Simbol dalam konteks legalitas memiliki peran penting sebagai tanda atau representasi yang digunakan untuk menunjukkan pengesahan, pengakuan, atau validitas suatu dokumen atau tindakan dalam sistem hukum. Simbol ini bisa berbentuk berbagai elemen visual yang menunjukkan bahwa suatu pernyataan, keputusan, atau perjanjian telah disetujui atau sah secara hukum oleh pihak yang berwenang. Beberapa simbol yang umum digunakan dalam legalitas antara lain cap atau stempel resmi, tanda tangan, logo otoritas, serta lambang-lambang yang mewakili entitas atau lembaga tertentu, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang dapat mengikat.
« Back to Glossary IndexSIMBOL
« Back to Glossary Index