Logo Halal MUI terkait dengan legalitas produk di Indonesia, di mana sertifikasi halal yang diberikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) menandakan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan syariat Islam dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Logo ini memberikan jaminan hukum bagi konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi aman dan halal, serta melindungi produsen dengan memastikan bahwa produk mereka mematuhi ketentuan yang sah secara hukum.