Firma Hukum

« Back to Glossary Index
Firma hukum atau law firm adalah badan usaha yang dibentuk oleh satu atau lebih pengacara untuk memberikan layanan hukum kepada klien. Layanan yang diberikan firma hukum meliputi: 
  • Memberikan nasihat hukum kepada klien
  • Mewakili klien dalam kasus perdata atau pidana
  • Membantu klien dalam transaksi bisnis
  • Membantu klien dalam menyelesaikan sengketa hukum
  • Membantu klien dalam proyek dan proses hukum
  • Menyusun dan meninjau kontrak 
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit