Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta untuk mengedarkan atau menggandakan karya ciptaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berikut adalah contoh hak cipta:
- Hak cipta novel yang dimiliki pengarang.
- Karya sinematografi yang dimiliki produsen dan sutradara.
- Program komputer yang dirancang oleh perusahaan.
- Lirik musik yang dikarang oleh penulisnya.
- Hak cipta puisi milik sang penyair.
- Desain bangunan yang dimiliki arsitektur.