pajak.go.id pendaftaran npwp

« Back to Glossary Index

Untuk mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online, Anda dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:


Langkah Pendaftaran NPWP Online

  1. Akses Situs Resmi
  2. Registrasi Akun DJP Online
    • Jika belum memiliki akun, klik “Belum punya akun? Daftar di sini”.
    • Masukkan data seperti nomor KTP, email aktif, dan informasi lain yang diminta.
    • Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan oleh sistem DJP.
  3. Masuk ke Aplikasi e-Registration
    • Setelah akun aktif, login ke DJP Online dan pilih menu e-Registration.
  4. Isi Formulir Pendaftaran
    • Masukkan informasi lengkap seperti:
      • Data pribadi (nama, alamat, tempat dan tanggal lahir).
      • Status pekerjaan (karyawan, wiraswasta, atau lainnya).
      • Alamat usaha (jika ada).
  5. Unggah Dokumen Pendukung
  6. Kirim Permohonan
    • Setelah data lengkap, klik “Kirim”. Permohonan akan diproses oleh kantor pajak.
  7. Pantau Status Permohonan
    • Anda dapat memantau status pendaftaran melalui menu “Status Permohonan” di aplikasi e-Registration.
  8. NPWP Dikirimkan
    • Jika disetujui, NPWP fisik akan dikirim ke alamat yang terdaftar, atau Anda bisa mencetak kartu elektroniknya.
« Back to Glossary Index