Pajak penjual dan pajak pembeli adalah jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli, namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal subjek pajak dan kewajiban pembayarannya:
- Pajak Penjual
Pajak ini dibayarkan oleh pihak penjual atas keuntungan atau pendapatan dari hasil penjualan barang atau jasa. Contohnya:- Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan pada penjual atas keuntungan dari penjualan tanah atau bangunan.
- Penjual bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ini.
- Pajak Pembeli
Pajak ini dibayarkan oleh pihak pembeli terkait pembelian barang atau jasa tertentu. Contohnya:
Secara umum, pajak penjual berhubungan dengan pendapatan yang diterima, sedangkan pajak pembeli berkaitan dengan konsumsi atau penggunaan barang dan jasa.
« Back to Glossary Index