UU Perkawinan

« Back to Glossary Index

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, yang dikenal dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, mengatur mengenai pernikahan dan keluarga. UU ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum terkait perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, serta perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan. Beberapa pokok yang diatur dalam UU ini meliputi:

  1. Usia Perkawinan: Menentukan batas usia minimal untuk menikah, yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, dengan ketentuan khusus yang bisa diubah dengan izin pengadilan.
  2. Perjanjian Perkawinan: Menyediakan ruang bagi pasangan untuk membuat perjanjian perkawinan yang mengatur harta bersama dan hak-hak lainnya.
  3. Monogami: Menekankan pada perkawinan monogami, meskipun dalam keadaan tertentu, poligami dapat dilakukan dengan izin pengadilan.
  4. Hak dan Kewajiban: Mengatur hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan, termasuk nafkah dan peran dalam rumah tangga.
  5. Perlindungan Anak: Memberikan perlindungan terhadap anak yang lahir dari perkawinan, baik dalam hal hak-hak mereka maupun kesejahteraan.

UU ini juga melibatkan pengaturan mengenai perceraian, dengan prosedur dan syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk perceraian yang sah menurut hukum.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit