HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak yang diberikan kepada individu atau entitas untuk mengontrol penggunaan karya atau produk hasil ciptaan yang bersifat intelektual. HKI meliputi berbagai jenis hak, seperti hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri, yang bertujuan untuk melindungi kreativitas dan inovasi. Pencipta atau pemilik karya mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan atau mengkomersialkan hasil ciptaannya, serta melindungi karya tersebut dari pemakaian tanpa izin oleh pihak lain.
HKI memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, sehingga mereka dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaan atau karya mereka. Misalnya, hak cipta melindungi karya seni atau sastra, paten melindungi penemuan teknologi, dan merek dagang melindungi identitas produk atau jasa.
« Back to Glossary Index