Hak Paten

« Back to Glossary Index

Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atau pencipta untuk mengontrol dan memanfaatkan hasil penemuan atau invensinya, dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20 tahun), sehingga orang lain tidak dapat membuat, menggunakan, atau menjual penemuan tersebut tanpa izin.

Secara umum, hak paten diberikan untuk penemuan baru yang memiliki unsur kebaruan, inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten melindungi hasil inovasi di berbagai bidang, seperti teknologi, produk, proses, mesin, perangkat, atau komposisi bahan tertentu.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit