Perseroan Terbatas

« Back to Glossary Index

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya, di mana tanggung jawab pemilik terbatas pada jumlah saham yang dimilikinya. Jenis usaha ini memungkinkan pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan, sehingga pemilik tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan. Usaha ini umumnya digunakan untuk perusahaan menengah dan besar, memberikan perlindungan hukum serta memudahkan pengumpulan modal melalui saham.

« Back to Glossary Index

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit