Denda Maksimal yang Dibayar Oleh Para Pelanggar Hak Cipta

« Back to Glossary Index

Denda Maksimal yang Dibayar oleh Para Pelanggar Hak Cipta.

Menyebarkan atau memperbanyak karya orang lain tanpa izin adalah tindakan kriminal yang dapat berujung pada hukuman penjara 7 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit