« Back to Glossary IndexHak cipta terdiri dari 2 hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi:
Hak yang melekat pada pencipta untuk menjaga keutuhan karya dan reputasinya.
Hak moral meliputi
hak untuk mencantumkan nama, mengubah
ciptaan, dan mempertahankan haknya jika karya dimodifikasi atau diubah.
Hak yang melekat secara ekonomi pada pencipta untuk mendapatkan
keuntungan secara ekonomis.
Hak ekonomi merupakan
hak yang dapat dinilai dengan uang, sehingga pencipta dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga jika terjadi pelanggaran
hak cipta.
« Back to Glossary Index