Wajib Lapor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Laporan ini bertujuan untuk memberikan data kepada pemerintah guna pengawasan dan pengelolaan ketenagakerjaan yang lebih baik.
Apa yang Dilaporkan?
- Data Perusahaan: Nama, alamat, jenis usaha, dan jumlah tenaga kerja.
- Kondisi Ketenagakerjaan:
- Struktur gaji.
- Jam kerja.
- Fasilitas kesejahteraan pekerja.
- Perubahan dalam Perusahaan:
- Penambahan atau pengurangan tenaga kerja.
- Pergantian pemilik perusahaan.
Jenis Perusahaan yang Wajib Melapor
Semua perusahaan, baik itu perusahaan swasta, BUMN, BUMD, maupun usaha perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja, wajib melakukan pelaporan ini.
Prosedur Wajib Lapor
- Daftar Akun Online:
- Akses situs resmi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
- Isi Data Perusahaan:
- Masukkan data perusahaan sesuai formulir yang disediakan.
- Unggah Dokumen Pendukung:
- Surat keterangan domisili, akta pendirian perusahaan, NPWP, dan dokumen terkait lainnya.
- Kirim Laporan:
- Laporan akan diperiksa, dan statusnya bisa dipantau melalui akun Anda.
Waktu dan Frekuensi Pelaporan
- Pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 hari setelah perusahaan mulai beroperasi.
- Pelaporan ulang dilakukan setiap 6 bulan atau ketika terjadi perubahan signifikan dalam perusahaan.
Sanksi Jika Tidak Melapor
- Sanksi administratif berupa denda.
- Teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak patuh.
Manfaat Wajib Lapor
- Meningkatkan transparansi dan hubungan yang baik antara perusahaan dan pemerintah.
- Mendukung pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang relevan.
- Membantu perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
« Back to Glossary Index