Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. Penomoran NIB ini terdiri dari 13 digit angka. Berikut cara daftar NIB secara online:
Persyaratan membuat NIB secara online:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) sesuai dengan e-KTP milik Pelaku Usaha
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email badan usaha yang aktif
- Nomor telepon badan usaha yang aktif
Pembuatan NIB secara online:
- Kunjungi lama https://oss.go.id/
- Pilih “Masuk” pada pojok kanan atas
- Masukkan Username dan Password
- Masukkan Kode Captcha yang tertera, lalu klik “Masuk”
- Pada menu di bagian atas klik menu “Perizinan Berusaha” lalu klik “Permohonan Baru”
- Masukkan Data Pelaku Usaha secara lengkap
- Masukkan Data Bidang Usaha secara lengkap
- Masukkan Data Detail Bidang Usaha secara lengkap
- Masukkan Data Produk atau Jasa Bidang Usaha secara lengkap
- Periksa Daftar Usaha atau Jasa
- Periksa Data Usaha
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI atau Bidang Tertentu)
- Pahami ketentuan lalu centang Penyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Perizinan NIB terbit
Maka daftar NIB secara online selesai.
« Back to Glossary Index