PKP adalah pengusaha yang menjual barang atau jasa kena PPN, kecuali pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pajak PKP sekitar:
PKP kurang dari Rp 50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5% PKP antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15% PKP antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25% PKP di atas Rp 500.000.000 dikenai tarif pajak 30%.
« Back to Glossary Index