Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Ciri-Ciri, Kelebihan dan Kekurangannya

Apakah Anda tau apa itu CV? CV yang dimaksud kali ini bukan curriculum vitae. tapi commanditaire vennootschap atau persekutuan komanditer yang di singkat menjadi CV salah satu badan usaha yang memiliki kekuatan hukum.

Jenis badan usaha di indonesia sangat beragam macam dan sebagian besar perusahaan yang sudah berbentuk CV telah dinaungi oleh payung hukum. CV menawarkan sebuah keseimbangan unik antara tanggung jawab yang terbagi dan kontrol. Ada berbagai macam jenisnya, kali kita akan apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer, mulai dari pengertian, tujuan, jenis, kelebihan dan contohnya.

 

Pengertian CV

 

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

 

Persekutuan Komanditer disebut juga dengan cv yang merupakan singkatan commanditaire vennootschap dari Lantas apa yang dimaksud CV itu ? Persekutuan komanditer (CV) adalah badan usaha yang dibentuk oleh persekutuan modal dari dua orang atau lebih.

Membentuk sebuah CV untuk menjalankan perusahaan sekaligus mendapatkan hak hukum. Tujuanya agar tercapai cita – cita bersama dengan masing – masing pemilik modal bertanggung jawab. Maka CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

CV terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplemeter. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Kita bisa menengok pasal 20 KUHD atau Kitab Undang – Undang Hukum Dagang yang membahas sekutu pasif sebagai berikut:

  • Tidak terlibat terhadap jalannya perusahaan
  • Sekutu pasif disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas karena hanya memberikan uang atau aset sebagai modal agar punya hak untuk mendapatkan keuntungan.
  • Kerugian CV akan ditanggung oleh sekutu pasit tapi sebatas besaran modal yang ditanamkan
  • Sekutu pasif bisa disebut sebagai silent partner atau sleeping partner. Karena tidak boleh diketahui.

Jenis – Jenis CV (Commanditaire Vennootschap)

Ciri- Ciri CV (Persekutuan Komanditer)

 

 

CV terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. CV Bersaham

Jenis CV ini memiliki karakter yang unik untuk mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif atau pasif. Jadi bisa mengambil satu saham atau lebih. Namun, saham tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik modal yang telah disetorkan. Karena Tujuan adanya saham untuk menghindari modal beku.

2. CV Murni

Jenis CV merupakan persekutuan komanditer yang paling sederhana. Di dalam CV murni hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak – pihak lainnya hanya berperan sebagai sekutu komanditer.

3. CV Campuran

CV campuran berasal dari firma sebagai bentuk awal. Tetapi firma memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang mau memberikan modal tambahan akan berperan sebagai sekutu komanditer. Maka, firma yang mendapatkan modal akan menjalankan usaha disebut sekutu komplementer.

Tujuan CV Dibentuk

Tujuan CV dibentuk sebagai badan usaha bisa menjalankan aktivitas bisnis dengan resmi dan legal sesuai hukum. Pada umumnya mendirkan CV, memerlukan akta yang dibuat oleh notaris lalu didaftarkan. Dalam kegiatan bisnis. kerja sama dengan pihak lain terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi. Maka memerlukan syarat seperti sudah terdaftar dalam legalitas negara.

Legalitas ini diperlukan ketika sebuah perusahaan akan mengikuti project besar misalnya mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta dan perusahaan – perusahaan yang diizinkan untuk mengikuti tender harus berbentuk CV atau PT.

Dasar Hukum Mendirikan Commanditaire Vennootschap

Dasar Hukum Mendirikan Commanditaire Vennootschap

Persekutuan komanditer salah satu badan usaha yang telah diakui secara hukum. CV memiliki dasar hukum yang harus dipatuhi oleh selaku pengusaha diantaranya :

  1. Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) pasar 19, 20 dan 21
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 17 tahun 2018
  3. KUHD pasal 31
  4. Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasar 1647 dan 1649.
  5. KUHPer pasal 1651

Ciri- Ciri CV (Persekutuan Komanditer)

Ciri- Ciri CV (Persekutuan Komanditer)

Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV) memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dari jenis badan usaha lainnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri CV:

1. Struktur Kepemilikan

CV terdiri dari minimal dua mitra, yaitu mitra aktif yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap manajemen dan operasional perusahaan serta mitra pasif yang hanya bertanggung jawab sebatas kontribusi modalnya.

