Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia diatur oleh beberapa undang-undang, antara lain Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi karya seni dan ilmiah; Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang melindungi penemuan baru; Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang melindungi merek dan asal produk; Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yang melindungi informasi bisnis yang bersifat rahasia; serta Undang-Undang lainnya yang mengatur desain industri dan varietas tanaman. Semua peraturan ini memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan pemilik karya intelektual agar dapat menikmati hak ekonomi dan moral dari karya mereka.