Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya Dalam Perizinan di OSS RBA

Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya Dalam Perizinan di OSS RBA

Sertifikat Standar: Jenis dan Fungsinya

Jenis dan fungsi dalam perizinan – Dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Indonesia telah memperbarui cara perizinan berusaha, yang sekarang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Perizinan berusaha kini tidak lagi hanya berdasarkan pengumpulan berbagai izin secara terpisah, melainkan telah berubah menjadi sistem yang berbasis risiko. Artinya, setiap jenis usaha akan dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan yang dilakukan. Proses ini dilaksanakan melalui platform One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yang sering disebut sebagai OSS Berbasis Risiko.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pengertian Perizinan Berbasis Risiko

Perizinan berbasis risiko adalah metode pemberian izin usaha yang mempertimbangkan tingkat risiko kegiatan yang akan dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap usaha, baik Usaha Mikro Kecil (UMK) maupun usaha yang lebih besar, mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatannya.

Dalam praktiknya, ini berarti bahwa persyaratan untuk memulai usaha bisa disederhanakan. Sebagai contoh, verifikasi kepatuhan terhadap regulasi bisa dilakukan setelah usaha tersebut mulai beroperasi, bukan sebelumnya. Ini merupakan pergeseran signifikan dari sistem sebelumnya, di mana semua persyaratan harus dipenuhi di awal.

Perubahan ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha, terutama yang baru memulai, untuk lebih cepat mendapatkan izin dan memulai operasi, sambil tetap memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Mengidentifikasi jenis usaha dilakukan berdasarkan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Setiap jenis usaha dipetakan untuk mengetahui risiko yang mungkin terjadi.

Baca juga : Sejarah OSS RBA

Proses Penilaian Risiko

  1. Identifikasi Bahaya: Memahami potensi bahaya yang mungkin terjadi dalam berbagai kegiatan usaha.
  2. Penilaian Potensi Bahaya: Menilai kemungkinan terjadinya bahaya tersebut.
  3. Penentuan Tingkat Risiko: Menentukan seberapa besar risiko yang dihadapi.

Analisis Risiko dan Jenis Perizinan Usaha

Berdasarkan analisis risiko yang telah dilakukan, kegiatan usaha akan diklasifikasikan ke dalam empat kategori risiko, yaitu:

  1. Risiko rendah
  2. Risiko menengah rendah
  3. Risiko menengah tinggi
  4. Risiko tinggi

Dalam sistem OSS Berbasis Risiko, Sertifikat Standar otomatis dikeluarkan untuk usaha dengan risiko menengah, termasuk menengah rendah dan menengah tinggi.

Jenis Sertifikat Standar

Mengenal Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah dokumen legal yang menunjukkan sebuah usaha memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini sangat penting sebagai bukti kepatuhan dan komitmen usaha dalam menjalankan operasionalnya sesuai standar yang berlaku. Kehadiran sertifikat ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memastikan praktik usaha yang aman dan terkontrol di semua tingkat risiko usaha.

Dengan pemahaman yang jelas tentang risiko dan kepatuhan melalui Sertifikat Standar, pelaku usaha dapat lebih percaya diri dalam menjalankan aktivitasnya, sementara pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan ekonomi berjalan dengan lancar dan aman.

Jenis Sertifikat Standar dalam OSS Berbasis Risiko

Di Indonesia, pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah dibagi menjadi dua kategori: risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi. Kedua kategori ini mendapatkan jenis perizinan yang berbeda melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), yang mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Baca juga : jasa pembuatan NIB dan pengurusan NIB

1. Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah

  • Perizinan Usaha: Pelaku usaha dengan risiko menengah rendah akan menerima NIB dan Sertifikat Standar.
  • Pengelolaan Standar: Usaha ini harus memenuhi standar tertentu, yang diverifikasi sebelum sertifikat diterbitkan. Ini termasuk standar operasional yang aman dan pengelolaan lingkungan.
  • Komitmen Usaha: Pelaku usaha harus mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan yang mencakup kesiapan dalam mematuhi semua standar yang ditetapkan, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup jika diperlukan.
Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Rendah

2. Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi

  • Perizinan Usaha: Mirip dengan risiko menengah rendah, tetapi Sertifikat Standarnya diterbitkan tanpa verifikasi awal. Verifikasi dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah setelah sertifikat dikeluarkan.
  • Persyaratan Tambahan: Usaha dengan risiko menengah tinggi harus memenuhi standar yang lebih ketat dan verifikasi lebih lanjut, sesuai dengan bidang usaha dan kementerian terkait.
  • Pengisian Dokumen: Sama seperti risiko menengah rendah, pelaku usaha diwajibkan mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan. Jika memenuhi syarat pengelolaan lingkungan, pelaku usaha juga harus mengisi formulir khusus yang menunjukkan kesanggupan memenuhi persyaratan lingkungan yang lebih ketat.
Sertifikat Standar untuk Tingkat Risiko Menengah Tinggi

Baca juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Pentingnya Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah bukti bahwa sebuah usaha telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen ini sangat penting sebagai jaminan bagi pelaku usaha bahwa mereka telah siap untuk menjalankan usaha sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku, memastikan bahwa kegiatan usaha dilakukan secara bertanggung jawab dan aman.

Sistem OSS RBA ini dirancang untuk mempermudah proses perizinan dengan memberikan klarifikasi jelas mengenai apa yang diharapkan dari pelaku usaha, sesuai dengan tingkat risiko kegiatan mereka. Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan dan persyaratan dari masing-masing tingkat risiko, pelaku usaha dapat lebih efisien dalam merencanakan dan menjalankan operasi mereka di Indonesia.

Fungsi Sertifikat Standar

Dengan adanya peraturan baru tentang perizinan berusaha berbasis risiko, Sertifikat Standar menjadi elemen kunci bagi para pelaku usaha. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Sertifikat Standar:

  • Pemenuhan Standar: Memastikan bahwa pelaku usaha telah memenuhi semua standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Bukti Legalitas: Berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang menunjukkan bahwa pelaku usaha telah menjalankan kegiatan sesuai dengan standar yang berlaku.
  • Jaminan Kelangsungan Usaha: Menjamin bahwa usaha dapat beroperasi secara berkelanjutan karena telah memenuhi semua standar dan regulasi yang ditetapkan.
  • Efisiensi Perizinan: Mempermudah dan mempercepat proses perizinan karena sistem One Single Submission (OSS) Berbasis Risiko mengintegrasikan semua proses dalam satu pintu.

Kesimpulan

Sertifikat Standar sangat penting untuk kelancaran operasional usaha. Ini bukan hanya sebagai syarat formal, tapi juga sebagai langkah penting dalam memastikan kepatuhan dan kualitas operasional usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Sejak pengimplementasian OSS Berbasis Risiko, semua proses perizinan usaha terpusat melalui sistem ini, memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan Sertifikat Standar. Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratan Sertifikat Standar, pelaku usaha bisa mengunjungi situs oss.go.id atau berkonsultasi langsung dengan kementerian terkait.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai legalitas usaha atau membutuhkan bantuan lebih detail, tim konsultan kami siap membantu dengan informasi yang akurat dan terkini.

Kontak Pelayanan Konsultasi

Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Cara memilih KBLI – Sebelum memulai bisnis, penting bagi pelaku usaha untuk memiliki gambaran jelas tentang bidang usaha yang akan dijalankan. Banyak pelaku usaha mungkin sudah memulai kegiatan bisnisnya namun belum mengurus dokumen legalitasnya. Di sini, peran pemerintah, khususnya melalui Badan Pusat Statistik (BPS), menjadi sangat penting. BPS telah menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yang memudahkan pelaku usaha dalam menentukan jenis bidang usaha mereka.

Apa Itu KBLI?

Apa Itu KBLI

KBLI adalah klasifikasi yang digunakan untuk mengategorikan kegiatan ekonomi di Indonesia. KBLI mencakup semua jenis output, baik barang maupun jasa, dan dirancang untuk memberikan keseragaman dalam definisi dan klasifikasi lapangan usaha. Ini membantu dalam memantau dan menganalisis pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Peranan dan Fungsi KBLI

  • KBLI digunakan sebagai panduan dalam menentukan jenis kegiatan usaha.
  • Menjadi acuan dalam pengurusan legalitas usaha, termasuk pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Menyediakan data statistik untuk perizinan dan investasi.
  • Mendukung koordinasi dan integrasi kegiatan statistik di Indonesia.

Kategori KBLI 2020

Kategori KBLI 2020

Terdapat pembaruan pada KBLI di tahun 2020 dengan penambahan 126 kode baru, menjadikan total kode menjadi 1.790. Kategori KBLI dibagi menjadi 21 kelompok besar mulai dari A (Pertanian) hingga U (Badan Internasional).

Pertama, tentukan kategori usaha yang sesuai dengan bisnis Anda dari 21 kelompok yang ada. diantara :

  • A : Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
  • B : Pertambangan dan Penggalian
  • C : Industri Pengolahan
  • D : Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin
  • E : Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  • F : Konstruksi
  • G : Perdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor
  • H : Pengangkutan dan Pergudangan
  • I : Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum
  • J : Informasi Dan Komunikasi
  • K : Aktivitas Keuangan dan Asuransi
  • L : Real Estat
  • M : Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis
  • N : Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  • O : Administrasi Pemerintahan, Pertahanan Dan Jaminan Sosial Wajib
  • P : Pendidikan
  • Q : Aktivitas Kesehatan Manusia Dan Aktivitas Sosial
  • R : Kesenian, Hiburan Dan Rekreasi
  • S : Aktivitas Jasa Lainnya
  • T : Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
  • U : Aktivitas Badan Internasional Dan Badan Ekstra Internasional Lainnya

Baca Juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Cara Menentukan KBLI yang Tepat

Cara Menentukan KBLI

KBLI, atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, adalah sistem yang digunakan untuk mengklasifikasikan berbagai kegiatan ekonomi di Indonesia. Berikut adalah penjelasan singkat tentang struktur KBLI yang terdiri dari lima tingkatan:

1. Kategori

Ini adalah tingkat paling atas dalam KBLI, diwakili oleh satu digit huruf. Kategori ini memberikan gambaran umum tentang sektor ekonomi yang luas, seperti pertanian, industri, atau jasa.

2. Golongan Pokok

Setiap kategori dibagi menjadi beberapa golongan pokok. Ini adalah detail lebih lanjut dari kategori dan diwakili oleh dua digit angka. Golongan pokok ini membantu mengidentifikasi bidang usaha yang lebih spesifik di bawah setiap kategori.

3. Golongan

Tingkat selanjutnya adalah golongan, yang merupakan penjabaran dari golongan pokok. Kode untuk golongan ini terdiri dari tiga digit angka, di mana dua digit pertama adalah kode golongan pokok dan digit ketiga memberikan rincian lebih lanjut.

4. Subgolongan

Subgolongan memberikan deskripsi yang lebih spesifik dari golongan, menggunakan empat digit angka. Setiap golongan dibagi menjadi beberapa subgolongan, membantu memperinci jenis-jenis kegiatan ekonomi yang lebih detail lagi.

5. Kelompok

Ini adalah tingkat terakhir dan paling detail dalam KBLI. Kelompok adalah uraian paling spesifik dari subgolongan, menggunakan lima digit angka. Setiap subgolongan dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan kriteria tertentu, seperti jenis produk atau layanan yang dihasilkan.

Cara Memilih KBLI yang Tepat untuk Usaha Anda

Memilih kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai sangat penting untuk memastikan kegiatan usaha Anda sejalan dengan peraturan yang berlaku. Jika terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dan kode KBLI yang terdaftar, bisa berakibat pada sanksi bagi perusahaan. Untuk menghindari hal tersebut, berikut adalah beberapa langkah praktis dalam memilih KBLI:

1. Memahami Kategori Usaha

Mulailah dengan mengidentifikasi kategori bisnis yang Anda jalankan. Ada 21 kategori besar yang mencakup berbagai bidang usaha dari pertanian hingga jasa. Memahami kategori ini sangat penting karena akan menentukan pilihan KBLI Anda.

2. Memilih Kode KBLI

Setelah menentukan kategori yang sesuai, selanjutnya adalah memilih kode KBLI. Pilihlah kode yang paling akurat menggambarkan kegiatan usaha Anda. Kode KBLI terdiri dari 5 digit, di mana setiap digit memiliki tingkatan detail yang berbeda, mulai dari yang umum hingga spesifik.

3. Menggunakan Kode KBLI Terdekat

Jika Anda kesulitan menemukan kode yang persis sesuai dengan usaha yang dijalankan, pilihlah kode yang paling mendekati. Hal ini akan membantu dalam memastikan bahwa semua kegiatan usaha Anda tercakup dan memenuhi kebutuhan perizinan usaha.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa usaha Anda terdaftar dengan kode KBLI yang benar, yang tidak hanya memenuhi syarat perizinan tetapi juga membantu dalam pelaporan dan analisis statistik bisnis.

Baca juga :  jasa pembuatan NIB

Contoh Pemilihan KBLI

Memilih Kode KBLI untuk Usaha Konstruksi Gedung

Ketika kamu mengelola usaha di bidang pembangunan atau konstruksi gedung, kamu perlu memilih kode KBLI yang sesuai. Mulai dari kategori F untuk Konstruksi. Selanjutnya, pilih kode 2 digit, yaitu 41 yang merujuk pada konstruksi gedung.

Lanjutkan dengan memilih kode 3 digit, yaitu 410 yang spesifik untuk Konstruksi Gedung. Dari sini, kamu akan menemukan kode 4 digit yang lebih detil, dan akhirnya, pilihan kode 5 digit yang sangat spesifik sesuai dengan jenis konstruksi yang kamu kerjakan.

Ruang Lingkup dan Keterangan KBLI

Dalam KBLI 2020 yang menggunakan kode 5 digit, kamu akan menemukan informasi penting seperti:

  • Ukuran atau skala usaha.
  • Luas lahan yang digunakan.
  • Tingkat risiko dari kegiatan usaha.
  • Jenis perizinan yang perlu diurus.
  • Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin.
  • Kriteria khusus yang perlu dipenuhi.
  • Otoritas lokal yang berwenang atas perizinan.

Baca Juga : OSS RBA adalah

Kesimpulan 

Jika kamu kesulitan menemukan kode KBLI yang sangat spesifik untuk usahamu, pilihlah kode yang paling mendekati karakteristik bisnismu. Pastikan kode yang dipilih benar-benar cocok dengan kegiatan usahamu.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, NIB adalah dokumen identitas bagi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan NIB, pelaku usaha dapat lebih mudah mendapatkan izin usaha dan izin operasional.

Menggunakan KBLI yang tepat tidak hanya memudahkan urusan perizinan, tetapi juga membantu dalam menjalankan bisnis baik di tingkat nasional maupun internasional, karena KBLI telah disesuaikan dengan standar global.

Kontak Konsultasi Legal

Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK

Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK

Ini Perbedaan Kriteria UMK dan Non UMK

Perbedaan UMK dan Non UMK – Pada tahun 2020, terjadi perubahan penting dalam regulasi bisnis di Indonesia dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Perubahan ini membawa dampak signifikan pada perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta usaha yang lebih besar. Pentingnya peran usaha ini, baik skala kecil maupun besar, tidak bisa diabaikan karena kontribusi besar mereka terhadap perekonomian negara.

Dalam rangka mendukung dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021. Peraturan ini menyediakan berbagai kemudahan dan insentif yang bertujuan untuk melindungi serta memberdayakan UMKM.

Pengertian UMK dan Non UMK

Pengertian UMK dan Non UMK

Pengertian Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha yang dimiliki oleh warga negara Indonesia, bisa berupa individu atau entitas bisnis, dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Di sisi lain, Usaha non Mikro dan Kecil (Non UMK) mencakup Usaha Menengah dan Usaha Besar:

  • Usaha Menengah adalah usaha dengan modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
  • Usaha Besar meliputi entitas yang modalnya lebih dari Rp 10 miliar, dimiliki oleh investor domestik atau asing, juga tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Baca Di Sini : Pendirian PT Sesuai UU Cipta Kerja

Dasar Hukum yang Mengatur UMK dan Non UMK

  1. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM.
  2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Perbedaan Berdasarkan Modal Usaha

Perbedaan Berdasarkan Modal Usaha

 

Modal Usaha Skala Mikro

  • Sebelum UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 50 juta.
  • Sesudah UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 1 miliar (tanpa tanah dan bangunan).

Modal Usaha Skala Kecil

  • Sebelum UU Cipta Kerja: Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
  • Sesudah UU Cipta Kerja: Maksimal Rp 5 miliar (tanpa tanah dan bangunan).

Modal Usaha Skala Menengah

  • Sebelum UU Cipta Kerja: Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • Sesudah UU Cipta Kerja: Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar.

Modal Usaha Skala Besar

  • Sebelum dan Sesudah UU Cipta Kerja: Lebih dari Rp 10 miliar.

Baca juga: Sertifikat Standar OSS

Perbedaan Berdasarkan Kategori Pelaku Usaha

Kriteria UMK dan Non UMK

Di Indonesia, pelaku usaha dapat dibedakan menjadi individu atau entitas yang menjalankan berbagai kegiatan usaha. Terdapat perbedaan jelas antara kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta usaha yang lebih besar atau Non UMK, yang layak dipahami oleh setiap pengusaha:

Kategori Pelaku Usaha UMK

  1. Orang Perseorangan: Ini adalah individu yang menjalankan usaha secara mandiri.
  2. Badan Usaha: Ini meliputi berbagai bentuk usaha yang diakui secara hukum, baik yang berbadan hukum maupun tidak, seperti:
    • Perseroan Terbatas (PT)
    • Perseroan Terbatas (PT) Perorangan
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Yayasan
    • Perkumpulan
    • Persekutuan Firma
    • Persekutuan Perdata
    • Entitas usaha lain dengan modal tidak melebihi Rp 5 Miliar.

Kategori Pelaku Usaha Non UMK

  1. Badan Usaha: Sama seperti UMK tetapi biasanya beroperasi dengan modal yang lebih besar, meliputi:
    • Perseroan Terbatas (PT)
    • Penanaman Modal Asing (PMA)
    • Persekutuan Komanditer (CV)
    • Yayasan
    • Perkumpulan
    • Persekutuan Firma
    • Persekutuan Perdata
  2. Kantor Perwakilan: Mewakili perusahaan asing di Indonesia, bisa dikelola oleh individu ataupun entitas, baik WNI maupun WNA.
  3. Badan Usaha Luar Negeri: Perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, menjalankan usaha dalam berbagai bidang.

Baca juga: Cara memilih KBLI 

Kesimpulan

Perbedaan utama antara UMK dan Non UMK terletak pada skala modal dan kategori pelaku usahanya. Regulasi yang dikembangkan pemerintah untuk kedua kategori ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mendukung pemberdayaan usaha, sehingga mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Apabila Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait dokumen legalitas usaha Anda, Easylegal.id siap membantu. Dengan fokus pada pengembangan usaha Anda, biarkan kami mengurus segala kebutuhan legalitas Anda

Kontak Konsultasi Legal

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Setiap jenis usaha terbagi menurut OSS RBA dari tingkat risiko. Jenis risiko tercatat di website OSS RBA, Tapi sebelum kita membahas jenis tingkat risiko dalam usaha, kita akan membahas kemunculan OSS RBA.

Kemunculan OSS RBA

 

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah memperkenalkan sistem OSS RBA. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk membuat proses mendapatkan izin usaha menjadi lebih mudah dan meningkatkan kualitas berbisnis di Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, sistem ini menggunakan metode baru yang dinamakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Artinya, izin untuk memulai dan menjalankan usaha akan diberikan berdasarkan seberapa besar risiko kegiatan usaha tersebut.

Proses ini membagi usaha ke dalam kategori berdasarkan risikonya, dari usaha kecil seperti UMKM hingga usaha besar. Perhitungan risiko dilakukan dengan melihat potensi bahaya dan seberapa sering bahaya itu mungkin terjadi.

Baca juga : Sejarah OSS RBA

Cara Kerja Penetapan Risiko

Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Tingkat risiko sebuah usaha ditentukan dengan cara mengalikan besar potensi bahaya dengan kemungkinan bahaya itu terjadi. Hasil perhitungan ini akan menentukan jenis izin yang diperlukan untuk usaha tersebut.

Seluruh proses ini memastikan bahwa tidak ada risiko yang terlewat. Pemerintah mengharuskan proses ini dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, berdasarkan data yang akurat dan penilaian yang cermat dari para profesional.

Dengan sistem ini, diharapkan lingkungan bisnis di Indonesia menjadi lebih aman dan mendukung pertumbuhan semua jenis usaha.

Baca juga Disini : Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Jenis Risiko dalam Sistem OSS RBA

Dalam Sistem OSS RBA, setiap usaha dinilai berdasarkan beberapa kriteria seperti tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan ukuran usaha. Berdasarkan penilaian ini, usaha-usaha dibagi menjadi kategori risiko, termasuk:

1. Risiko Rendah

Untuk usaha yang masuk dalam kategori risiko rendah, pemilik usaha hanya perlu mendaftarkan diri di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini bukan hanya nomor registrasi tapi juga merupakan bukti legalitas usaha yang memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya.

Khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), NIB ini juga berfungsi sebagai perizinan tunggal. Artinya, dengan NIB saja, usaha-usaha kecil ini sudah memenuhi semua syarat perizinan untuk beroperasi. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan mempermudah, melindungi, dan memberdayakan sektor koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Contoh  usaha Anda adalah Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial, Anda bisa memilih KBLI 63122 dengan asilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology.

2. Risiko Menengah Rendah

Usaha dengan risiko menengah rendah membutuhkan dua jenis izin, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar ini berfungsi sebagai bukti bahwa pelaku usaha telah memenuhi standar yang diperlukan untuk menjalankan usahanya.

Prosedur penerbitan Sertifikat Standar adalah sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha membuat pernyataan mandiri melalui Sistem OSS RBA bahwa mereka akan mematuhi semua standar operasional yang diperlukan.
  2. Setelah itu, mereka akan diberikan NIB dan Sertifikat Standar, yang memungkinkan mereka untuk memulai dari tahap persiapan hingga operasional dan komersial.
  3. Pemerintah akan melakukan pengawasan reguler untuk memastikan bahwa pelaku usaha terus mematuhi standar tersebut sepanjang mereka beroperasi.

3. Risiko Menengah Tinggi

Usaha dengan risiko menengah tinggi juga memerlukan NIB dan Sertifikat Standar, mirip dengan risiko menengah rendah. Namun, ada beberapa tambahan persyaratan verifikasi:

  1. Sertifikat Standar diberikan setelah pelaku usaha menyatakan bahwa mereka akan memenuhi semua standar operasional.
  2. NIB dan Sertifikat Standar digunakan sebagai legalitas usaha yang terbatas hanya pada tahap persiapan awal.
  3. Sebelum bergerak ke tahap operasional dan komersial, pemerintah pusat atau daerah akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan standar yang telah disetujui.
  4. Verifikasi ini mungkin melibatkan pihak ketiga yang diakreditasi oleh pemerintah.
  5. Pelaku usaha harus mematuhi semua standar ini selama mereka beroperasi, dengan pengawasan terus-menerus untuk memastikan kepatuhan.

Baca juga Disini : Cara membuat PT Perorangan 

4. Risiko Tinggi

Untuk usaha dengan risiko tinggi, perizinan yang dibutuhkan mencakup NIB dan izin khusus. Izin ini adalah bentuk persetujuan dari pemerintah yang memungkinkan pelaku usaha menjalankan operasional dan kegiatan komersial mereka.

  1. Izin ini diberikan setelah pelaku usaha memenuhi semua kriteria dan standar operasional yang ditetapkan.
  2. Jika usaha tersebut memerlukan verifikasi standar, pemerintah pusat atau daerah akan menerbitkan Sertifikat Standar setelah proses verifikasi.
  3. Verifikasi ini bisa juga melibatkan pihak ketiga yang telah mendapatkan akreditasi dari pemerintah.

Baca Juga : Kriteria UMK Dan Non UMK

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa semua usaha, terlepas dari tingkat risiko mereka, dapat beroperasi dengan aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Jasa Pembuatan PT terbaik di Bandung

Cara Mengetahui Risiko Berdasarkan KBLI 2020 

Untuk mengetahui risiko dari kegiatan usaha yang kamu jalankan, seperti Portal Web, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Mengakses Situs OSS RBA

jenis risiko ass rba

Buka situs resmi oss.go.id. Di sana, kamu akan menemukan tampilan awal dari sistem OSS RBA.

Mencari Kode KBLI

Mencari Kode KBLI

    • Pertama, tentukan jenis usaha kamu, yaitu Portal Web.
    • Apabila pencarian awal dengan kata kunci “Portal Web” tidak berhasil, kamu perlu berpikir lebih kreatif. Coba gunakan kata kunci yang sinonim atau terkait. Misalnya, jika kamu tidak menemukan dengan kata kunci “Videografi”, kamu bisa mencoba “Web” atau kata kunci lain yang lebih umum hingga kamu menemukan kegiatan usaha yang serupa.
    • Sebagai contoh, gunakan kata kunci “portal web”. Hasil pencarian akan menunjukkan kegiatan terkait platform digital.

Menentukan Jenis Risiko

Menentukan Jenis Risiko

      • Setelah menemukan kode KBLI yang sesuai, yaitu 63122, yang mencakup fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti marketplace, digital advertising, dan layanan on demand online, klik pada kode tersebut.
      • Kamu akan dapat melihat jenis risiko yang terkait dengan kode KBLI tersebut, yang membantu kamu memahami tanggung jawab dan persyaratan regulasi untuk usaha kamu.

Menggunakan metode ini memungkinkan kamu untuk secara akurat menentukan jenis risiko yang dihadapi usaha kamu dan mempersiapkan semua kebutuhan perizinan dengan tepat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga :  jasa pembuatan NIB

Kontak Konsultasi Legal

Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Impor merupakan kegiatan memindahkan barang atau komoditas dari satu negara ke negara lain secara legal, sering kali untuk tujuan perdagangan. Ini melibatkan mengimpor barang atau komoditas dari luar negeri ke dalam negeri. Kegiatan ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan masyarakat suatu negara yang tidak dapat diproduksi secara lokal karena keterbatasan sumber daya.

Bagi para pelaku usaha, baik lokal maupun asing, yang ingin mengimpor barang secara legal, sangat penting untuk memahami prosedur memperoleh izin impor yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini memastikan bahwa kegiatan impor berlangsung dengan izin atau lisensi yang resmi dan sah.

Izin impor diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha, baik perusahaan lokal maupun asing, untuk mengimpor produk dalam wilayah kepabeanan, seperti di Indonesia.

Dasar Hukum

  • UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan
  • UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan
  • Permendag Nomor 70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir
  • PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Beberapa regulasi Permendag terkait kebijakan dan pengaturan impor dari tahun 2021 hingga 2022

Tujuan dan Manfaat Impor

Impor di Indonesia bertujuan untuk:

  • Memenuhi kebutuhan domestik yang tidak dapat diproduksi lokal
  • Mendapatkan barang atau bahan baku yang tidak tersedia di negara tersebut
  • Meningkatkan neraca pembayaran, mengurangi inflasi, dan menekan keluarnya devisa
  • Meningkatkan ketersediaan komoditas atau barang tertentu
  • Mendukung stabilitas ekonomi nasional dan perkembangan ekonomi
  • Memberikan keuntungan bagi importir dari margin jual beli barang impor

Perizinan Impor Melalui Sistem OSS

Perizinan Impor Melalui Sistem OSS

Kegiatan impor sekarang lebih efisien dengan adanya OSS (Online Single Submission), memungkinkan pengurusan izin impor secara online, yang lebih cepat dibandingkan metode manual. Melalui OSS, importir tidak lagi membutuhkan Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) sebagai izin dasar. Sistem baru ini mengintegrasikan semua perizinan di bawah Naungan OSS, dimana NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diperoleh akan berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, API, dan akses kepabeanan.

Baca Di Sini : Jenis Risiko KBLI

Para pelaku usaha yang ingin melakukan impor harus memiliki API, yang terbagi menjadi API-U untuk umum dan API-P untuk produsen.

Kesimpulan

Sekarang kita sudah mengetahui izin impor yang perlu diketahui. Karena impor memiliki peran penting dalam perekonomian global dan nasional, sama pentingnya dengan ekspor, dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri yang belum terpenuhi serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Untuk bantuan lebih lanjut dalam pembuatan PT, kunjungi easylegal.id. Tim kami siap membantu Anda memaksimalkan keuntungan Anda dengan mengurus segala dokumen legalitas yang diperlukan.

Kontak Konsultasi Legal

Mengenal Impor: Definisi, Manfaat, dan Ragam Jenisnya

Mengenal Impor: Definisi, Manfaat, dan Ragam Jenisnya

Mengenal Impor: Definisi, Manfaat, dan Ragam Jenisnya

Impor adalah sebuah aktivitas perdagangan internasional yang vital, memungkinkan perusahaan untuk memperluas varian produk serta mengakses bahan baku yang langka atau tidak tersedia di pasar domestik.

Kegiatan impor tidak hanya memberikan keuntungan bagi pengusaha, tetapi juga menguntungkan konsumen dengan menyediakan akses ke barang dan jasa global yang mungkin tidak dapat diproduksi secara lokal. Meskipun impor menawarkan banyak peluang, tantangan juga muncul, terutama terkait perbedaan regulasi antarnegara yang dapat mempengaruhi biaya, termasuk pajak dan biaya logistik.

Apa itu Impor ?

Manfaat Impor

Menurut informasi dari Bea Cukai Bekasi, impor didefinisikan sebagai proses memasukkan barang dari satu negara ke wilayah pabean negara lain. Kegiatan ini umumnya dilakukan ketika barang tersebut tidak bisa diproduksi secara lokal atau biayanya lebih mahal jika diproduksi di dalam negeri.

Penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mengikuti regulasi impor yang berlaku untuk menghindari masalah hukum dan memastikan kelancaran proses.

impor adalah

Manfaat Impor bagi Pengusaha dan Negara

  1. Memastikan Ketersediaan Barang: Impor memungkinkan pengusaha untuk mendapatkan barang yang tidak tersedia atau sulit diproduksi di dalam negeri, sehingga memenuhi kebutuhan pasar lokal.
  2. Meningkatkan Daya Saing: Dengan mengimpor, pengusaha dapat mengadopsi inovasi dan tren global ke dalam produk domestik, sehingga meningkatkan daya saing di pasar internasional.
  3. Harga yang Kompetitif: Melalui impor, pengusaha bisa mendapatkan barang dengan harga yang lebih baik dari pasar internasional, memungkinkan mereka untuk menawarkan harga yang kompetitif dan mengoptimalkan margin keuntungan di pasar lokal.
  4. Stimulasi Pertumbuhan Ekonomi: Kegiatan impor yang efektif dapat membantu pertumbuhan ekonomi dengan membuka peluang pasar baru, meningkatkan devisa negara, dan menciptakan lapangan kerja baru.
  5. Diversifikasi Produk: Impor memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk menawarkan produk berkualitas tinggi dan unik dari berbagai belahan dunia, memperkaya pilihan yang tersedia bagi konsumen, dan memperkuat posisi pasar lokal mereka.

Dengan memahami semua aspek ini, pengusaha dapat lebih strategis dalam memanfaatkan peluang impor untuk pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan ekonomi secara keseluruhan.

Berbagai Jenis Impor

Jenis Impor

Impor dapat dikategorikan berdasarkan kegiatannya maupun bentuk barang yang diimpor:

  1. Berdasarkan Kegiatannya:
    • Impor untuk Penggunaan: Mengimpor barang untuk digunakan dalam negeri.
    • Impor Sementara: Barang diimpor untuk tujuan khusus dan dikembalikan ke luar negeri dalam waktu tertentu, biasanya maksimal tiga tahun.
    • Impor Transit: Barang melewati Indonesia tanpa dilakukan pembongkaran.
    • Impor untuk Disimpan: Barang disimpan setelah diimpor dan sebelum didistribusikan.
    • Impor untuk Re-ekspor: Barang yang tidak memenuhi standar atau salah kirim dikembalikan ke luar negeri.
  2. Berdasarkan Bentuk Barang:
    • Barang Dagangan: Barang yang diimpor untuk dijual kembali atau diproduksi ulang.
    • Bahan Baku: Bahan mentah atau setengah jadi untuk produksi.
    • Mesin dan Peralatan: Teknologi tinggi dan peralatan industri.
    • Produk Pertanian: Komoditas pertanian yang tidak tersedia secara lokal.
    • Minyak dan Gas: Produk terkait industri energi.
    • Barang Mewah: Barang-barang mewah seperti mobil, perhiasan, dan elektronik canggih.

Langkah-Langkah dalam Melakukan Impor

Langkah-Langkah dalam Melakukan Impor

Jika Anda berencana untuk memulai impor, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan, dan jangan lupa untuk mempertimbangkan pembuatan PT jika Anda ingin bisa impor:

  1. Menentukan Produk: Pilihlah barang yang sesuai dengan kebutuhan pasar dan aturan impor.
  2. Registrasi sebagai Importir: Daftarkan diri Anda pada Bea Cukai untuk mendapatkan izin impor.
  3. Memilih Jalur Impor: Pilih jalur impor yang sesuai berdasarkan risiko barang, yang ditentukan oleh Bea Cukai sebagai jalur hijau, kuning, atau merah.
  4. Menghitung Bea dan Pajak: Kalkulasi biaya bea masuk dan pajak yang relevan untuk mengestimasi total biaya impor.
  5. Mengurus Dokumen Impor: Siapkan semua dokumen yang diperlukan seperti faktur, packing list, dan dokumen pengiriman.
  6. Pemeriksaan Barang: Barang yang tiba akan diperiksa oleh Bea Cukai untuk memastikan kesesuaian dengan semua regulasi.
  7. Pembayaran Bea dan Pajak: Lakukan pembayaran bea masuk dan pajak sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan.
  8. Pengambilan Barang: Setelah semua proses administrasi selesai, barang bisa diambil dan digunakan sesuai dengan tujuan impor tersebut.

Dengan memahami jenis-jenis impor dan proses yang terlibat, Anda dapat lebih efektif dalam melakukan kegiatan impor, memaksimalkan keuntungan, dan mengurangi risiko.

Kontak Konsultasi Legal

Apa itu OSS RBA ? Ini Pengertian Dan Sejarah Online Single Submission

Apa itu OSS RBA ? Ini Pengertian Dan Sejarah Online Single Submission

Apa itu OSS RBA ? Ini Pengertian Dan Sejarah Online Single Submission

OSS RBA adalah menyediakan perizinan berusaha yang memungkinkan para pelaku usaha untuk memulai dan mengelola kegiatan bisnis mereka. Proses perizinan ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai tingkat risiko yang terkait dengan kegiatan usaha tersebut

OSS RBA singkatan dari Online Single Submission Risk Based Approach, Dalam sistem OSS RBA, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko untuk mengatur perizinan usaha. Pendekatan ini memastikan bahwa perusahaan dengan risiko tinggi mendapatkan pengawasan lebih ketat, sedangkan perusahaan dengan risiko rendah dapat memperoleh izin usaha secara lebih efisien dan cepat.

Sejarah OSS RBA

apa itu oss rba

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengambil langkah signifikan dalam mempermudah prosedur perizinan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang lebih dikenal sebagai PP OSS. Inisiatif ini merupakan upaya peningkatan dari sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang telah ada, dimana masih terdapat kekurangan dalam efisiensi dan efektivitas pengurusan izin.

Sebagai solusi dari kekurangan tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengintroduksi platform Online Single Submission (OSS). Platform ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pelaku bisnis dalam mengelola perizinan usaha mereka secara digital. Pengadopsian sistem ini telah diterima positif oleh komunitas bisnis dan profesional karena memangkas birokrasi dan mempercepat proses perizinan.

Apa itu OSS? Dalam prakteknya, OSS berfungsi sebagai portal terpadu untuk semua perizinan usaha yang harus diurus oleh para pelaku bisnis. Melalui OSS, izin usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS atas nama Menteri, pimpinan lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Ini mencakup perizinan di berbagai sektor usaha, yang sekarang dapat diurus secara lebih efisien dan transparan.

Apa itu OSS RBA

Penerapan OSS versi 1.0 diharapkan membawa sejumlah manfaat konkret untuk komunitas bisnis, termasuk:

  • Memudahkan pengurusan izin usaha dan operasional, dengan menyederhanakan proses pemenuhan syarat perizinan.
  • Menyediakan platform yang efisien untuk pelaporan, serta menawarkan solusi atas permasalahan perizinan yang dihadapi pelaku usaha.
  • Memungkinkan interaksi yang aman dan real-time dengan pihak-pihak terkait dalam proses perizinan.
  • Memberikan sarana untuk menyimpan data perizinan secara terpusat dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas unik setiap usaha.

Baca Juga Disini : Izin Impor Yang Perlu Anda Ketahui

Untuk memulai penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha harus terlebih dahulu mendaftarkan dan mengaktifkan akun mereka. Proses ini melibatkan beberapa langkah penting dan persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identifikasi pribadi.
  2. Alamat email yang aktif untuk komunikasi dan penerimaan notifikasi.
  3. Memiliki badan usaha yang telah resmi dan terdaftar.
  4. Pengesahan badan usaha melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (AHU) yang dapat dilakukan secara online.
  5. Kepemilikan bentuk badan usaha yang beragam, seperti Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Daerah (Perumda), atau bentuk badan hukum lain yang diakui baik oleh negara maupun entitas layanan umum milik negara.

Setelah mengisi informasi yang diperlukan dan menerima notifikasi via email, pengguna akan mendapatkan detail login berupa username dan password yang digunakan untuk mengakses fasilitas OSS.

Namun, implementasi OSS versi 1.0 tidak lepas dari berbagai kendala teknis dan administratif. Misalnya, banyak pelaku usaha mengalami kebingungan dalam menyesuaikan dengan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terutama saat menentukan kategori yang tepat untuk jenis usahanya.

Selain itu, terdapat kelemahan dalam sistem notifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Notifikasi tentang persetujuan pemenuhan prasarana, seperti izin lokasi, hanya diberikan per Kabupaten atau Kota. Ini menjadi masalah, terutama bagi pelaku usaha dengan badan usaha non-Perseroan Terbatas (PT), seperti CV, Firma, Koperasi, dan Yayasan, karena format legalitas yang disediakan sistem OSS cenderung mengutamakan bentuk PT.

Selain itu, proses pencabutan izin di OSS versi 1.0 dilakukan melalui likuidasi atau penghapusan entitas perusahaan, yang bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu bagi banyak pelaku usaha. Ini menunjukkan bahwa meskipun OSS telah membawa beberapa perbaikan dalam proses perizinan, masih banyak ruang untuk penyempurnaan guna mendukung keberagaman dan kemudahan dalam berbisnis di Indonesia.

Kemunculan OSS Versi 1.1

oss rba adalah

Di penghujung tahun 2019, tepatnya pada awal November, pemerintah memperkenalkan OSS versi 1.1 sebagai respons terhadap tantangan yang muncul dalam versi sebelumnya. Versi baru ini dirancang untuk menyempurnakan sistem pendirian perusahaan dan pengurusan izin usaha, yang sebelumnya diterapkan pada OSS Versi 1.0. Dengan perbaikan struktur database dan pengintegrasian berbagai validasi, OSS 1.1 diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih dinamis dan efisien.

Perbedaan Antara OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1

Beberapa perubahan kunci telah diterapkan pada OSS versi terbaru untuk meningkatkan fungsionalitas dan keakuratan sistem:

  1. Dalam versi awal OSS, penghitungan total nilai investasi perusahaan dilakukan berdasarkan klasifikasi KBLI dua digit, yang berarti para pelaku usaha tidak perlu menyertakan detail nilai investasi pada setiap sub-kategori KBLI lima digit. Namun, versi terbaru OSS, yaitu 1.1, mengubah pendekatan ini dengan menerapkan sistem penghitungan berbasis KBLI lima digit. Perubahan ini tidak hanya memenuhi kebutuhan penyesuaian dengan Daftar Negatif Investasi yang juga menggunakan KBLI lima digit, tetapi juga untuk memfasilitasi penyusunan laporan realisasi investasi lebih detail per sektor usaha. Akibatnya, pelaku usaha yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau memiliki Izin Usaha melalui OSS versi sebelumnya, dan belum mengisi nilai investasi untuk KBLI lima digit, diwajibkan untuk melengkapi informasi ini dalam sistem OSS versi 1.1.
  2. Lebih lanjut, OSS versi 1.0 tidak menyediakan fitur di webform yang memungkinkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengirim notifikasi persetujuan prasarana, seperti izin lokasi, berdasarkan lokasi spesifik proyek atau usaha, melainkan hanya sebatas per kabupaten atau kota. Sementara itu, OSS versi 1.1 telah diperkaya dengan fitur yang memungkinkan DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan per titik lokasi kegiatan usaha atau proyek. Hal ini memungkinkan DPMPTSP untuk lebih efektif dalam mengecek, memvalidasi, dan mengirimkan notifikasi ulang mengenai prasarana yang telah disetujui—baik itu izin lokasi, izin lingkungan, IMB, atau SLF—terutama untuk perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin dalam satu wilayah. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa setiap komitmen telah dipenuhi dan berlaku efektif. Notifikasi ini dilakukan melalui fitur webform yang ada pada OSS versi 1.1.

OSS versi 1.1 memperkenalkan beberapa fitur baru yang tidak tersedia dalam versi sebelumnya, termasuk penjelasan yang lebih jelas mengenai definisi pelaku usaha. Format isian untuk legalitas usaha juga telah diperluas untuk mencakup berbagai jenis badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata, memungkinkan para pelaku usaha untuk mendaftarkan kegiatan utama dan penunjang mereka dengan lebih rinci.

Selain itu, OSS versi 1.1 menghadirkan kemajuan signifikan dalam penerbitan izin lokasi dengan memperluas cakupan tidak hanya pada daratan, tetapi juga meliputi perairan dan laut. Ini merupakan perluasan yang penting dari sistem sebelumnya yang terbatas hanya pada izin lokasi daratan dan hanya dilengkapi dengan daftar komitmen. Perubahan ini mendukung pelaku usaha dalam mengakses sumber daya dan melakukan kegiatan di berbagai lokasi yang lebih luas, memastikan bahwa semua aspek kegiatan mereka dapat terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik melalui sistem OSS.

Baca Artikel Lengkap: Cara Memilih KBLI Yang Tepat Untuk Bisnis

Sistem OSS Berbasis Risiko

apa itu OSS RBA

Pemerintah baru-baru ini meluncurkan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko, yang merupakan sebuah langkah maju dalam implementasi Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Sistem ini dikembangkan untuk menyesuaikan perizinan berusaha dengan tingkat risiko yang terkait dengan berbagai jenis kegiatan usaha.

Konsep Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memungkinkan pemberian perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat ekosistem investasi dan usaha di Indonesia dengan cara menyederhanakan proses penerbitan perizinan dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengawasan usaha.

Klasifikasi Skala Usaha

Menurut UU Cipta Kerja, usaha di Indonesia dikategorikan berdasarkan skala modal sebagai berikut:

  1. Skala Mikro: Usaha yang dimiliki WNI, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan modal maksimum Rp 1 Miliar.
  2. Skala Kecil: Usaha dengan modal antara Rp 1 Miliar dan Rp 5 Miliar.
  3. Skala Menengah: Usaha dengan modal antara Rp 5 Miliar dan Rp 10 Miliar.
  4. Skala Besar: Usaha dengan modal di atas Rp 10 Miliar, termasuk perusahaan penanaman modal asing atau dalam negeri.

Baca Juga : Perbedaan UMK dan Non UMK 

Tingkat Risiko dalam Perizinan Usaha

Perizinan berbasis risiko menggolongkan usaha berdasarkan tingkat risiko yang terasosiasi dengan kegiatan usaha tersebut. Pemerintah menetapkan tingkat risiko ini dengan menganalisis potensi bahaya dan kerugian yang mungkin terjadi, mengikuti klasifikasi KBLI 2020 yang menggunakan lima digit kode untuk tiap bidang usaha. Tingkat risiko ini dibagi menjadi:

  • Usaha dengan risiko rendah
  • Usaha dengan risiko menengah, yang lebih lanjut dibagi menjadi:
    • Risiko menengah rendah
    • Risiko menengah tinggi
  • Usaha dengan risiko tinggi

Baca juga : Jenis Tingkat Risiko Di OSS RBA

Dukungan Selama Pandemi

Di masa pandemi COVID-19 ini, memulai dan menjalankan usaha menjadi lebih menantang. easylegal.id menawarkan bantuan dalam pengurusan semua aspek legalitas usaha Anda, tanpa perlu meninggalkan rumah. Kami siap membantu mengatur segala keperluan legal Anda, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan usaha.

Baca juga :  jasa pembuatan NIB

Kontak Konsultasi Legal


Phone: 0817 770 048
Whatsapp: 0817 770 048
Email: care@easylegal.id

7 Keuntungan Membuat PT Melalu Jasa Profesional

7 Keuntungan Membuat PT Melalu Jasa Profesional

7 Keuntungan Membuat PT Melalu Jasa Profesional

Memulai sebuah bisnis dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) adalah langkah besar yang menjanjikan banyak keuntungan. Meskipun prosesnya bisa rumit dan memakan waktu, memanfaatkan jasa profesional untuk mendirikan PT bisa memberikan keuntungan besar bagi Anda. Berikut ini adalah beberapa keuntungan utama yang bisa Anda peroleh:

Keuntungan Menggunakan Jasa Pendirian PT Daripada Mandiri

7 Keuntungan Membuat PT

1. Pengurusan Dokumen yang Lebih Akurat

Salah satu tantangan terbesar dalam mendirikan PT adalah mengumpulkan dan mengisi berbagai dokumen yang diperlukan. Layanan profesional yang berpengalaman menawarkan keahlian dalam menyiapkan semua dokumen dengan benar, sehingga mengurangi risiko kesalahan dan penolakan dari pihak berwenang. Dengan bantuan mereka, Anda tidak perlu khawatir tentang detail administratif yang sering kali membingungkan.

2. Kecepatan Proses

keuntungan jasa pembuatan pt

Menggunakan layanan profesional untuk mendirikan PT dapat mempercepat proses pendaftaran. Berkat pengalaman mereka dalam menghadapi birokrasi dan prosedur yang ada, proses yang biasanya memakan waktu berminggu-minggu

atau bahkan berbulan-bulan bisa dipersingkat. Hal ini memungkinkan Anda untuk segera memulai operasional bisnis tanpa harus terjebak dalam proses administratif yang lama.

3. Konsultasi Hukum dan Kepatuhan

Layanan profesional biasanya dilengkapi dengan tim ahli hukum yang dapat memberikan nasihat mengenai aspek hukum pendirian PT. Mereka akan memastikan bahwa semua prosedur dan dokumen Anda sesuai dengan hukum yang berlaku, menghindarkan Anda dari masalah hukum di masa depan. Ini sangat penting karena setiap kesalahan kecil dalam hal kepatuhan bisa berakibat serius bagi kelangsungan bisnis Anda.

Baca juga : Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

4. Penghematan Energi dan Sumber Daya

Dengan mempercayakan proses pendirian PT kepada ahli, Anda bisa mengalokasikan energi dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk mengurus pendirian menjadi untuk pengembangan strategi dan operasional bisnis. Ini berarti Anda bisa lebih fokus pada aspek-aspek penting bisnis seperti pengembangan produk, pemasaran, dan ekspansi.

5. Dukungan Berkelanjutan

Banyak layanan profesional tidak hanya membantu dalam pendirian PT saja, tetapi juga menyediakan dukungan berkelanjutan setelah PT didirikan. Dari konsultasi manajemen hingga layanan kepatuhan tahunan, mereka bisa menjadi partner yang berharga dalam memastikan bisnis Anda berjalan lancar dan tetap kompetitif.

6. Keamanan Data dan Privasi

Dalam era digital saat ini, keamanan data menjadi sangat penting. Layanan profesional pendirian PT mengimplementasikan standar keamanan tinggi untuk melindungi data dan informasi pribadi Anda. Mereka menjamin bahwa semua informasi yang Anda berikan akan dirahasiakan dan dilindungi dari akses tidak sah.

