OBJEK PAJAK

« Back to Glossary Index

Objek pajak menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 didefinisikan sebagai penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak. Dalam sistem perpajakan Indonesia, ini menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Besarnya pajak juga ditentukan oleh subjek pajak, persentase tarif pajak, dan dasar pengenaan pajak.

Indonesia mengatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hingga saat ini. Berikut Undang-undang yang mengatur objek pajak di Indonesia:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPN.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengaturan tentangnya bertujuan untuk memastikan bahwa objek ini yang dikenakan pajak adalah hal-hal yang sesuai dengan tujuan pemungutan pajak.

Hal ini digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun, penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Beberapa jenis penghasilan ini jika termasuk dalam jenis golongan dan kriteria, akan dikenakan objek pajak yang sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.

« Back to Glossary Index