Langsung ke konten
« Back to Glossary Index- Akses Situs:
Buka ereg.pajak.go.id melalui browser. - Buat Akun:
- Klik Daftar untuk membuat akun baru.
- Isi email, nomor telepon, dan data pribadi.
- Verifikasi email untuk mengaktifkan akun.
- Login ke Sistem:
- Masukkan email dan password yang telah terdaftar.
- Isi Formulir NPWP:
- Kirim Permohonan:
- Pastikan semua data sudah benar, lalu kirimkan formulir.
- Verifikasi dan Penerbitan NPWP:
- Setelah diverifikasi oleh petugas pajak, NPWP akan diterbitkan dan dapat diunduh secara elektronik atau dikirim melalui pos.
« Back to Glossary Index