Wajib lapor

« Back to Glossary Index

Wajib Lapor adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya kepada pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Laporan ini bertujuan untuk memberikan data kepada pemerintah guna pengawasan dan pengelolaan ketenagakerjaan yang lebih baik.

Apa yang Dilaporkan?

  1. Data Perusahaan: Nama, alamat, jenis usaha, dan jumlah tenaga kerja.
  2. Kondisi Ketenagakerjaan:
    • Struktur gaji.
    • Jam kerja.
    • Fasilitas kesejahteraan pekerja.
  3. Perubahan dalam Perusahaan:
    • Penambahan atau pengurangan tenaga kerja.
    • Pergantian pemilik perusahaan.

Jenis Perusahaan yang Wajib Melapor

Semua perusahaan, baik itu perusahaan swasta, BUMN, BUMD, maupun usaha perorangan yang mempekerjakan tenaga kerja, wajib melakukan pelaporan ini.

Prosedur Wajib Lapor

  1. Daftar Akun Online:
  2. Isi Data Perusahaan:
    • Masukkan data perusahaan sesuai formulir yang disediakan.
  3. Unggah Dokumen Pendukung:
  4. Kirim Laporan:
    • Laporan akan diperiksa, dan statusnya bisa dipantau melalui akun Anda.

Waktu dan Frekuensi Pelaporan

  • Pelaporan pertama dilakukan paling lambat 30 hari setelah perusahaan mulai beroperasi.
  • Pelaporan ulang dilakukan setiap 6 bulan atau ketika terjadi perubahan signifikan dalam perusahaan.

Sanksi Jika Tidak Melapor

  • Sanksi administratif berupa denda.
  • Teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak patuh.

Manfaat Wajib Lapor

  • Meningkatkan transparansi dan hubungan yang baik antara perusahaan dan pemerintah.
  • Mendukung pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan yang relevan.
  • Membantu perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP