Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yang dikenal dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, mengatur mengenai pernikahan dan keluarga. UU ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum terkait perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan. Beberapa pokok yang diatur dalam UU ini meliputi:
- Usia Perkawinan: Menentukan batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, dengan ketentuan khusus yang bisa diubah dengan izin pengadilan.
- Perjanjian Perkawinan: Menyediakan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan yang mengatur harta bersama dan hak-hak lainnya.
- Monogami: Menekankan pada perkawinan monogami, meskipun dalam keadaan tertentu, poligami dapat dilakukan dengan izin pengadilan.
- Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, termasuk nafkah dan peran dalam rumah tangga.
- Perlindungan Anak: Memberikan perlindungan terhadap anak yang lahir dari perkawinan, baik dalam hal hak-hak mereka maupun kesejahteraan.
UU ini juga melibatkan pengaturan mengenai perceraian, dengan prosedur dan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk perceraian yang sah menurut hukum.
« Back to Glossary Index