Akta Pendirian Perusahaan

« Back to Glossary Index

Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen hukum yang berisi pernyataan resmi tentang pembentukan suatu badan usaha atau perusahaan. Akta ini disusun dan ditandatangani oleh pendiri perusahaan, biasanya melibatkan notaris, dan kemudian didaftarkan di instansi pemerintah yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan HAM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Isi Akta Pendirian Perusahaan:

  1. Nama Perusahaan: Nama resmi yang akan digunakan oleh perusahaan.
  2. Alamat Perusahaan: Lokasi tempat perusahaan beroperasi.
  3. Tujuan dan Kegiatan Usaha: Jenis usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan.
  4. Modal Dasar dan Modal Disetor: Jumlah modal yang disetorkan oleh pemegang saham.
  5. Pemegang Saham: Identitas dan pembagian saham antara pendiri atau pemilik perusahaan.
  6. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART): Aturan operasional perusahaan, termasuk hak dan kewajiban pemegang saham, pengelolaan, serta prosedur rapat umum pemegang saham (RUPS).
  7. Struktur Organisasi: Posisi-posisi di dalam perusahaan, seperti direktur, komisaris, dan lainnya.
  8. Jangka Waktu Perusahaan: Berapa lama perusahaan akan beroperasi (bisa permanen atau terbatas).

Proses Pembuatan Akta Pendirian Perusahaan:

  1. Penyusunan Akta: Draf akta disiapkan dengan bantuan notaris yang berkompeten.
  2. Penandatanganan: Pendiri perusahaan menandatangani akta pendirian di hadapan notaris.
  3. Pengesahan: Akta didaftarkan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Pendaftaran Perusahaan: Perusahaan didaftarkan di instansi terkait seperti OSS (Online Single Submission) atau kantor pajak untuk mendapatkan izin usaha dan NPWP.

Pentingnya Akta Pendirian Perusahaan:

  • Legalitas: Menjadi dasar hukum yang mengesahkan keberadaan perusahaan.
  • Pengurusan Perizinan: Mempermudah proses pengajuan izin usaha dan pengurusan dokumen lainnya.
  • Pembagian Saham dan Tanggung Jawab: Menentukan hak, kewajiban, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam perusahaan.

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang sangat penting, karena tanpa adanya akta ini, perusahaan tidak memiliki status hukum yang sah di mata negara.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP