CV atau Commanditaire Vennootschap adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang untuk menjalankan bisnisnya, Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin.
Cara membuat CV sebagai berikut:
1. Tentukan Mitra Usaha:
– Mitra Aktif: Mengelola operasional perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang.
– Mitra Pasif (Komanditer): Menyediakan modal tanpa terlibat dalam operasional.
2. Siapkan Akta Notaris
– Akta pendirian usaha dibuat di hadapan notaris.
– Dokumen mencantumkan nama perusahaan, tujuan usaha, nama-nama mitra, modal yang disetor, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
3. Daftar di Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU): Registrasikan perusahaan melalui portal resmi Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan akta.
4. Pendaftaran NPWP CV – Daftarkan CV ke Kantor Pajak setempat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Daftarkan Izin Usaha – Ajukan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). – Tambahkan izin usaha tambahan jika diperlukan sesuai bidang usaha.
6. Buka Rekening Bank Perusahaan – Gunakan dokumen legal (akta pendirian, NIB, dan NPWP) untuk membuka rekening khusus perusahaan.
7. Operasikan CV Setelah semua izin selesai, perusahaan sudah siap untuk menjalankan kegiatan usaha.
« Back to Glossary Index