Berapa pajak PKP?

« Back to Glossary Index

PKP adalah pengusaha yang menjual barang atau jasa kena PPN, kecuali pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKPPajak PKP sekitar:

PKP kurang dari Rp 50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5% PKP antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15% PKP antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25% PKP di atas Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak 30%.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit