Langkah-langkah Daftar NPWP Online:
- Kunjungi Situs: Akses ereg.pajak.go.id melalui browser.
- Buat Akun:
- Klik tombol Daftar untuk membuat akun.
- Masukkan data yang diminta, seperti email, kata sandi, dan data pribadi lainnya.
- Setelah selesai, Anda akan menerima email verifikasi.
- Login ke Sistem:
- Setelah akun terverifikasi, login menggunakan email dan kata sandi yang sudah dibuat.
- Isi Formulir Pendaftaran:
- Masukkan data lengkap sesuai dengan kebutuhan, seperti jenis wajib pajak (perorangan atau badan), alamat, pekerjaan, dan data pendukung lainnya.
- Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian perusahaan (untuk badan).
- Submit Permohonan:
- Setelah semua data diisi dengan benar, kirimkan formulir.
- Verifikasi oleh DJP:
- Permohonan Anda akan diperiksa oleh petugas pajak. Jika diterima, NPWP akan diterbitkan.
- Terima NPWP:
- Anda akan menerima NPWP dalam bentuk elektronik melalui email. Jika membutuhkan kartu fisik, biasanya dapat diambil atau dikirim melalui pos.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:
- Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
- Jika mengalami kendala, Anda bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.
Dengan layanan ini, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, efisien, dan mudah dilakukan kapan saja.
« Back to Glossary Index