Daftar NPWP Online

« Back to Glossary Index

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Cara daftar NPWP secara online:

  1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan semacam KTP, Keterangan tempat tinggal/domisili (jika alamat berbeda dengan KTP), Surat keterangan usaha (jika memiliki usaha)
  2. Akses Situs DJP Online dengan buka website [ereg.pajak.go.id](https://ereg.pajak.go.id).
  3. Pilih menu Pendaftaran NPWP.
  4. Isi formulir elektronik dengan informasi yaitu :
    – Nama lengkap
    – Alamat sesuai KTP
    – Penghasilan atau jenis pekerjaan (untuk perorangan)
    – Unggah dokumen yang telah disiapkan
  5. Setelah mengirimkan formulir, DJP akan memverifikasi data Anda.
  6. Jika disetujui, NPWP akan dikirimkan ke alamat email Anda secara online dalam bentuk elektronik (e-NPWP). Maka daftar NPWP secara online selelsai.
« Back to Glossary Index