Wajib lapor

« Back to Glossary Index

Wajib Lapor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Laporan ini bertujuan untuk memberikan data kepada pemerintah guna pengawasan dan pengelolaan ketenagakerjaan yang lebih baik.

Apa yang Dilaporkan?

  1. Data Perusahaan: Nama, alamat, jenis usaha, dan jumlah tenaga kerja.
  2. Kondisi Ketenagakerjaan:
    • Struktur gaji.
    • Jam kerja.
    • Fasilitas kesejahteraan pekerja.
  3. Perubahan dalam Perusahaan:
    • Penambahan atau pengurangan tenaga kerja.
    • Pergantian pemilik perusahaan.

Jenis Perusahaan yang Wajib Melapor

Semua perusahaan, baik itu perusahaan swasta, BUMN, BUMD, maupun usaha perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja, wajib melakukan pelaporan ini.

Prosedur Wajib Lapor

  1. Daftar Akun Online:
  2. Isi Data Perusahaan:
    • Masukkan data perusahaan sesuai formulir yang disediakan.
  3. Unggah Dokumen Pendukung:
  4. Kirim Laporan:
    • Laporan akan diperiksa, dan statusnya bisa dipantau melalui akun Anda.

Waktu dan Frekuensi Pelaporan

  • Pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 hari setelah perusahaan mulai beroperasi.
  • Pelaporan ulang dilakukan setiap 6 bulan atau ketika terjadi perubahan signifikan dalam perusahaan.

Sanksi Jika Tidak Melapor

  • Sanksi administratif berupa denda.
  • Teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak patuh.

Manfaat Wajib Lapor

  • Meningkatkan transparansi dan hubungan yang baik antara perusahaan dan pemerintah.
  • Mendukung pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang relevan.
  • Membantu perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

« Back to Glossary Index