Penanaman Modal Asing (PMA) adalah pilihan utama bagi investor asing yang ingin menjalankan usahanya di Indonesia. Selain aspek pendirian perusahaan, pemahaman mengenai visa PT PMA juga sangat penting. Kesalahan dalam penggunaan visa tidak hanya berisiko menimbulkan sanksi, tetapi juga dapat menghambat kegiatan usaha. Pada artikel ini kita akan membahas mengenai pemahaman yang perlu diketahui oleh kamu semua.
Table of Contents
ToggleApa Itu Visa PT PMA?
Visa PT PMA merupakan izin masuk dan tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keterlibatan kegiatan bisnis sebagai penanam modal asing pada perusahaan di Indonesia. Visa ini sama seperti visa pada umumnya yang berfungsi sebagai dokumen perizinan kegiatan dan tinggal sementara di Indonesia, namun secara spesifik menjadi dasar legalitas bagi WNA sebagai investor, tenaga kerja asing, ataupun jajaran direksi sebuah perusahaan di Indonesia.
Kenapa Investor PT PMA Tetap Wajib Visa yang Sesuai?
Walaupun seorang WNA adalah investor di sebuah perusahaan yang membuka penanaman modal asing, hal tersebut tidak menjadikannya bebas dari aturan fungsi dan jenis visa yang mengikat. Pemerintah tetap secara tegas mengaturnya melalui keimigrasian, supaya tetap adanya kepastian hukum bagi perusahaan dan investor. Jika WNA tersebut tidak memiliki izin visa yang sesuai dengan peruntukannya, maka dapat disebut melakukan kegiatan ilegal, kendati sudah tercatat secara legal dan sah menjadi bagian di perusahaan tersebut.
Jenis Visa Bagi WNA PT PMA
Ada beberapa jenis visa yang dapat digunakan oleh WNA, semua sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia, yakni:
Visa Kunjungan Bisnis digunakan oleh WNA untuk melakukan kegiatan bisnis bersifat sementara dan non-operasional, seperti menghadiri rapat dengan mitra usaha, melakukan penjajakan pasar, serta menandatangani perjanjian kerja sama. Visa ini tidak mengizinkan pemegangnya untuk bekerja atau menerima gaji di Indonesia dan hanya berlaku untuk jangka waktu tinggal terbatas sesuai ketentuan keimigrasian.
-
Visa Izin Tinggal Terbatas
VITAS merupakan visa yang memungkinkan WNA tinggal lebih lama di Indonesia dan dapat dialihstatuskan menjadi KITAS. Dalam konteks PT PMA, VITAS umumnya digunakan oleh investor, direksi, komisaris, serta tenaga ahli asing yang akan menjalankan peran strategis atau profesional sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
-
KITAS Investor
KITAS Investor merupakan salah satu jenis visa PT PMA yang paling banyak digunakan karena diperuntukkan bagi WNA yang menanamkan modal dan tercantum dalam struktur perusahaan, baik sebagai pemegang saham, direksi, maupun komisaris. Visa ini memiliki sejumlah keunggulan, antara lain tidak memerlukan RPTKA, proses pengurusan yang relatif lebih sederhana, serta masa berlaku lebih panjang, umumnya antara 1 hingga 2 tahun.
-
Visa Kerja PT PMA
Visa kerja digunakan oleh tenaga kerja asing profesional yang bekerja di PT PMA dengan jabatan dan keahlian tertentu. Penggunaan visa ini mensyaratkan persetujuan RPTKA, notifikasi kerja, serta pembayaran DKPTKA, sebagai bagian dari ketentuan ketenagakerjaan bagi TKA. Berbeda dengan visa investor, visa kerja berfokus pada hubungan kerja dan kompetensi profesional, bukan pada kepemilikan modal atau posisi struktural dalam perusahaan.
Baca juga; Alih Status Visa di Indonesia
Syarat Pengajuan Visa PT PMA
Perusahaan pada titik ini adalah sponsor visa atau penjamin WNA yang bertanggung jawab pada setiap kegiatan WNA terkait di Indonesia, adapun beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pihak perusahaan dan WNA, yakni:
-
Syarat Dari Sisi Perusahaan
Akta pendirian PT PMA beserta SK Kemenkumham, Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha sesuai KBLI, serta dokumen struktur kepemilikan saham.
-
Syarat Dari Sisi WNA
Persyaratan pribadi bagi WNA umumnya meliputi paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan, pas foto terbaru, riwayat perjalanan, serta surat penunjukan jabatan apabila WNA tersebut memiliki posisi tertentu dalam struktur perusahaan.
Risiko Jika Menggunakan Visa PT PMA yang Salah
Perusahaan dan WNA yang terkait dengan PT PMA wajib memiliki persyaratan legalitas yang sesuai dengan peruntukan yang diperlukan oleh kedua pihak, salah satunya adalah jenis visa untuk WNA tersebut. Apabila visa yang digunakan tidak sesuai peruntukan, maka akan ada beberapa risiko yang bisa terjadi, antara lain:
- Sanksi administratif dan pidana
- Pencabutan izin tinggal
- Gangguan operasional PT PMA
- Reputasi buruk di mata regulator
Masa Berlaku dan Perpanjangan
Visa WNA untuk PT PMA memiliki variasi masa berlaku sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang terkait. Bisa beberapa minggu hingga satu sampai dua tahun, dengan opsi perpanjangan selama perusahaan masih aktif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Penutup
Visa PT PMA memegang peran penting dalam kelancaran kegiatan usaha penanaman modal asing di Indonesia. Pemahaman yang tepat mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur pengurusannya membantu investor dan perusahaan menjalankan bisnis secara legal, tertib, dan minim risiko. Untuk yang masih kebingungan atau mau tau lebih lanjut, kamu bisa konsultasi via online di EasyLegal. Selain itu EasyLegal membuka jasa pengurusan visa dan KITAS untuk WNA secara terpercaya. Jadi, hubungi EasyLegal sekarang juga!