahaan tersebut. Selanjutnya berupa ketidakpatuhan pada aturan administrasi, seperti kewajiban pajak ataupun tidak melaporkan SPT. Hal lainnya adalah izin usaha yang memang tidak diperpanjang, serta ketidakvalidan data perusahaan di sistem AHU dan OSS.

Baca juga: Akta Pendirian PT, Pahami Supaya Tidak Keliru

Dampak dan Risiko Jika PT TIdak Aktif

Pada sisi operasional, dampaknya berupa kegiatan usaha perusahaan tersebut akan terhambat, baik berupa perizinan pembukaan rekening bank, transaksi keuangan, serta kerja sama bisnis. Sementara jika melihat pada sisi hukum, risikonya bisa berupa sanksi administrasi, denda pajak, hingga sengeketa hukum pada pihak ketiga. 

Selain itu, status PT yang tidak jelas akan menurunkan kepercayaan mitra usaha dan investor. Dalam jangka panjang, kondisi ini juga dapat berdampak pada tanggung jawab direksi dan pemegang saham, terutama jika terjadi pelanggaran kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Oleh karena itu, PT tidak aktif bukan sekadar masalah administratif, melainkan persoalan legal yang perlu segera ditangani.

Cara Cek Status PT Tidak Aktif

Cek status bisa dilakukan melalui beberapa portal resmi. Sistem AHU Online bisa digunakan untuk mengecek status badan hukum, lalu sistem OSS untuk memeriksa status NIB dan perizinan usaha. Selain itu cobalah untuk memeriksa kepatuhan pajak supaya tidak ada kewajiban yang terlewat dan bisa merugikan kamu.

Cara Mengaktifkan Kembali

Selama PT belum dibubarkan, itu artinya PT tersebut masih bisa diaktifkan kembali. Caranya adalah bisa melakukan pembaruan data perusahaan, lalu menyesuaikan akta PT jika memang diperlukan. Selain itu, penting untuk mengaktifkan kembali NIB dan izin usaha melalui OSS dan menyelesaikan kewajiban pajak yang sempat tertunggak. Proses ini perlu kehati-hatian supaya seluruh data perusahaan sinkron dan sah secara hukum.

Baca juga: Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya

Pembubaran PT

Apabila dalam kondisi tertentu yang sudah tidak memungkinkan untuk mengaktifkan kembali PT, kamu bisa membuat keputusan berupa pembubaran PT tersebut. Biasanya hal ini terjadi karena PT sudah tidak efektif dalam melakukan kegiatan usaha, baik karena tidak ada rencana bisnis ke depan atau tidak memiliki profit lagi. Ketika sudah pada situasi ini, pembubaran PT menjadi pilihan paling tepat. Perlu diingat, pembubaran PT tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang jelas, ini supaya kelak tidak ada risiko hukum di kemudian hari.

Penutup

PT tidak aktif adalah kondisi yang tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha. Meski tidak beroperasi, PT tetap memiliki tanggung jawab hukum dan administratif yang harus dipenuhi. Dengan memahami penyebab, dampak, dan cara mengatasinya, pengusaha dapat mengambil langkah yang tepat, baik dengan mengaktifkan kembali PT maupun melakukan pembubaran secara resmi. Bagi kamu yang ada di posisi ini dan kebingungan, EasyLegal bisa bantu kamu buat konsultasi via online, ataupun untuk membantu melakukan pembubaran PT dan CV. Tunggu apa lagi? datang ke EasyLegal sekarang juga.

Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya

Perubahan Akta PT: Fungsi, Jenis, dan Persyaratannya

Dalam dunia usaha, pasti terjadi perubahan pada nilai-nilai tertentu yang mengharuskan usaha harus mengembangkan nilainya agar mencapai taraf dan tujuan baru dalam upaya menjadikannya semakin lebih baik. Perubahan akta PT adalah langkah hukum yang wajib dilakukan bila usaha yang bernaung di pada PT ingin melakukan perubahan dalam aktivitas bisnis, modal, ataupun struktur pemegang saham. Melalui artikel ini, kamu bisa mencoba memahami perihal tersebut, mulai dari jenis, syarat, hingga fungsinya.

Pengertian dan Fungsi Perubahan Akta PT

Mengubah akta dari Perseroan Terbatas (PT) berarti melakukan perubahan dasar yang tercatat pada isi dari akta PT tersebut. Mulai dari nama, alamat, struktur kepengurusan, jajaran direksi, hingga perubahan jenis usaha. Perubahan tersebut kemudian harus disetujui oleh seluruh pihak terkait di dalam perusahaan, kemudian disahkan oleh notaris, dan akhirnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini merupakan bentuk pembaruan data dan identitas hukum perusahaan yang diakui secara legal oleh negara. Perubahan akta ini berfungsi sebagai penyataan secara legal dan taat hukum mengenai langkah pembaruan perusahaan.

Baca juga: Akta Pendirian PT, Pahami Supaya Tidak Keliru

Jenis-Jenis Perubahan Akta PT

Perubahan akta pt berarti ada beberapa pergantian yang terjadi baik pada sistem usaha yang menyangkut teknis dan non teknis, atau pada dasar identitas PT tersebut. Secara garis besar dikelompokan menjadi dua jenis, yakni:

  • Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan anggaran dasar merupakan perubahan yang bersifat fundamental dan hampir seluruhnya wajib memperoleh persetujuan Kemenkumham. Perubahan tersebut meliputi: 

  • Nama dan domisili PT; 
  • Maksud dan tujuan;
  • Kegiatan usaha sesuai KBLI;
  • Jangka waktu berdiri;
  • Perubahan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  • Perubahan Non Anggaran Dasar

Apabila perubahan mencakup pada hal non anggaran dasar maka hanya perlu pemberitahuan tanpa persetujuan ke Kemenkumham, seperti:

  • Direksi dan komisaris;
  • Peralihan saham;
  • Ganti nama pemegang saham;
  • Pengangkatan kembali anggota dewan direksi atau komisaris.

Syarat dan Dokumen Perubahan Akta PT

Untuk pengusaha yang ingin melakukan perubahan, wajib menyiapkan beberapa syarat dan berkas dokumen penunjang, seperti:

  • Akta pendirian dan perubahan PT terakhir (jika ada perubahan sebelumnya);
  • Fotokopi KTP dan NPWP seluruh jajaran direksi dan pemegang saham;
  • Berita acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham);
  • Surat pernyataan persetujuan;
  • NPWP perusahaan;
  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Formulir pendaftaran perubahan di Kemenkumham.

Prosedur Perubahan Akta PT

Berikut adalah beberapa langkah untuk melakukannya, yakni:

  1. Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  2. Pembuatan akta perubahan melalui notaris
  3. Pengajuan persetujuan ke Kemenkumham
  4. Melakukan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

Penting juga untuk mengetahui dan memahami perihal alamat domisili perusahaan yang baru apa sudah sesuai dengan zona peruntukan usaha, lalu KBLI yang baru sesuai dengan NIB, dan terakhir mencatat perubahan modal secara detail agar tidak ada masalah dengan pajak.

Risiko Jika Tidak Melakukan Perubahan

Apabila kamu dan usaha kamu sudah berubah dalam beberapa hal dasar seperti yang dijelaskan di atas, namun tidak melakukan perubahan akta pt, akan ada beberapa masalah serius yang bisa datang ke pihak kamu. Pokok masalah yang bisa saja terjadi itu seperti 

  • Pihak ketiga masih menganggap hal lama baik nama, struktur, atau domisili masih aktif dan sah;
  • Pihak perbankan tidak ingin berurusan dengan transaksi PT yang dokumen legalitasnya tidak sesuai dengan data terbaru;
  • Sulit dalam mencari rekanan bisnis atau investor yang mau berinvestasi karena ketidakjelasan legalitas terbaru dari perusahaan;
  • Sanksi administrasi atau pidana yang mengancam, (Pasal 1365 KUHPerdata) atau pidana (Pasal 378 KUHP) jika ditemukan unsur penipuan.

Kesimpulan

Memahami perubahan akta PT adalah hal yang wajib untuk dipahami oleh para pengusaha. Bukan hanya sekadar perubahan nilai dari perusahaan yang dimiliki untuk mengikuti kemajuan dan arus dunia bisnis, namun juga sebagai bentuk ketaatan hukum supaya memiliki kejelasan yang bisa menjamin datangnya lebih banyak kerja sama demi kebaikan perusahaan.

Untuk kamu yang masih merasa bingung, EasyLegal membuka jasa konsultasi gratis secara daring, ataupun jika tidak ingin ribet mengurus semuanya, kamu bisa menggunakan jasa perubahan akta perusahaan yang kami sediakan. So, make your life easier with EasyLegal.

Baca juga: LP Produk – Perubahan Akta

Akta Pendirian PT, Pahami Supaya Tidak Keliru

Akta Pendirian PT, Pahami Supaya Tidak Keliru

Dalam proses pendirian Perseroan Terbatas (PT), akta pendirian merupakan dokumen hukum yang bersifat fundamental dan memiliki peran sangat penting. Tanpa adanya akta pendirian yang sah, PT tidak dapat diakui sebagai badan hukum, tidak berhak memperoleh perizinan usaha, serta berpotensi menghadapi permasalahan hukum di kemudian hari. Namun, masih banyak pelaku usaha yang memandang akta pendirian sebatas sebagai persyaratan administratif awal, tanpa memahami implikasinya terhadap keberlangsungan perusahaan.

Pengertian

Merupakan dokumen autentik yang disusun oleh notaris dan memuat kesepakatan para pendiri dalam membentuk Perseroan Terbatas. Akta ini menjadi landasan hukum berdirinya PT serta mencantumkan identitas perusahaan, struktur kepemilikan, permodalan, dan maksud serta tujuan kegiatan usaha. Setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, PT secara sah berstatus sebagai badan hukum.

Fungsi Dari Akta Pendirian PT

Fungsinya adalah sebagai identitas hukum perusahaan dan menjadi dasar rujukan dalam berbagai proses administratif lanjutan, seperti pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan melalui sistem OSS, pembukaan rekening bank atas nama perusahaan, hingga pelaksanaan kerja sama bisnis. Tanpa pengesahannya, Perseroan Terbatas tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas dan tidak dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal. Akibat jika sebuah perusahaan tidak memiliki legalitas yang jelas adalah perusahaan tersebut bisa dijatuhi hukuman atau sanksi yang cukup berat.

Ketentuan dan Syaratnya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, PT harus didirikan bedasarkan perjanjian yang dibuat dalam bentuk akta autentik oleh notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia. Akta memuat informasi dasar perusahaan seperti nama, domisili, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sesuai KBLI. Selain itu terdapat pula informasi tentang struktur kepengurusan, jangka waktu berdiri, dan kepemilikan saham serta susunan direksi juga komisaris di dalamnya. 

Setelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online, PT resmi berstatus sebagai badan hukum dan akta pendirian tersebut menjadi dasar pengurusan NIB, perizinan OSS, pembukaan rekening bank, serta pelaksanaan kegiatan usaha secara legal.

Proses Pembuatan Akta Pendirian PT

Pembuatan akta pendirian PT diawali dengan kesepakatan para pendiri mengenai struktur dan data perusahaan. Notaris akan menyusun akta berdasarkan informasi tersebut dan menyiapkannya untuk ditandatangani. Selanjutnya, akta pendirian diajukan ke Kemenkumham guna memperoleh pengesahan sebagai badan hukum. Setelah disahkan, PT baru dapat mengurus NIB dan izin usaha melalui OSS.

Risiko Jika Akta Bermasalah

Akta pendirian PT yang disusun secara tidak lengkap atau mengandung kesalahan berpotensi menimbulkan berbagai risiko hukum dan administratif. Risiko tersebut antara lain penolakan izin usaha, terhambatnya kerja sama bisnis, munculnya sengketa dengan mitra atau investor, serta kesulitan dalam melakukan perubahan data perusahaan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menghambat perkembangan usaha dan menimbulkan kerugian finansial.

Perubahan Akta Pendirian PT

Dalam perjalanan bisnis, perusahaan sering kali perlu melakukan perubahan akta pendirian, misalnya karena adanya penambahan modal, perubahan pemegang saham, atau pergantian direksi. Perubahan ini harus dibuat melalui akta notaris dan dilaporkan ke Kemenkumham agar tetap sah secara hukum. Jika tidak dilakukan, data PT dapat menjadi tidak sesuai dan berisiko menimbulkan masalah hukum.

Kesalahan Umum yang Sering Terjadi

Dalam praktik pendirian dan pengelolaan PT, kesalahan yang kerap terjadi meliputi pemilihan KBLI yang tidak sesuai kegiatan usaha, struktur modal yang tidak realistis, serta tidak diperbaruinya akta pendirian saat terjadi perubahan data perusahaan. Kesalahan tersebut sering diabaikan, padahal berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap legalitas dan operasional perusahaan.

Penutup

Demikian persoalan akta pendirian PT bukan hal yang bisa disepelekan. Sering kali terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan karena merasa persoalan ini adalah hal yang mudah untuk dilakukan pada saat usaha sudah berjalan lama, padahal ini adalah fondasi hukum bagi seluruh aktivitas usaha. Dengan memahami fungsi, proses, dan risikonya, pelaku usaha dapat menghindari berbagai masalah legal di kemudian hari dan menjalankan bisnis dengan lebih aman.

Bagi kamu yang masih merasa bingung, EasyLegal menyediakan jasa pendirian PT. Selain itu kami juga memberikan layanan konsutasi via online secara gratis untuk kamu semua. Jadi tunggu apa lagi? It’s easy to be legal.

Permasalahan Visa dalam Aktivitas Bisnis dan Investasi Asing

Permasalahan Visa dalam Aktivitas Bisnis dan Investasi Asing

Masalah visa sering menjadi kendala bagi WNA dan perusahaan dalam negeri yang ingin menyepakati kerja sama dalam investasi bisnis. Persoalan administrasi berupa jenis dan fungsi visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya merupakan bentuk-bentuk umum yang sering menjegal kerja sama antara kedua pihak tersebut. Permasalahan visa ini harusnya menjadi hal yang diperhatikan jika kamu ingin bisnis dan usahamu berkembang dengan bantuan penanaman modal asing. Di artikel ini ada beberapa pokok bahasan mengenai hal yang berkaitan dengan permasalahan visa ini.

Kesalahan Memilih Jenis Visa

Mungkin yang menjadi masalah besar di awal adalah kesalahan dalam memilih jenis visa yang tersedia. Salah satu yang terjadi berupa WNA terkait akan melakukan kegiatan komersial di Indonesia (visa kerja), namun izin yang diajukan adalah kegiatan non-komersial (visa kunjungan bisnis). Maka, terdapat pelanggaran izin visa yang bisa berdampak pada hukuman administrasi atau paling buruknya adalah deportasi bagi WNA tersebut.

Baca juga; Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Penyalahgunaan Izin Visa

Masalah lain yang juga terjadi seperti izin WNA yang tertulis secara administrasi adalah visa kunjungan, namun di suatu keadaan kemudian WNA tersebut menjadi pekerja yang dibayar oleh tempatnya bekerja. Hal tersebut merupakan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin visa yang tidak sesuai fungsi dan peruntukannya, sanksi dapat berupa administrasi seperti pencabutan izin tinggal hingga deportasi, juga bisa dikenakan sanksi pidana sesuai hukum yang mengikatnya. Untuk WNA yang ingin bekerja, harus dipastikan untuk melakukan alih status visa dari kunjungan ke visa izin tinggal terbatas (visa kerja).

Overstay dan Kelalaian Administrasi

Permasalahan kecil pada perihal administrasi juga bisa menjadi masalah yang besar, contohnya adalah ketika lupa atau iseng tidak melakukan proses perpanjangan izin tinggal sementara di Indonesia. Terkadang WNA dan perusahaan sebagai sponsor visa terlalu nyaman dan lalai pada persoalan ini, sementara sanksi sudah menanti ketika ada keterlambatan dalam hal administrasi tersebut.

Dokumen Perusahaan Tidak Lengkap dan Tidak Aktif

Status hukum perusahaan berperan penting dalam menentukan sah atau tidaknya visa bagi WNA. Kelengkapan dokumen seperti akta pendirian, NIB, perizinan usaha sesuai KBLI, serta status aktif di sistem OSS wajib dipastikan. Apabila dokumen perusahaan tidak lengkap atau perusahaan dinyatakan tidak aktif, proses pengajuan maupun perpanjangan visa berpotensi mengalami hambatan.

Cara Menghindari Permasalahan Visa

Keabsahan visa WNA sangat ditentukan oleh status legal perusahaan. Dokumen pendukung seperti akta pendirian, NIB, izin usaha berdasarkan KBLI, serta keaktifan perusahaan dalam sistem OSS harus terpenuhi. Ketidaklengkapan dokumen atau status perusahaan yang tidak aktif dapat menyebabkan terhambatnya proses pengajuan maupun perpanjangan visa.

Jasa Mengurus Visa & KITAS WNA

EasyLegal sebagai penyedia layanan jasa legalitas mencoba memahami permasalahan dan kesulitan kamu yang sedang ingin melebarkan dan menguatkan bisnis dengan membuka peluang penanaman modal asing. Bukan hanya untuk membantu membuat PT PMA, namun kami juga bisa membantu mengurus visa bisnis dan visa kerja juga KITAS untuk investor luar negeri kamu yang perlu datang ke Indonesia. Selain itu kamu juga bisa konsultasi via online secara gratis di sini.

Visa PT PMA, Ini yang Harus Kamu Ketahui

Visa PT PMA, Ini yang Harus Kamu Ketahui

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah pilihan utama bagi investor asing yang ingin menjalankan usahanya di Indonesia. Selain aspek pendirian perusahaan, pemahaman mengenai visa PT PMA juga sangat penting. Kesalahan dalam penggunaan visa tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat menghambat kegiatan usaha. Pada artikel ini kita akan membahas mengenai pemahaman yang perlu diketahui oleh kamu semua.

Apa Itu Visa PT PMA?

Visa PT PMA merupakan izin masuk dan tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keterlibatan kegiatan bisnis sebagai penanam modal asing pada perusahaan di Indonesia. Visa ini sama seperti visa pada umumnya yang berfungsi sebagai dokumen perizinan kegiatan dan tinggal sementara di Indonesia, namun secara spesifik menjadi dasar legalitas bagi WNA sebagai investor, tenaga kerja asing, ataupun jajaran direksi sebuah perusahaan di Indonesia.

Kenapa Investor PT PMA Tetap Wajib Visa yang Sesuai?

Walaupun seorang WNA adalah investor di sebuah perusahaan yang membuka penanaman modal asing, hal tersebut tidak menjadikannya bebas dari aturan fungsi dan jenis visa yang mengikat. Pemerintah tetap secara tegas mengaturnya melalui keimigrasian, supaya tetap adanya kepastian hukum bagi perusahaan dan investor. Jika WNA tersebut tidak memiliki izin visa yang sesuai dengan peruntukannya, maka dapat disebut melakukan kegiatan ilegal, kendati sudah tercatat secara legal dan sah menjadi bagian di perusahaan tersebut.

Jenis Visa Bagi WNA PT PMA

Ada beberapa jenis visa yang dapat digunakan oleh WNA, semua sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, yakni:

Visa Kunjungan Bisnis digunakan oleh WNA untuk melakukan kegiatan bisnis bersifat sementara dan non-operasional, seperti menghadiri rapat dengan mitra usaha, melakukan penjajakan pasar, serta menandatangani perjanjian kerja sama. Visa ini tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja atau menerima gaji di Indonesia dan hanya berlaku untuk jangka waktu tinggal terbatas sesuai ketentuan keimigrasian.

  • Visa Izin Tinggal Terbatas

VITAS merupakan visa yang memungkinkan WNA tinggal lebih lama di Indonesia dan dapat dialihstatuskan menjadi KITAS. Dalam konteks PT PMA, VITAS umumnya digunakan oleh investor, direksi, komisaris, serta tenaga ahli asing yang akan menjalankan peran strategis atau profesional sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.

  • KITAS Investor

KITAS Investor merupakan salah satu jenis visa PT PMA yang paling banyak digunakan karena diperuntukkan bagi WNA yang menanamkan modal dan tercantum dalam struktur perusahaan, baik sebagai pemegang saham, direksi, maupun komisaris. Visa ini memiliki sejumlah keunggulan, antara lain tidak memerlukan RPTKA, proses pengurusan yang relatif lebih sederhana, serta masa berlaku lebih panjang, umumnya antara 1 hingga 2 tahun.

  • Visa Kerja PT PMA

Visa kerja digunakan oleh tenaga kerja asing profesional yang bekerja di PT PMA dengan jabatan dan keahlian tertentu. Penggunaan visa ini mensyaratkan persetujuan RPTKA, notifikasi kerja, serta pembayaran DKPTKA, sebagai bagian dari ketentuan ketenagakerjaan bagi TKA. Berbeda dengan visa investor, visa kerja berfokus pada hubungan kerja dan kompetensi profesional, bukan pada kepemilikan modal atau posisi struktural dalam perusahaan.

Baca juga; Alih Status Visa di Indonesia

Syarat Pengajuan Visa PT PMA

Perusahaan pada titik ini adalah sponsor visa atau penjamin WNA yang bertanggung jawab pada setiap kegiatan WNA terkait di Indonesia, adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pihak perusahaan dan WNA, yakni:

  • Syarat Dari Sisi Perusahaan

Akta pendirian PT PMA beserta SK Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha sesuai KBLI, serta dokumen struktur kepemilikan saham.

  • Syarat Dari Sisi WNA

Persyaratan pribadi bagi WNA umumnya meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan, pas foto terbaru, riwayat perjalanan, serta surat penunjukan jabatan apabila WNA tersebut memiliki posisi tertentu dalam struktur perusahaan.

Risiko Jika Menggunakan Visa PT PMA yang Salah

Perusahaan dan WNA yang terkait dengan PT PMA wajib memiliki persyaratan legalitas yang sesuai dengan peruntukan yang diperlukan oleh kedua pihak, salah satunya adalah jenis visa untuk WNA tersebut. Apabila visa yang digunakan tidak sesuai peruntukan, maka akan ada beberapa risiko yang bisa terjadi, antara lain:

  • Sanksi administratif dan pidana
  • Pencabutan izin tinggal
  • Gangguan operasional PT PMA
  • Reputasi buruk di mata regulator

Masa Berlaku dan Perpanjangan

Visa WNA untuk PT PMA memiliki variasi masa berlaku sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang terkait. Bisa beberapa minggu hingga satu sampai dua tahun, dengan opsi perpanjangan selama perusahaan masih aktif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

Penutup

Visa PT PMA memegang peran penting dalam kelancaran kegiatan usaha penanaman modal asing di Indonesia. Pemahaman yang tepat mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur pengurusannya membantu investor dan perusahaan menjalankan bisnis secara legal, tertib, dan minim risiko. Untuk yang masih kebingungan atau mau tau lebih lanjut, kamu bisa konsultasi via online di EasyLegal. Selain itu EasyLegal membuka jasa pengurusan visa dan KITAS untuk WNA secara terpercaya. Jadi, hubungi EasyLegal sekarang juga!

Sponsor Visa WNA Itu Penting, Jangan Abai!

Sponsor Visa WNA Itu Penting, Jangan Abai!

Proses mengurus visa untuk WNA sering kali rumit, ada beberapa persyaratan yang terkadang menjadi batu sandungan dalam pengurusan visa itu sendiri. Salah satunya adalah pada persoalan sponsor visa. Untuk kamu yang masih kebingungan soal hal ini, artikel di bawah akan menjelaskan berbagai hal mengenai sponsor visa dan semoga bisa membantu kamu semakin paham.

Apa Itu Sponsor Visa?

Sponsor visa bagi WNA adalah pihak di Indonesia yang menjamin segala bentuk kegiatan dan keberadaan WNA di wilayah Indonesia selama masa izin tinggalnya. Sponsor tersebut bisa berupa individu atau badan usaha, hal tersebut tergantung dengan izin visa yang diajukan. Bisa dikatakan sponsor sebagai penanggungjawab dan penjamin hukum dan administrasi bagi WNA yang disponsori.

Secara bentuk, sponsor berupa dokumen surat-surat yang menyatakan kesediaan untuk menjamin finansial, tempat tinggal, dan mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut.

Persyaratan Sponsor Visa di Indonesia

Bagi pihak Indonesia yang akan menjadi sponsor, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum benar-benar bisa menjadi penjamin WNA yang akan datang dan berkegiatan di Indonesia, adapun syaratnya:

  • Kemampuan Finansial

Pihak sponsor atau penjamin wajib terbukti secara finansial dapat menanggung biaya WNA di Indonesia.

  • Kewarganegaraan

Sponsor haruslah seorang WNI atau jika WNA harus sudah memiliki izin tinggal tetap.

  • Hubungannya dengan WNA

Antara sponsor / penjamin dengan WNA harus ada hubungan yang jelas, baik berupa hubungan pekerjaan, pendidikan, ataupun ikatan keluarga.

  • Surat / Dokumen Kesediaan Bertanggung Jawab

Terakhir, harus ada pernyataan yang ditulis oleh pihak sponsor, menyatakan kesiapan dan akan bertanggung jawab atas semua kegiatan serta tindakan dari WNA yang dijamin.

Jenis Visa yang Membutuhkan Sponsor

Dasarnya, hampir semua jenis visa membutuhkan sponsor sebagai penjamin WNA yang akan berkegiatan di Indonesia. Visa bagi WNA tersebut bisa semisal, visa kunjungan bisnis, pariwisata, atau sekadar menjadi pembicara di sebuah kegiatan dalam jangka waktu pendek, sponsor dapat berupa individu, perusahaan, ataupun vendor pelaksana kegiatan. Kemudian bila visa yang diajukan adalah izin tinggal sementara seperti, pendidikan dan bekerja, pihak sponsor adalah institusi pendidikan terkait dan perusahaan yang mempekerjakan WNA tersebut. Ada juga bagi WNA yang mengurus izin tinggal tetap, maka pihak penjaminnya adalah pasangan WNI dari WNA tersebut.

Baca juga; Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Tanggung Jawab yang Wajib dipahami Sponsor

Sebagai sponsor, kamu mesti memahami apa saja yang menjadi tanggung jawab ketika menjadi penjamin WNA di Indonesia. Di antara tanggung jawab tersebut adalah:

  • Menjamin kegiatan WNA sesuai dengan fungsi visa yang diajukan
  • Mematuhi masa izin tinggal yang berlaku
  • Tidak melakukan hal yang melanggar aturan dan hukum yang ada di Indonesia
  • Membantu melaporkan dan mengurus perpanjangan izin tinggal jika diperlukan

Tanggung jawab yang ada ini semuanya bersifat hukum, maka dari itu sponsor wajib memahami aturan keimigrasian yang ada secara menyeluruh.

Langkah Pembuatan Surat Sponsor Visa Bagi WNA

Berikut merupakan langkah penting bagi kamu yang akan membuat surat sponsor visa untuk WNA yang akan kamu jamin.

  • Mengetahui Jenis Visa dan Kebutuhan Sponsor

Menentukan jenis visa yang dibutuhkan oleh kegiatan yang akan WNA lakukan di Indonesia, lalu dari menyiapkan apa saja yang diperlukan untuk menjadi penjamin.

  • Mengumpulkan Informasi Sponsor yang Akan Menjamin WNA

Kumpulkan semua informasi lengkap mengenai sponsor atau penjamin, seperti nama lengkap, nomor telepon / hp, alamat, pekerjaan, dan hubungan dengan WNA terkait.

  • Menyiapkan Semua Dokumen Pendukung

Kamu perlu menyiapkan dokumen pendukung untuk menguatkan informasi yang sudah kamu cantumkan sebelumnya.

  • Melampirkan Bukti Keuangan

Pelampiran bukti keuangan adalah seperti slip gaji, rekening tabungan, ataupun surat keterangan penghasilan, hal ini sebagai penguat bukti bahwa penjamin memiliki keuangan yang cukup untuk menjadi sponsor WNA tersebut.

  • Mengajukan Surat Sponsor Visa

Jika seluruh dokumen dan persyaratan di atas sudah kamu amankan, kamu bisa langsung mengajukan surat sponsor tersebut ke kantor imigrasi terdekat.

  • Menunggu Proses Penyelesaian

Setelah itu kamu bisa menunggu kabar lebih lanjut mengenai disetujui atau tidaknya pengajuan kamu, jika belum, maka kamu bisa mengikuti anjuran yang akan diberikan kepada kamu supaya merevisi agar kemudian disetujui.

Baca juga; Alih Status Visa di Indonesia

Penutup

Itu dia pengertian mengenai sponsor visa dan langkah-langkah untuk menjadi penjamin WNA yang akan datang dan berkegiatan di Indonesia. Hal ini sangat penting, supaya WNA yang datang memiliki status yang jelas dan tidak melanggar aturan di Indonesia yang berpotensi merugikan berbagai belah pihak.

Namun, jika kamu masih memiliki kendala untuk memahami persoalan ini, EasyLegal membuka Jasa Konsultasi secara ONLINE bagi kamu yang masih kebingungan. Selain itu kami juga memiliki jasa pengurusan visa bisnis dan KITAS untuk WNA yang akan berkegiatan di sini. Jadi langsung hubungi EasyLegal aja, supaya proses legalitas kamu lancar jaya aman sentosa!

Alih Status Visa di Indonesia

Alih Status Visa di Indonesia

Persoalan visa adalah salah satu pokok masalah yang sering ditemukan untuk WNA yang ingin memiliki izin kunjungan ataupun izin tinggal sementara di wilayah Indonesia. Seperti yang diketahui, visa memiliki beberapa kategori sesuai dengan peruntukannya, seperti untuk keperluan bisnis, liburan, kedinasan, hingga persoalan diplomatik. Namun terkadang ada beberapa permasalahan yang terjadi, salah satunya adalah ketika visa yang dimiliki adalah visa kunjungan, tapi WNA tersebut kemudian ingin bekerja di Indonesia. Pada titik inilah, diperlukan adanya alih status visa, supaya memberikan jalan yang legal dan tidak melanggar aturan kepada status WNA tersebut. Karena jika tidak, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi, ataupun sampai ke tahap deportasi.

Apa Itu Alih Status Visa?

Secara sederhana merupakan proses untuk mengubah jenis visa atau izin tinggal di wilayah negara tujuan sesuai dengan tujuan WNA tersebut. Berbeda dengan perpanjangan visa, alih status visa sendiri berarti mengubah jenis dan fungsi visa yang dimiliki oleh seseorang itu. 

Contohnya adalah seorang WNA yang memiliki jenis visa kunjungan untuk bisnis, namun kemudian mendapat tawaran pekerjaan yang mengharuskannya tinggal di Indonesia, maka status visa kunjungan tersebut wajib diubah menjadi visa izin tinggal terbatas.

Baca juga; Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Kapan Alih Status Visa Diperlukan?

Bagi tiap-tiap WNA yang ingin mengubah tujuannya ketika berada di wilayah Indonesia, maka perlu untuk mengubah status dan fungsi visanya secepat mungkin. Hal tersebut dikarenakan untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan. Selain itu tidak semua jenis visa dapat dialihstatuskan, menyesuaikan dari kebijakan dan persyaratan dari imigrasi yang ada. Secara umum biasanya WNA yang melakukannya karena ingin mengambil izin tinggal terbatas, baik karena alasan pekerjaan ataupun keluarga berupa pernikahan dengan WNI.

Persyaratan Umum

Ada beberapa persyaratan umumnya, antara lain:

  • Paspor yang masih berlaku
  • Bukti penjamin dari penjamin yang menjamin WNA tersebut
  • Dokumen penunjang sesuai dengan izin tinggal
  • KTP atau Kartu Keluarga dari pihak penjamin.

