Negara dan Konstitusi

« Back to Glossary Index
Negara adalah entitas yang memiliki kedaulatan, wilayah, pemerintahan, dan rakyat yang diatur oleh hukum untuk menciptakan kedamaian dan kesejahteraan. Sementara itu, konstitusi adalah hukum dasar yang mengatur struktur pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan negara, yang berfungsi sebagai pedoman tertinggi untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan melindungi hak-hak individu.
« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit