JASA PENDIRIAN FIRMA

FPK2023101233-scaled.jpg

Pendirian Firma di Indonesia dapat memperkuat citra profesional bisnis dengan mengedepankan kemitraan yang solid antar rekan usaha. Struktur yang fleksibel dan berbasis perjanjian kerja sama ini cocok bagi usaha berbasis keahlian maupun kemitraan profesional. EasyLegal kini menghadirkan Legal Festival Special Deal sebagai bentuk dukungan nyata bagi UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya dengan legalitas yang jelas.

Nikmati Diskon 50% untuk pendirian Firma. Segera manfaatkan promo ini, kuota terbatas!

pendirian pt
undian iPhone EasyLegal

LIPUTAN MEDIA EASYLEGAL

EASYLEGAL RESMI TERDAFTAR

Di EasyLegal, proses Pendirian FIRMA, dapat dilakukan secara OFFLINE atau ONLINE 100% sesuai Prosedur Legalitas yang berlaku

FPK2023101228-scaled.jpg

MENGAPA PILIH EASYLEGAL?

Mudah-Praktis-1-1.png

Praktis, Fleksibel & Cepat

Hemat-Waktu-1-1-1.png

Efisien Waktu & Tenaga

Data Aman

Keamanan Data Terjamin

Konsultasi Gratis

Gratis Konsultasi Legal

Harga-Terbaik-1-1-1.png

Biaya Hemat & Terjangkau

Transaksi Aman

Transaksi Aman Marketplace

Bersama EasyLegal, untuk mendirikan FIRMA Anda tidak perlu keluar rumah, membuang waktu di jalan atau duduk menunggu antrian yang sangat membosankan

TRANSAKSI AMAN VIA MARKETPLACE

Shopee & Tokopedia

Kami memahami bahwa sebagian orang mungkin tidak terbiasa melakukan transaksi secara online atau bahkan pernah mengalami pengalaman yang tidak menyenangkan.

Oleh karena itu, kami ingin memberikan rasa AMAN dengan menawarkan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha dan pendaftaran HAKI melalui MARKETPLACE  yang dapat memberikan JAMINAN KEAMANAN yang Anda butuhkan.

Legal Festival Special Deal

Segera hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan kuota promo

BIAYA JASA PENDIRIAN FIRMA

Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku

BIAYA JASA PENDIRIAN FIRMA

PLUS VIRTUAL OFFICE BANDUNG

Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional  | ⁽⁵⁾ Saat penggunaan Meeting Room | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku

BIAYA JASA PENDIRIAN FIRMA

PLUS VIRTUAL OFFICE JAKARTA

Note: ⁽¹⁾ Setelah tanda tangan Minuta Akta | ⁽²⁾ SKT Pajak dikirim oleh KPP dalam 1-3 bulan | ⁽³⁾ Resiko menengah rendah | ⁽⁴⁾ Opsional  | ⁽⁵⁾ Khusus VO wilayah Jakarta | ⁽*⁾ Syarat & Ketentuan Berlaku

FIRMA Anda dapat berkantor di seluruh lokasi premium dan bergengsi ini. Sewa 1 Virtual Office bisa meeting di 5 lokasi Virtual Office

(Khusus wilayah Jakarta)

VIRTUAL OFFICE

Anda dapat fokus menjalankan bisnis, serahkan urusan pendirian CV kepada EasyLegal

Bule 3

DIDUKUNG OLEH

KLIEN KAMI

Mereka Sudah Merasakannya!

Ribuan klien telah mempercayakan kebutuhan legalitas mereka kepada EasyLegal. Kami hadir untuk memastikan bisnis Anda terjamin secara hukum.

TESTIMONI KLIEN

Manfaatkan konsultasi gratis dengan Konsultan Legal kami sebelum memutuskan untuk memilih & menggunakan jasa pendirian FIRMA

PENGERTIAN FIRMA

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang bekerja sama menjalankan kegiatan usaha dengan menggunakan satu nama bersama. Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas seluruh kewajiban dan utang perusahaan. Ini berarti jika firma memiliki kewajiban yang tidak dapat dipenuhi, harta pribadi para sekutu dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut. Firma umumnya digunakan dalam bisnis berbasis kemitraan seperti kantor hukum, akuntansi, atau konsultan.

DASAR HUKUM FIRMA
Dasar hukum pendirian dan pengaturan firma di Indonesia diatur dalam:

  1. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Pasal 16-35, yang mengatur tentang syarat pendirian, hak, kewajiban, dan tanggung jawab para sekutu dalam firma.
  2. KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), khususnya terkait perjanjian kemitraan dalam Pasal 1618-1652, yang mengatur prinsip dasar perjanjian dalam firma.
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, yang mengatur prosedur pendaftaran firma secara resmi di Indonesia.

Firma wajib didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki legalitas yang sah.

MODAL DASAR FIRMA
Firma tidak memiliki ketentuan minimal modal dasar secara spesifik dalam peraturan hukum di Indonesia. Namun, modal dalam firma biasanya bersifat fleksibel dan ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian.

DOKUMEN PERSYARATAN FIRMA
✅ Formulir Pendirian firma
✅ Foto KTP seluruh pendiri & pengurus
✅ Foto NPWP seluruh pendiri & pengurus

F.A.Q

Dalam memberi nama Firma di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya berdasarkan Permenkumham No. 17 Tahun 2018 dan prinsip umum dalam hukum dagang:

  1. Unik dan Tidak Duplikasi:

    • Nama firma harus berbeda dengan nama firma lain yang sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM untuk menghindari kesamaan yang dapat menyebabkan konflik hukum.
    • Pengecekan nama dapat dilakukan melalui sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).
  2. Mengandung Nama Sekutu atau Nama Bersama:

    • Nama firma biasanya mencerminkan nama salah satu atau beberapa sekutu yang terlibat dalam usaha tersebut. Contohnya: Firma Andi & Partners.
    • Nama bersama yang mencerminkan identitas kolektif dari para pendiri juga diperbolehkan.
  3. Tidak Bertentangan dengan Norma atau Etika:

    • Nama tidak boleh mengandung unsur yang bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum, atau mengandung kata-kata yang bersifat provokatif dan meresahkan.
  4. Tidak Mengandung Istilah Badan Hukum Lain:

    • Firma bukan badan hukum, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan istilah seperti “Perseroan Terbatas (PT)” atau “Yayasan.”
  5. Menggunakan Huruf Latin:

    • Nama firma harus menggunakan huruf latin dan dapat diterjemahkan atau dimengerti dalam bahasa Indonesia yang jelas.
  6. Tercantum dalam Akta Pendirian:

    • Nama yang dipilih harus dicantumkan secara resmi dalam akta pendirian firma yang dibuat di hadapan notaris.

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan identitas hukum yang jelas, menghindari konflik, dan memastikan kejelasan dalam pengelolaan usaha.

Tidak, notaris tidak harus berdomisili sesuai dengan alamat firma yang didirikan. Namun, ada ketentuan yang mengatur wilayah kerja notaris yang perlu diperhatikan:

  1. Wilayah Kerja Notaris:

    • Notaris hanya dapat membuat akta yang berkaitan dengan badan usaha dalam wilayah kerja yang sesuai dengan penempatannya.
    • Wilayah kerja notaris dibatasi dalam satu kabupaten/kota sesuai dengan Surat Keputusan pengangkatan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Lokasi Pembuatan Akta:

    • Akta pendirian firma harus dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di kabupaten/kota yang sama dengan domisili hukum firma.
    • Jika firma didirikan di Jakarta, maka notaris yang membuat akta harus memiliki kantor di Jakarta.
  3. Prinsip Domisili Hukum:

    • Akta pendirian yang dibuat oleh notaris di wilayah yang berbeda dengan domisili firma bisa dianggap cacat hukum dan dapat dipermasalahkan dalam proses pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk mendirikan Firma di Indonesia, ketentuan jumlah pendiri diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Minimal Pendiri:

    • Firma wajib didirikan oleh minimal 2 orang sekutu.
    • Hal ini sesuai dengan konsep dasar firma yang merupakan persekutuan atau kemitraan usaha yang melibatkan lebih dari satu pihak.
  2. Maksimal Pendiri:

    • Tidak ada batas maksimal jumlah pendiri yang ditentukan secara eksplisit dalam peraturan yang berlaku.
    • Selama semua pihak yang terlibat sepakat dalam perjanjian firma, jumlah sekutu bisa lebih dari dua orang sesuai kebutuhan usaha.

Catatan Penting:

  • Semua sekutu dalam firma memiliki tanggung jawab tidak terbatas atas kewajiban dan utang firma, yang berarti risiko finansial ditanggung bersama secara tanggung renteng.
  • Setiap pendiri harus dicantumkan dalam akta pendirian yang disahkan oleh notaris dan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM untuk legalitas yang sah.

Jadi, minimal 2 orang dan tidak ada batas maksimal jumlah pendiri firma.

Tidak, kepemilikan firma tidak dapat hanya dimiliki oleh suami dan istri secara hukum di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh prinsip hukum perkawinan dan persekutuan modal dalam firma.

Alasan Hukum:

  1. Kesatuan Harta dalam Perkawinan:

    • Berdasarkan Pasal 119 KUHPerdata, suami dan istri dianggap memiliki kesatuan harta bersama dalam perkawinan, kecuali ada perjanjian pisah harta yang disepakati sebelumnya.
    • Karena harta suami dan istri dianggap satu kesatuan, mereka tidak bisa membentuk firma bersama, karena secara hukum dianggap sebagai satu entitas ekonomi.
  2. Konsep Kemitraan Firma:

    • Firma adalah bentuk persekutuan modal yang mengharuskan adanya dua pihak yang terpisah secara hukum dan ekonomi.
    • Suami istri yang memiliki harta bersama tidak dapat memenuhi prinsip dua pihak yang terpisah tersebut.

Solusi Alternatif:

  • Pemisahan Harta (Perjanjian Pisah Harta):
    Jika suami dan istri ingin mendirikan firma bersama, mereka dapat membuat perjanjian pisah harta yang disahkan oleh notaris sebelum pernikahan atau dalam pernikahan.
  • Mengajak Pihak Ketiga:
    Solusi lainnya adalah melibatkan pihak ketiga sebagai sekutu dalam pendirian firma agar memenuhi syarat dua pihak terpisah secara hukum.

KBLI merupakan kependekan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. KBLI adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan semua jenis kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia berdasarkan pada jenis dan jenis usaha yang dilakukan. KBLI mencakup seluruh sektor ekonomi, mulai dari sektor pertanian, perdagangan, manufaktur, jasa, dan sektor lainnya.

KBLI dirancang untuk memudahkan pemerintah dan pelaku usaha dalam melakukan analisis dan penilaian terhadap kondisi industri di Indonesia. Selain itu, KBLI juga digunakan untuk mengidentifikasi dan memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia, memberikan informasi kepada investor, dan sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha.

Setiap jenis kegiatan usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik. Kode KBLI terdiri dari enam digit, di mana tiga digit pertama menunjukkan sektor ekonomi, sedangkan tiga digit sisanya menunjukkan jenis kegiatan usaha yang dilakukan. Kode KBLI ini harus tertera pada dokumen-dokumen penting seperti surat izin usaha, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha.

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia memiliki beberapa kegunaan, di antaranya:

  1. Memudahkan dalam analisis dan penilaian kondisi industri di Indonesia. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan sektor ekonomi di Indonesia, termasuk sektor yang sedang berkembang dan sektor yang membutuhkan perhatian lebih.

  2. Membantu dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia. KBLI juga dapat digunakan untuk memperkirakan kebutuhan sumber daya manusia dalam suatu sektor industri tertentu, sehingga memudahkan dalam perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan industri.

  3. Memberikan informasi kepada investor. KBLI dapat menjadi referensi bagi investor dalam memilih jenis usaha yang akan diinvestasikan, termasuk mengetahui sektor industri mana yang sedang berkembang dan prospeknya ke depan.

  4. Sebagai acuan dalam pengajuan izin usaha. KBLI menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam pengajuan izin usaha, karena setiap jenis usaha memiliki kode KBLI yang khusus dan unik.

  5. Memudahkan dalam pemantauan dan pengawasan kegiatan usaha. Dengan KBLI, pemerintah dapat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha, termasuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.

Secara umum, KBLI sangat penting dalam memudahkan pemerintah, pelaku usaha, investor, dan masyarakat dalam mengidentifikasi jenis usaha yang dilakukan dan memudahkan dalam mengambil keputusan terkait dengan bisnis dan industri di Indonesia.

  1. Silahkan kunjungi website www.oss.go.id/informasi/kbli-kode
  2. Ketik kata kunci yang berkaitan dengan usaha Anda di kolom Pencarian.
    Contoh kata kunci: Percetakan, Perdagangan, Reparasi Komputer, Konveksi, dll
  3. Pilih KBLI dengan format 5 (lima) digit angka
  4. Untuk KBLI dengan klasifikasi Perdagangan Besar tidak bisa digabung dengan klasifikasi Perdagangan Kecil dalam 1 perusahaan, jadi harus dipilih salah satu

Silahkan langsung tanyakan ke Konsultan Legal kami di nomor 0817770048

Hanya di EasyLegal, pendirian PT selesai hanya dalam 12 jam kerja*

*Syarat dan ketentuan berlaku

EasyLegal adalah jasa legalitas usaha yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, pengurusan izin usaha dan pendaftaran HAKI. Dengan pelayanan yang cepat, praktis dan fleksibel, EasyLegal berkomitmen memberikan dukungan legal yang dapat diandalkan bagi UMKM di Indonesia, fokus pada kepuasan klien dan kepatuhan hukum, serta menawarkan biaya yang sangat terjangkau.

OFFICE

Kawasan Niaga Metro Trade Center Blok A-26. Jl. Soekarno Hatta No. 590, Sekejati, Buahbatu, Bandung 40286

CUSTOMER CARE

PARTNERSHIP

REGISTERED WITH KOMINFO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2023 EASYLEGAL – All Rights Reserved
Member Of HANADI CORP