Denda Maksimal yang Dibayar oleh Para Pelanggar Hak Cipta.
Menyebarkan atau memperbanyak karya orang lain tanpa izin adalah tindakan kriminal yang dapat berujung pada hukuman penjara 7 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
« Back to Glossary IndexDenda Maksimal yang Dibayar oleh Para Pelanggar Hak Cipta.
Menyebarkan atau memperbanyak karya orang lain tanpa izin adalah tindakan kriminal yang dapat berujung pada hukuman penjara 7 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
« Back to Glossary Index