Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atau pencipta untuk mengontrol dan memanfaatkan hasil penemuan atau invensinya, dalam jangka waktu tertentu (biasanya 20 tahun), sehingga orang lain tidak dapat membuat, menggunakan, atau menjual penemuan tersebut tanpa izin.
Secara umum, hak paten diberikan untuk penemuan baru yang memiliki unsur kebaruan, inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten melindungi hasil inovasi di berbagai bidang, seperti teknologi, produk, proses, mesin, perangkat, atau komposisi bahan tertentu.
« Back to Glossary Index