7. Mengurangi Risiko Kesalahan

Kesalahan dalam proses pendirian PT dapat berakibat serius, termasuk penundaan dalam operasional bisnis atau masalah hukum di masa depan. Dengan bantuan profesional, risiko ini diminimalkan karena mereka memiliki prosedur yang telah teruji dan pengalaman dalam mengatasi potensi kesalahan.

Dengan memanfaatkan layanan profesional, Anda tidak hanya memperoleh bantuan dalam aspek teknis dan hukum dari jasa pembuatan PT, jasa pembuatan PT perorangan dan jasa pembuatan PT PMA. Tetapi juga memastikan bahwa prosesnya dilakukan dengan cepat dan efisien. Ini memungkinkan Anda untuk fokus pada pengembangan dan pertumbuhan bisnis Anda, sambil mengetahui bahwa aspek legal telah ditangani dengan baik dan profesional.

Kontak Konsultasi Legal

Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Cara Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Cara Pembuatan Perseroan Terbatas (PT) Secara UU Dan Prosedur

Indonesia, salah satu negara yang paling banyak pembentukan usaha dalam bentuk Perseroan terbatas (PT).  Indoensia mengadopsi model bisnis yang serupa dengan korporasi terbatas (Ltd) yang dikenal dalam konvensi inggris. seuatu perusahaan dengan tanggung jawab terbatas.

Dalam dunia bisnis yang dinamis, Perseroan Terbatas (PT) sering kali menjadi pilihan utama bagi banyak pengusaha, termasuk mereka yang beroperasi di dalam negeri maupun investor asing. Keputusan ini tidaklah tanpa alasan; PT menawarkan fleksibilitas yang tidak hanya memudahkan operasional tapi juga memberikan berbagai keuntungan bagi pemilik dan stakeholder bisnis.

Kendati Perseroan Terbatas (PT) telah menjadi topik yang familiar bagi banyak orang di Indonesia, masih terdapat kesenjangan informasi mengenai apa itu PT dan bagaimana struktur dan mekanisme kerjanya secara lebih mendalam. Hal ini menunjukkan pentingnya edukasi lebih lanjut tentang entitas bisnis ini untuk memastikan bahwa pengusaha, baik lokal maupun internasional, dapat memanfaatkan sepenuhnya potensi yang ditawarkan oleh model bisnis Perseroan Terbatas.

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)

 

Mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia kini lebih mudah dan cepat, berkat perubahan regulasi yang diinisiasi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 2007 dan perubahan terbaru melalui Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. Jika Anda berencana untuk membuka perusahaan dengan status PT, penting bagi Anda untuk memahami syarat-syarat yang diperlukan agar proses pendirian berjalan lancar. Artikel ini akan mengulas secara detail syarat pendirian PT, baik sebelum maupun setelah adanya perubahan regulasi.

cara pendirian perseroan terbatas

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sebelum Adanya Perubahan

Sebelum adanya perubahan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja, pendirian PT di Indonesia memerlukan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendirian PT harus dilakukan oleh minimal dua orang atau lebih, dan harus disahkan oleh akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Struktur pengurus harus terdiri dari minimal satu komisaris dan satu direktur.
  • Untuk PT lokal atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), nama perusahaan dibatasi hingga tiga suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing.
  • Semua pemegang saham harus mengambil bagian dalam saham perusahaan.
  • PT akan memperoleh status badan hukum setelah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan menerima bukti pendaftaran.
  • Jika pendiri PT adalah suami istri tanpa perjanjian pranikah, diperlukan tambahan satu pemegang saham.
  • Modal dasar PT disesuaikan berdasarkan kesepakatan pendiri, namun untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing) diperlukan modal dasar minimal 10 miliar rupiah dengan setoran modal minimal 25% dari total modal dasar.

Untuk informasi lebih lanjut tentang proses pendirian PT, baca cara membuat PT kami yang menjelaskan langkah demi langkah pendirian perusahaan.

Baca juga :  Jasa Pendirian PT

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Setelah Adanya Perubahan

UU Cipta Kerja membawa sejumlah perubahan signifikan dalam proses pendirian PT, yang mencakup:

  • Kini, pendirian PT dapat dilakukan oleh satu orang, khusus untuk usaha mikro dan kecil.
  • Status badan hukum diperoleh dengan bukti pendaftaran dari Kemenkumham, tanpa menunggu putusan.
  • Syarat modal dasar untuk pendirian PT dihilangkan, memudahkan pengusaha dalam memulai bisnis.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dihapus dan digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak diberlakukannya sistem OSS.
  • Perizinan usaha kini dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan risiko usaha, mulai dari risiko rendah hingga risiko tinggi.
  • PT yang berkategori usaha mikro dan kecil tidak diwajibkan memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun digantikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Bagi Anda yang tertarik dengan layanan profesional untuk pendirian PT, kami juga menyediakan jasa pendirian PT yang dapat membantu mempermudah proses administrasi dan legalitas perusahaan Anda.

Pemahaman yang komprehensif tentang syarat pendirian PT merupakan langkah pertama yang penting dalam merintis bisnis Anda. Dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, proses pendirian perusahaan Anda akan berjalan dengan lebih lancar dan cepat.

Baca juga : Syarat mendirikan perseroan terbatas (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas

Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia meliputi beberapa langkah penting yang dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Berikut adalah panduan langkah demi langkah yang harus diikuti oleh calon pengusaha yang ingin mendirikan PT:

1. Pengajuan Nama PT

Langkah pertama dalam mendirikan PT adalah mengajukan nama perusahaan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses ini memerlukan:

  • Pengisian dan penyerahan formulir asli beserta surat kuasa.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pendiri dan pengurus.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari pendiri atau pimpinan PT.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nama PT yang diusulkan unik dan tidak mirip dengan nama PT lain yang telah terdaftar. Calon pendiri disarankan untuk menyiapkan beberapa alternatif nama PT yang mencerminkan bidang usaha mereka, sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 43 Tahun 2011.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Tahap kedua adalah pembuatan akta pendirian PT oleh notaris. Akta ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kemenkumham. Beberapa poin penting dalam pembuatan akta pendirian meliputi:

  • Penetapan lokasi PT di Indonesia dengan alamat jelas.
  • Minimal dua orang pendiri.
  • Durasi berdirinya PT, bisa jangka panjang atau tidak ditentukan.
  • Tujuan dan bidang usaha.
  • Akta harus dalam bahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus memiliki saham.
  • Modal dasar minimal Rp50.000.000, dengan minimal 25% modal disetor.
  • Minimal satu direktur dan satu komisaris.
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum Indonesia, kecuali untuk PT PMA.

3. Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Langkah ketiga adalah mengajukan SKDP di kantor kelurahan setempat. SKDP merupakan bukti domisili perusahaan. Syarat-syarat yang diperlukan antara lain:

  • Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir.
  • Perjanjian sewa atau kontrak bagi yang tidak berdomisili di gedung perkantoran.
  • KTP Direktur.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika perlu.

4. Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Tahap terakhir adalah pendaftaran NPWP PT melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan persyaratan:

  • NPWP pribadi Direktur.
  • Fotokopi KTP Direktur atau paspor untuk WNA di PT PMA.
  • SKDP dan akta pendirian PT.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, calon pengusaha dapat memastikan proses pendirian PT mereka berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan

Langkah kelima dalam mendirikan PT adalah pembuatan Anggaran Dasar Perseroan, yang diakui sebagai badan hukum PT melalui pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Untuk ini, diperlukan:

  • Bukti transfer bank untuk modal disetor sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian.
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk berita acara negara.
  • Dokumen asli akta pendirian PT.

6. Pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP diperlukan agar PT dapat beroperasi secara legal dalam bidang usaha yang telah ditetapkan. Pendaftaran SIUP harus dilakukan selama bidang usaha tersebut tercakup dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI), berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009. Pengajuan dilakukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau kepada Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan setempat, sesuai dengan domisili PT. Ada tiga kategori SIUP berdasarkan kekayaan bersih perusahaan:

  • SIUP Kecil:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-.
  • SIUP Menengah:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih di atas Rp. 500.000.000,- hingga Rp. 10.000.000.000,-.
  • SIUP Besar:Untuk perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,-.

7. Pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP merupakan langkah selanjutnya, yang mendaftarkan perusahaan kepada otoritas lokal, seperti Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan, bergantung pada lokasi perusahaan. Perusahaan yang telah terdaftar akan menerima sertifikat TDP, menandakan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)

Setelah semua proses pendaftaran dan pengesahan selesai, termasuk penerimaan TDP, perusahaan harus diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI). Pengumuman ini mengesahkan status hukum PT sebagai badan hukum yang resmi dan lengkap, memungkinkan perusahaan untuk beroperasi sepenuhnya sesuai dengan hukum di Indonesia.

Proses pendirian PT memang kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang berbagai aspek hukum dan administratif. Namun, dengan mematuhi langkah-langkah ini, pengusaha dapat memastikan bahwa perusahaan mereka didirikan secara sah dan siap untuk beroperasi dalam ekonomi Indonesia.

Baca juga :  Jasa Pembuatan PT PMA

Kontak Konsultasi Pendirian PT

 

Ingin Tahu, Apa itu PT Tertutup ? Ketahui disini

Ingin Tahu, Apa itu PT Tertutup ? Ketahui disini

Ingin Tahu, Apa itu PT Tertutup ? Ketahui disini

Di masyarakat sebuah perusahaan perseroan terbatas sudah tidak asing lagi, baik itu milik pemerintah maupun swasta. Dari sekian banyak macam jenis badan usaha yang familiar. PT sendiri terbagai menjadi dua status, yaitu PT Terbuka dan PT Tertutup.

Apa itu PT Tertutup (perusahaan tertutup) ?

Keadaan PT Tertutup

PT Tertutup merupakan jenis entitas bisnis yang menarik perhatian karena karakteristik khususnya, di mana sahamnya dipegang secara eksklusif oleh sekelompok individu tertentu. Ini sering kali melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan langsung dengan operasional perusahaan, seperti manajer, pemilik, dan keluarga. Agar memahami konsep ini dengan lebih mendalam, penting untuk memahami dasar-dasarnya mulai dari apa itu perseroan terbatas.

Berbeda dari PT Terbuka yang sahamnya dapat diperdagangkan oleh publik luas di bursa efek, PT Tertutup menawarkan privasi dan kontrol yang lebih besar terhadap kepemilikan dan pengelolaan. Dalam hal struktur dan operasional, kedua jenis perusahaan ini memiliki perbedaan signifikan, yang dapat dipelajari lebih lanjut melalui penjelasan tentang perbedaan PT Tertutup dan PT Terbuka.

Dengan mengintegrasikan pengetahuan tentang apa itu perseroan terbatas, karakteristik PT Terbuka, dan memahami perbedaan antara PT Tertutup dan PT Terbuka, investor dan pengusaha dapat membuat keputusan yang lebih informasi tentang struktur perusahaan yang paling sesuai dengan tujuan bisnis mereka

Poin Penting – Penting PT Tertutup

  • Perusahaan tertutup adalah perusahaan dengan sejumlah kecil pemegang saham yang dimiliki secara pribadi oleh manajer, pemilik, dan bahkan keluarga.
  • Perusahaan-perusahaan ini tidak diperdagangkan secara publik dan masyarakat umum tidak dapat dengan mudah berinvestasi pada perusahaan tersebut.
  • Perusahaan tertutup memiliki lebih banyak fleksibilitas dibandingkan perusahaan publik karena mereka bebas dari sebagian besar persyaratan pelaporan dan tekanan pemegang saham.
  • Dengan lebih sedikit pemegang saham yang terlibat dan saham tidak diperdagangkan secara publik, likuiditas dapat menjadi masalah bagi perusahaan tertutup.

Struktur dan Keuntungan

PT Tertutup

Dengan memilih struktur PT Tertutup, suatu bisnis dapat menikmati manfaat dari perlindungan tanggung jawab sambil mempertahankan cara operasi yang tidak berubah signifikan. Keuntungan lainnya termasuk fleksibilitas operasional yang lebih tinggi dan kemandirian dari kewajiban pelaporan keuangan serta tekanan pemegang saham.

Nama lain Dari PT Terbuka

pemilik pt tertutup
ilustrasi pemilik pt tertutup

Istilah-istilah ini menekankan pada kepemilikan pribadi dan struktur internal yang ketat dari perusahaan-perusahaan tersebut.

  • Tutup perusahaan
  • Perusahaan swasta
  • Perusahaan swasta
  • Perusahaan keluarga
  • Kemitraan terpadu

Perusahaan Tertutup Vs. Perusahaan Publik

Berbeda dengan PT Terbuka, PT Tertutup tidak wajib mengungkapkan informasi keuangan atau prospek bisnisnya kepada publik, memberikan tingkat kerahasiaan yang lebih tinggi yang dapat melindungi informasi strategis dari pesaing.

Tingkat kerahasiaan menjadi nilai plus karena bisa mencegah pesaing tentang rencana perusahaan dan memberikan kemudahan yang lebih besar kepada perusahaan tertutup dalam cara beroperasi. Misalnya, mereka tidak harus menjawab tindakan pemegang saham atau target laba triwulanan yang dapat mempengaruhi cara mereka menjalankan bisnis.

Contoh Nyata PT Tertutup

PT Tertutup beroperasi di berbagai sektor industri, dari ritel dan manufaktur hingga layanan keuangan. Beberapa contoh terkemuka di indonesia yang termasuk dalam jenis PT tertutup. Misalnya, Bakrie Group, Salim Group, dan Sinar Mas Group.

Ada perusahaan tertutup di seluruh dunia. Mereka terlibat dalam berbagai kegiatan bisnis, mulai dari ritel dan manufaktur hingga jasa bisnis dan jasa keuangan .

Peringkat Forbes terhadap perusahaan swasta AS terbesar menemukan bahwa yang terbesar adalah Cargill, perusahaan multinasional yang terlibat dalam berbagai industri, seperti manufaktur, perdagangan, dan investasi. Perusahaan ini memiliki pendapatan $134,4 miliar pada tahun 2022 dengan 155.000 karyawan.

Beberapa perusahaan swasta terbesar lainnya adalah sebagai berikut:

  • Koch Industries: Sebuah konglomerat perusahaan industri dan manufaktur, perusahaan ini memiliki pendapatan sebesar $115 miliar pada tahun 2022 dan mempekerjakan 122.000 orang.
  • Publix: Jaringan supermarket yang berbasis di Florida mempekerjakan 227.000 pekerja, menghasilkan penjualan sebesar $45 miliar.
  • Mars, Inc.: Produsen permen, makanan hewan, dan produk makanan global yang 100% dimiliki oleh keluarga. Perusahaan ini menghasilkan sekitar $40 miliar pada tahun 2022 dan mempekerjakan 130.000 orang.

FAQ (Pertanyaan Perusahaan Tertutup)

Bisakah Saya Berinvestasi di Perusahaan Tertutup?

Umumnya, investor biasa tidak akan memiliki akses terhadap saham perusahaan tertutup, karena saham tersebut dipegang oleh sejumlah kecil orang dalam seperti manajer puncak, salah satu pendiri, investor awal, atau anggota keluarga dekat mereka.

Saham yang dimiliki secara dekat dapat dihibahkan kepada orang lain, misalnya sebagai suatu bentuk warisan kepada ahli waris seseorang, sehingga kendali atas perusahaan tetap berada di tangan penerima manfaat atas perkebunan. Saham tersebut juga dapat didonasikan sebagai amal kepada organisasi seperti rumah sakit, universitas, dan yayasan, yang memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam kepemilikan pengendali perusahaan.

Apakah Perusahaan Tertutup Membayar Dividen?

Perusahaan tertutup dapat memilih untuk membayar dividen kepada pemegang sahamnya. Namun, karena penerbitan dividen dapat mengakibatkan pajak berganda, sebagian besar perusahaan yang dimiliki memilih untuk tidak membayar dividen.

Penutup

Ini penjelasan jelas terkait PT Tertutup yang bisa Anda ketahui secara lengkap. Bila anda memiliki permasalahan terkait pendirian perseroan terbatas tertutup. Anda bisa menggunakan jasa pembuatan PT Tertutup untuk memudahkan dalam memenuhi persyaratan serta pengurusan lain – lainnya.

Kontak Konsultasi Legal