PT singkatan dari Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum perusahaan di Indonesia yang memiliki struktur kepemilikan saham. Dalam PT, modal perusahaan terbagi dalam saham yang dimiliki oleh pemegang saham, yang bertanggung jawab hanya sebatas saham yang dimilikinya. Perusahaan ini memiliki status hukum yang terpisah dari pemiliknya, sehingga memberikan perlindungan terhadap aset pribadi pemiliknya.
« Back to Glossary IndexPT Singkatan Dari
« Back to Glossary Index