PT adalah usaha berbentuk badan hukum, sedangkan CV adalah badan usaha non-hukum. PT memiliki aturan khusus dalam UU No 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sedangkan CV tidak memiliki aturan hukum yang mengatur regulasinya. Karena status hukumnya berbeda, maka pendaftaran dan pengesahannya juga berbeda.