Masuk ke dalam dunia bisnis bersama rekan yang dipercaya tentu sah-sah saja, namun yang perlu diperhatikan adalah memilih badan usaha yang dapat mengakomodir hal tersebut, tanpa menimbulkan kegaduhan. Satu yang bisa dipertimbangkan yakni menggunakan firma sebagai badan usaha. Hanya saja, perlu dipahami bahwa terdapat beberapa jenis firma yang ada, setiap jenisnya tersebut memiliki kelebihan, kekurangan, dan manfaat yang perlu disesuaikan dengan rencana bisnis bersama rekanan.
Lalu, apa saja beberapa jenis firma tersebut? Melalui artikel ini penjelasan soal jenis firma akan dibedah secara rinci, supaya mudah dimengerti oleh masyarakat umum.
Table of Contents
ToggleDefinisi Firma
Firma wajib dibentuk oleh minimal dua orang dan/atau lebih. Jenis badan usaha ini memiliki ciri berupa nama firma tersebut haruslah menggunakan nama bersama dari tiap pendirinya, untuk menjalankan kegiatan usaha. Selain itu, setiap anggota yang ada terlibat secara aktif dalam operasional perusahaan termasuk juga persoalan utang, berbeda dibandingkan dengan CV.
Persoalan tentang firma di Indonesia sudah diatur oleh pemerintah, melalui Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dengan hal ini, maka tidak perlu khawatir tentang status perlindungan hukumnya, karena sudah dijamin oleh negara.
Baca selengkapnya, Definisi Firma, Beserta Ciri-Ciri, dan Contohnya
Ciri-Ciri Firma
Berikut ini adalah beberapa ciri firma yang perlu diketahui sebelum mulai memutuskan firma sebagai badan usaha sebuah bisnis, yakni:
- Didirikan seminimalnya oleh dua orang
- Nama firma harus menggunakan gabungan atau mengambil dari salah satu pendirinya
- Seluruh anggota adalah sekutu aktif dan wajib menjalankan operasional usaha
- Persoalan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan perjanjian di awal
- Keputusan yang menyangkut usaha diputuskan secara bersama
- Lebih mudah didirikan dibandingkan dengan PT.
Beberapa Jenis Firma
Terdapat beberapa jenis firma yang dikenal secara umum oleh masyarakat, namun dari jenis tersebut masih belum terlalu dipahami secara rinci. Berikut ini penjelasan mengenai jenis firma yang ada:
- Firma Dagang
Firma jenis ini adalah yang bergerak pada bidang perdagangan barang. Jenis firma ini merupakan yang paling sering digunakan dalam dunia bisnis seperti jual beli barang, distribusi dan produksi produk, hingga usaha ekspor impor.
Adapun kelebihan yang dimiliki oleh firma jenis ini yakni:
- Modal lebih besar karena berasal dari beberapa sekutu
- Pengelolaan usaha lebih ringan
- Pengambilan keputusan lebih cepat
Namun, perlu diketahui beberapa kekurangan yang ada, seperti:
- Risiko konflik antar sekutu
- Tanggung jawab utang bersifat pribadi
- Kesalahan satu anggota dapat berdampak pada seluruh anggota
- Firma Non-Dagang
Selanjutnya, firma non-dagang sering bergerak pada bidang usaha jasa atau profesi tertentu. Contohnya seperti konsultan bisnis, kantor hukum, notaris, hingga arsitek. Karena menjual jasa, maka keahlian dan kemampuan setiap anggotanya menjadi hal vital bagi usaha tersebut.
Kelebihan yang dimilikinya adalah:
- Menggabungkan keahlian para profesional
- Kredibilitas bisnis lebih tinggi
- Biaya operasional dapat dibagi bersama
Kekurangannya antara lain:
- Ketergantungan pada reputasi anggota
- Potensi perselisihan profesional
- Risiko hukum ditanggung bersama
- Firma Umum
Firma umum merupakan bentuk firma di mana seluruh sekutu memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam menjalankan bisnis. Jenis ini yang paling sering digunakan karena sistemnya yang sederhana. Selain itu, firma ini memiliki karakteristik seperti:
- Tidak ada pembagian peran khusus pada anggotanya
- Keterlibatan secara langsung seluruh anggota
- Risiko ditanggung bersama
Karena karakteristiknya tersebut, jenis firma ini paling cocok digunakan untuk usaha kecil menengah yang membutuhkan kerja sama erat.
- Firma Terbatas
Berbalik dengan firma umum, jenis firma terbatas memberikan peran khusus pada anggota yang terdaftar. Mulai dari pembagian menjadi anggota aktif maupun anggota pasif. Terlihat sekilas seperti CV, karena anggota aktif menjalankan operasional usaha, sementara anggota pasif hanya menyetor modal. Namun, yang membedakannya adalah tanggung jawab hukum tidaklah berubah dan tetap sama untuk antar anggotanya.
Adapun kelebihannya seperti:
- Mempermudah pengumpulan modal
- Pembagian tugas lebih jelas
- Operasional lebih fokus
Sementara untuk kekurangannya adalah:
- Potensi ketimpangan wewenang
- Risiko perselisihan pembagian keuntungan
- Tanggung jawab hukum tetap cukup besar
Kesimpulan
Setelah mengetahui beberapa jenis firma yang sering digunakan sebagai badan usaha, diharapkan pebisnis mulai dapat memperhitungkan jenis mana yang paling cocok digunakan untuk usahanya. Namun yang perlu diperhatikan juga adalah memastikan perihal legalitas lainnya juga wajib untuk dipenuhi, supaya menghindari sanksi di masa depan.
Meski begitu, dalam usaha untuk mendirikan usaha, pengusaha dapat menggunakan jasa legalitas profesional EasyLegal. Mulai dari sekadar konsultasi secara gratis tentang legalitas, hingga menggunakan jasa pendirian firma, PT, CV, dan badan lainnya dengan cepat, aman, terpercaya.
