Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (PP no 50 Tahun 2012, Pasal 1 – Ayat 1) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
« Back to Glossary IndexPP no 50 tahun 2012
« Back to Glossary Index