Untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut, baik untuk individu (perorangan) maupun badan usaha:
1. Mendaftar NPWP secara Online
Anda bisa mendaftar NPWP secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Langkah-langkah Pendaftaran NPWP Online:
- Buka Situs e-Registration:
Kunjungi situs resmi e-Registration Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id. - Buat Akun:
Klik pada menu “Daftar” untuk membuat akun dengan mengisi data seperti email, kata sandi, dan nomor telepon yang valid. - Isi Data Pendaftaran:
Setelah akun aktif, login dan isi formulir pendaftaran NPWP. Pilih apakah Anda mendaftar sebagai individu atau badan usaha dan lengkapi data sesuai permintaan. - Unggah Dokumen Pendukung:
- Untuk perorangan, unggah salinan KTP atau Kartu Keluarga (KK).
- Untuk badan usaha, unggah dokumen pendukung seperti Akta Pendirian dan dokumen lainnya sesuai jenis usaha.
- Kirim Permohonan:
Setelah semua data terisi dengan benar, kirimkan permohonan Anda. Sistem akan memverifikasi data yang Anda berikan. - Cek Status Permohonan:
Anda akan menerima pemberitahuan melalui email jika permohonan diterima atau ditolak. Jika diterima, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk surat fisik.
2. Mendaftar NPWP Secara Langsung ke Kantor Pajak (KPP)
Jika Anda lebih memilih untuk mendaftar secara langsung, Anda bisa mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen berikut:
Dokumen yang Diperlukan:
- KTP (untuk individu).
- Kartu Keluarga (KK) (untuk individu).
- Akta Pendirian Perusahaan (untuk badan usaha).
- NPWP Pihak yang Mengajukan (jika mengajukan untuk badan usaha).
Prosedur Pendaftaran NPWP di KPP:
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Ambil formulir pendaftaran NPWP di loket pendaftaran atau minta bantuan petugas.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Serahkan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi.
- Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan NPWP secara langsung atau melalui pos.
3. Pendaftaran NPWP untuk Badan Usaha
Bagi badan usaha (seperti PT, CV, atau yayasan), proses pendaftaran NPWP serupa, tetapi dengan tambahan dokumen seperti:
- Akta pendirian perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili.
- NPWP Direksi atau Pemilik Perusahaan.