Membuat NPWP Online

« Back to Glossary Index

Langkah Langkah Membuat NPWP ONLINE 

  1. Akses Situs:
    Buka ereg.pajak.go.id melalui browser.
  2. Buat Akun:
    • Klik Daftar untuk membuat akun baru.
    • Isi email, nomor telepon, dan data pribadi.
    • Verifikasi email untuk mengaktifkan akun.
  3. Login ke Sistem:
    • Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
  4. Isi Formulir NPWP:
  5. Kirim Permohonan:
    • Pastikan semua data sudah benar, lalu kirimkan formulir.
  6. Verifikasi dan Penerbitan NPWP:
    • Setelah diverifikasi oleh petugas pajak, NPWP akan diterbitkan dan dapat diunduh secara elektronik atau dikirim melalui pos.
« Back to Glossary Index