Pajak Penjual dan Pembeli

« Back to Glossary Index

Pajak penjual dan pajak pembeli adalah jenis pajak yang dikenakan dalam transaksi jual beli, namun keduanya memiliki perbedaan dalam hal subjek pajak dan kewajiban pembayarannya:

  1. Pajak Penjual
    Pajak ini dibayarkan oleh pihak penjual atas keuntungan atau pendapatan dari hasil penjualan barang atau jasa. Contohnya:
    • Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan pada penjual atas keuntungan dari penjualan tanah atau bangunan.
    • Penjual bertanggung jawab menghitung, membayar, dan melaporkan pajak ini.
  2. Pajak Pembeli
    Pajak ini dibayarkan oleh pihak pembeli terkait pembelian barang atau jasa tertentu. Contohnya:
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Ditambahkan ke harga jual barang atau jasa yang dibayarkan pembeli.
    • Pembeli menanggung pajak ini sebagai bagian dari harga transaksi.

Secara umum, pajak penjual berhubungan dengan pendapatan yang diterima, sedangkan pajak pembeli berkaitan dengan konsumsi atau penggunaan barang dan jasa.

« Back to Glossary Index