RUU Cipta Kerja atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah regulasi yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. UU ini juga dikenal sebagai omnibus law atau undang-undang sapu jagat.
« Back to Glossary IndexRUU Cipta Kerja
« Back to Glossary Index