Denda Maksimal yang Dibayar oleh Para Pelanggar Hak Cipta.
Menyebarkan atau memperbanyak karya orang lain tanpa izin adalah tindakan kriminal yang dapat berujung pada hukuman penjara 7 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
« Back to Glossary IndexSolusi LEGALITAS BISNIS Anda
Denda Maksimal yang Dibayar oleh Para Pelanggar Hak Cipta.
Menyebarkan atau memperbanyak karya orang lain tanpa izin adalah tindakan kriminal yang dapat berujung pada hukuman penjara 7 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
« Back to Glossary Index