Syarat Buat Pasport Baru

« Back to Glossary Index

Berikut adalah syarat-syarat untuk membuat paspor baru di Indonesia:

1. Dokumen Identitas Diri

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  • Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) (jika belum memiliki KTP atau sebagai pelengkap).

2. Fotokopi Dokumen Pendukung

  • Fotokopi KTP (bagi yang sudah memiliki KTP).
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas.
  • Bagi yang belum memiliki KTP, fotokopi Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

3. Pas Foto

  • Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4×6 cm (untuk paspor biasa) atau ukuran 3×4 cm (untuk paspor anak).
  • Pas foto yang sesuai standar (tidak menggunakan riasan berlebihan dan tampak jelas).

4. Surat Persetujuan Orang Tua (untuk anak di bawah 17 tahun)

  • Untuk anak di bawah 17 tahun, diperlukan surat persetujuan dari orang tua (bisa dalam bentuk tanda tangan pada formulir permohonan).

5. Formulir Permohonan Paspor

  • Mengisi formulir permohonan yang dapat diambil di kantor Imigrasi atau diunduh secara online dari situs resmi Imigrasi.

6. Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

  • Membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk paspor biasa, biasanya sekitar Rp 350.000 – Rp 600.000, tergantung jenis paspor).

7. Warga Negara Asing

  • Jika pemohon adalah warga negara asing, wajib melampirkan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang masih berlaku.

8. Pengantar dari Instansi (untuk paspor dinas)

  • Jika mengajukan paspor dinas, maka perlu membawa surat pengantar dari instansi atau lembaga tempat bekerja yang menyatakan bahwa Anda berhak memperoleh paspor dinas.

Prosedur Pendaftaran:

  • Pemohon dapat mendaftar secara online melalui sistem pendaftaran online Imigrasi atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat untuk mengambil antrean.
  • Setelah melakukan pendaftaran, pemohon akan melakukan wawancara dan pengambilan data biometrik (foto dan sidik jari) di kantor Imigrasi.

Setelah semua persyaratan lengkap dan pembayaran diproses, paspor akan dicetak dan dapat diambil dalam waktu yang telah ditentukan oleh kantor Imigrasi.

« Back to Glossary Index