EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi elektronik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di Indonesia. EFIN berfungsi sebagai kode unik untuk mengakses layanan pajak secara online, seperti e-Filing untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dengan EFIN, wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara mandiri melalui sistem elektronik DJP atau penyedia jasa aplikasi pajak resmi.
EFIN bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada masing-masing wajib pajak. Untuk mendapatkannya, wajib pajak perlu melakukan registrasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Jika EFIN hilang atau lupa, wajib pajak dapat mengajukan permintaan ulang ke KPP.
« Back to Glossary Index