Negara dan Konstitusi

« Back to Glossary Index
Negara adalah entitas yang memiliki kedaulatan, wilayah, pemerintahan, dan rakyat yang diatur oleh hukum untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan. Sementara itu, konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan negara, yang berfungsi sebagai pedoman tertinggi untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak individu.
« Back to Glossary Index