CV Kepanjangan Dari

« Back to Glossary Index

CV adalah kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap, yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer. Ini adalah bentuk badan usaha yang melibatkan dua jenis anggota:

  1. Komplementer (pengelola), yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan dan utang perusahaan.
  2. Komanditer (penyumbang modal), yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan dan tidak terlibat dalam pengelolaan.

CV banyak digunakan oleh pengusaha kecil dan menengah karena pendiriannya yang sederhana dan tidak memerlukan modal besar.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit