Dasar Hukum Atas Hak Kekayaan Intelektual

« Back to Glossary Index

Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi karya seni dan ilmiah; Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang melindungi penemuan baru; Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi merek dan asal produk; Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia; serta Undang-Undang lainnya yang mengatur desain industri dan varietas tanaman. Semua peraturan ini memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan pemilik karya intelektual agar dapat menikmati hak ekonomi dan moral dari karya mereka.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit