UU Perkawinan

« Back to Glossary Index

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yang dikenal dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, mengatur mengenai pernikahan dan keluarga. UU ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum terkait perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan. Beberapa pokok yang diatur dalam UU ini meliputi:

  1. Usia Perkawinan: Menentukan batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, dengan ketentuan khusus yang bisa diubah dengan izin pengadilan.
  2. Perjanjian Perkawinan: Menyediakan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan yang mengatur harta bersama dan hak-hak lainnya.
  3. Monogami: Menekankan pada perkawinan monogami, meskipun dalam keadaan tertentu, poligami dapat dilakukan dengan izin pengadilan.
  4. Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, termasuk nafkah dan peran dalam rumah tangga.
  5. Perlindungan Anak: Memberikan perlindungan terhadap anak yang lahir dari perkawinan, baik dalam hal hak-hak mereka maupun kesejahteraan.

UU ini juga melibatkan pengaturan mengenai perceraian, dengan prosedur dan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk perceraian yang sah menurut hukum.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP