Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer (CV) Dalam Dunia Bisnis

Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer (CV) Dalam Dunia Bisnis

Ciri – Ciri Persekutuan Komanditer (CV) Dalam Dunia Bisnis

Ciri-ciri cv (persekutuan komanditer) mempunyai ciri yang berbeda dengan badan usaha lainnya. CV dibangun ketika dua atau lebih mitra masuk ke bisnis bersama. Ciri-ciri cv yang paling utama dalam pengelola dan tanggung jawabnya. biasanya menjadi bentuk yang sering bisa digunakan badan usaha kecil hingga menengah.

Tapi, sebelum memahami ciri-ciri cv, sebaiknya anda mengenal secara singkat tentang Commanditaire vennootschap (CV) atau dalam bahasa indonesia yaitu persekutuan komanditer. CV ialah badan usaha yang didirikan dua atau lebih pihak. Komanditer berasal dari kata commandere yang mempercayakan. Jadi, CV adalah persekutuan komanditer. para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan memiliki tanggung jawab yang terbatas. Umum. CV terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan untuk menjalankan bisnis. Sekutu pasif yang berperan orang yang hanya menyetorkan modal pada CV.

Ciri – Ciri CV

Ciri Ciri CV 

Inilah ciri-ciri cv yang perlu dan wajib anda ketahui :

1. Pendiri

Untuk mendirikan CV, minimal dua orang yang disebut sekutu. Dalam CV, salah satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Jika anda ingin membangun sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum. Pastikan memiliki 2 pendiri.

2. Sekutu Aktif

Sekutu aktif berperan yang menjalankan bisnis. Semua kebijakan perusahaan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif bisa disebut persero kuasa atau persero pengurus. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh dalam menjalankan perusahaan dan resiko kerugian pun bila perusahaan tersebut tidak cukup. maka sekutu aktif akan bertanggungjawab atas utang piutang bila terjadi mengalami kebangkrutan.

Sekutu Pasif

Sekutu pasif atau sekutu komanditer adalah seseorang yang bertujuan untuk menyetorkan modal kepada cv. Jika perusahaan merugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal saja dan jika untung. uang yang mereka peroleh terbatas, tergantung modal yang mereka berikan.

ciri ciri cv

Apa Syarat Pendirian CV

Setelah tahu secara singkat apa itu cv dan ciri – ciri cv. Maka kamu perlu memahami adalah syarat pendirian cv, apa saja ?

  1. Didirkan oleh setidak 2 orang terdiri sekutu aktif dan sekutu pasif
  2. Membuat akta notaris terkait pembentukan dalam bahasa indonesia
  3. Mendirikan cv harus orang WNI (warga negara indonesia)
  4.  Menyiapkan dokumen seperti salinan kartu identitas sekutu aktif dan sekutu pasif. Salinan NPWP yang berperan sebagai penanggung jawab, surat keterangan domisili yang dilengkapi materai, surat pernyataan KBLI sertai materai. Nomor telepon dan email perusahaan,
  5. pendiri wajib sertai dengan surat kuasa dan notulen yang dilengkapi KOP sertai materai.

Dalam hukum yang berlaku di indonesia tentang syarat pendirian CV. Untuk pembentukan CV dalam pasal 19 – 21 KUHD.

Baca juga : Struktur Organisasi Perusahaan CV Dan Tugasnya

Bagaimana Cara Pembuatan CV

Bagaimana Cara Pembuatan CV

Dalam aturan perundang – undangan yang berlaku, cara mendirikan cv, simak langkah – langkah berikut ini!.

1. Tentukan Siapa Pendiri

langkah pertama untuk cara mendirikan cv ialah siapa pendirinya. pada syarat pendirian cv harus ada minimal 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Penentuan sekutu aktif dan sekutu pasif untuk proses pembagian tanggung jawab dan hak dari berbagai pihak. Sekutu pasif bisa mempunyai tanggung jawab yang terbatas sebagai penyedia dana atau investor. Sekutu aktif memiliki peran yang tidak terbatas.

2. Siapkan Data Pendirian

Data pendirian cv telah diatur pasal 19 KUHD, diantaranya e-KTP yang terlibat dalam pendirian, namaCV, domisili, nama sekutu, tujuan dan sasaran pendirian CV,  pendaftaran untuk akta pendirian ke pengadilan lain sebagainya.

3. Ajukan Nama CV Kepada Kemenkumham

Setelah siap data pendirian cv lengkap. maka ialah pengajuan nama usahamu. Kamu bisa mengajukan nama lewat Sistem administrasi badan usaha. Ada ketentuan yang kamu perhatikan untuk nama CV ialah:

  • Nama Harus Memakai huruf Latin
  • Nama CV harus tidak boleh memakai nama yang sudah digunakan sebagai perusahaan lain secara sah.
  • Nama tidak boleh bertentang dengan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak memakai karakter khusus, angka dan tidak mirip dengan nama lembaga lain.

4. Membuat Akta Pendirian

Proses pembuatan akta pendirian CV harus dibuatkan oleh notaris. Anda bis amemilih notaris dari wilayah mana saja. Karena untuk pengurusan ke notaris tidak harus satu domisli dengan perusahaanmu. Yang terpenting dari notaris tersebut sudah disumpah. PunyaSK pengangkatan dan sudah terdaftar di Kemenkumham.

5. Penandatanganan

Dalam pendirian CV perlu melakukan pembubuhan tanda tangan. Apabila ada salah satu pihak dari pendiri CV tidak hadir. Anda bisa melakukan proses penandatanganan bisa dilakukan dengan memberikan kuasa kepada lain.

6. Mengurus SKDP

SKDP ialah surat keterangan domisili perusahaan. Surat ini adalah dokumen yang sangat penting bagi CV. karena akan dipakai dalam proses pembuatan izin usaha dan NPWP. SKDP biasa dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah CV setempat.

7. Mengurus NPWP

NPWP harus segera diurus sebagai badan usaha dengan cara melakukan pengajuan ke KPP (kantor pelayanan pajak) tempat perusahaanmu berada. NPWP itu sangat penting dalam pengurusan pajak perusahaan. karena itu pastikan segera membuatnya.

8. Mendaftarkan CV ke PN

Setelah mengurus NPWP dan mendapatkan akta notaris, proses selanjutnya ialah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat perusahaanmu berada. Semua berkas yang dibutuhkan nama CV, NPWP dan SKDP. Proses yang akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan.

9.  Mengurus NIB (Nomor Izin Berusaha)

Setelah mendapatkan izi dari PN setempat, kamu bisa mengurus NIB atau Nomor Izin Berusaha. Proses bisa dilakukan secara onlien lewat OSS (Online Single Submission).

Inilah ciri – ciri cv yang bisa Anda pelajari dan cara pembuatan cv. Semoga bermanfaat.

Jika ingin anda ingin membuat cv dan anda tidak memiliki waktu untuk mengurus atau bingung. Anda bisa menggunakan jasa pembuatan cv dari kami.

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang Legalitas Perusahaan.

Gratis Konsultasi dengan Personal Legal Assistant Kami!

X