Prosedur Alih Status Visa

Prosedur yang dilakukan adalah melalui pengajuan permohonan oleh sponsor yang sah kepada instansi imigrasi, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan verifikasi dokumen untuk memastikan kesesuaian tujuan izin tinggal serta pemenuhan persyaratan yang berlaku. Setelah memperoleh persetujuan, imigrasi menerbitkan izin tinggal baru sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan keimigrasian. Selengkapnya di sini

Risiko Jika Tidak Melakukan Alih Status Visa

Risiko berupa denda, deportasi, dan larangan masuk kembali ke Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksananya. Oleh karena itu, proses ini merupakan kewajiban hukum bagi orang asing yang mengalami perubahan tujuan tinggal di Indonesia.

Mau Urus Perizinan Visa Tapi Bingung?

Buat kamu yang mau melakukan pengurusan izin tinggal baik berupa visa bisnis, KITAS, ataupun alih status visa, EasyLegal membuka jasa pengurusan visa dan KITAS investor untuk kamu pengusaha yang sedang membuka kerjasama dengan pihak luar.

Pricelist Kitas Investor  Pricelist Kitas TKA

Selain itu, kamu bisa konsultasi via online dengan gratis. Jadi, daripada ribet sendiri, EasyLegal menawarkan kemudahan buat kamu semua.

Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Visa Bisnis Buat WNA? Pahami Biar Gak Keliru!

Pendahuluan

Dalam setiap negara, terdapat sebuah aturan perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung ke negara terkait. Perizinan tersebut tentulah harus sesuai dengan tujuan kedatangan WNA tersebut, mulai dari untuk keperluan bisnis, pariwisata, kegiatan diplomatik, sampai izin tinggal terbatas karena menikahi WNI. Tiap-tiap izin untuk memasuki Indonesia tentu harus sesuai dengan peruntukannya, dan tidak bisa bila berbeda, semisal menggunakan visa bisnis untuk bekerja ataupun pendaftaran studi formal. Walaupun begitu tetap ada aturan “tumpang tindih” yang masih diperbolehkan. 

Jenis-Jenis Visa

Ada beberapa jenis visa yang memiliki peruntukannya masing-masing sesuai dengan Pasal 34 UU Keimigrasian, tiap visa tersebut punya aturan dan masa berlakunya yang tentu disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan oleh WNA yang mengajukan.

  • Visa Diplomatik

Visa Diplomatik merupakan jenis visa yang diberikan kepada WNA untuk keperluan tugas yang bersifat diplomatik di dalam Wilayah Indonesia. Jenis visa ini juga dapat diberikan kepada anggota keluarganya berdasarkan perjanjian internasional. 

  • Visa Dinas

Jenis visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan perjalanan dinas atau tugas resmi namun tidak bersifat diplomatik. Penting diketahui, untuk visa diplomatik dan dinas adalah wewenang Menteri Luar Negeri yang pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia.

  • Visa Kunjungan

Visa ini adalah jenis visa yang diberikan bagi WNA yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

  • Visa Tinggal Terbatas

Jenis visa yang terakhir ini dapat diberikan untuk 2 kategori WNA, yakni:

  1. Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
  2. Dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Visa Bisnis, Bagaimana Aturannya?

Visa bisnis merupakan izin masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk melakukan kegiatan bisnis non-pekerjaan di Indonesia, seperti rapat, negosiasi, atau survei pasar dengan durasi . Visa ini tidak memperbolehkan WNA bekerja atau menerima penghasilan dari perusahaan di Indonesia, sehingga aktivitas harus sesuai dengan tujuan yang diajukan dan disertai sponsor resmi agar tidak melanggar ketentuan keimigrasian. Selain itu ada dua jenis visa bisnis, yakni single-entry dan multiple-entry.

Dalam jenis single-entry, masa berlakunya adalah 60 hari dan dapat diperpanjang hingga total 180 hari tanpa perlu keluar dari Indonesia, namun jenis ini tidak memungkinkan WNA tersebut untuk keluar masuk Wilayah Indonesia, bila keluar maka visa akan hangus.

Sementara untuk jenis multiple-entry, masa berlakunya sampai 1 tahun dan dapat keluar masuk wilayah negara, tapi batas tinggalnya tetap 60 hari untuk per kunjungannya. Jenis ini memberikan fleksibilitas untuk orang terkait supaya bisa pulang pergi negara asal dan negara tujuan visa. 

Baca Juga; Cara dan Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia: Panduan Lengkap

Jasa Urus Visa Bisnis

Paket Visa Bisnis EasyLegal

di EasyLegal, kamu bisa mengurus persoalan izin visa bisnis untuk rekan kerja, investor, ataupun untuk membuka peluang kerjasama internasional dengan mudah. Berkaca dari kurang pahamnya individu dalam mengurus hal tersebut, kami dengan segala upaya memberikan usaha terbaik untuk persoalan visa bisnis. Buat kamu yang masih bingung, tenang saja. EasyLegal membuka jasa konsultasi juga bagi kamu yang mau menanyakan detail-detailnya.