2. Pertanggungjawaban 

Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh dan tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sementara mitra pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.

3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian Di Commanditaire Vennootschap (CV)

Keuntungan dan kerugian dalam CV dibagi sesuai dengan kesepakatan awal dalam perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif.

4. Manajemen dan Operasional 

Mitra aktif memiliki kewenangan penuh dalam mengelola dan mengoperasikan perusahaan, sementara mitra pasif tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari.

5. Keterbukaan Terbatas

CV umumnya memiliki keterbatasan dalam hal keterbukaan informasi. Artinya, CV tidak harus mengungkapkan informasi keuangan atau operasionalnya secara terbuka kepada publik, kecuali jika diwajibkan oleh hukum.

6. Bentuk Hukum 

Pengertian CV adalah badan usaha yang diakui secara hukum sebagai entitas tersendiri, terpisah dari para mitranya.

7. Pembubaran Perusahaan CV (Persekutuan Komanditer)

CV dapat dibubarkan karena beberapa alasan, seperti kesepakatan mitra, pencapaian tujuan usaha, atau karena keputusan pengadilan jika diperlukan.

8. Dokumen Pendirian

Pendirian CV memerlukan pembuatan akta pendirian yang memuat perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif, serta perizinan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

9. Pengertian CV, Skala Usaha

CV sering digunakan untuk usaha kecil hingga menengah dengan fleksibilitas dalam struktur dan pengaturan manajemen.

Setiap badan usaha memiliki karakteristik uniknya sendiri. CV merupakan salah satu opsi yang umum dipilih oleh pengusaha untuk mengelola usaha mereka, terutama ketika ingin menjalankan bisnis bersama dengan pihak lain dengan tanggung jawab yang jelas dan terbatas.

Baca Lengkap Tentang : Syarat Mendirkan CV

Kelebihan dan Kekurangan CV (Persekutuan Komanditer)

Kelebihan dan Kekurangan CV (Persekutuan Komanditer)

Kita telah memahami pengertian CV, lalu apa saja kelebihan dan kekurangannya? Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV):

Kelebihan CV:

1. Fleksibilitas dalam Pengaturan Manajemen

CV memberikan fleksibilitas kepada mitra aktif untuk mengelola perusahaan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan bisnis.

2. Pemisahan Tanggung Jawab

Adanya pemisahan antara mitra aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan mitra pasif yang tanggung jawabnya terbatas pada kontribusi modalnya memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak.

3. Kepemilikan Bersama

CV memungkinkan beberapa individu untuk bersama-sama memiliki usaha tanpa adanya keterlibatan langsung dalam pengelolaan, cocok untuk orang-orang yang ingin berinvestasi namun tidak memiliki waktu untuk mengelola bisnis.

4. Pembiayaan yang Mudah

CV dapat menarik mitra pasif sebagai penyumbang modal dengan kewajiban tanggung jawab terbatas, sehingga memudahkan perusahaan untuk mendapatkan sumber pendanaan.

Kekurangan CV:

1. Tanggung Jawab Terbatas Mitra Pasif 

Meskipun mitra pasif memiliki kewajiban tanggung jawab terbatas, mereka juga memiliki keterbatasan dalam pengambilan keputusan atau kontrol terhadap operasional perusahaan.

2. Konflik Antarmitra

Potensi konflik bisa timbul karena perbedaan pandangan antara mitra aktif dan mitra pasif, terutama terkait dengan pengelolaan dan keputusan bisnis.

3. Keterbatasan dalam Pertumbuhan Bisnis

Struktur CV mungkin tidak cocok untuk pertumbuhan bisnis yang besar karena adanya batasan dalam pengambilan keputusan dan fleksibilitas manajemen.

4. Keterbatasan Keterbukaan Informasi

CV tidak selalu wajib mengungkapkan informasi secara terbuka kepada publik, yang dapat menyulitkan transparansi terhadap pihak eksternal, seperti investor atau pihak yang berkepentingan.

5. Pembubaran CV

Proses pembubaran CV bisa menjadi rumit jika terdapat perbedaan pendapat antara mitra, dan dapat melibatkan proses hukum yang memakan waktu dan biaya.

Memilih jenis badan usaha harus dipertimbangkan dengan cermat sesuai dengan tujuan bisnis, kebutuhan modal, tingkat tanggung jawab, serta keinginan untuk mengelola dan mengontrol operasional perusahaan. Setiap jenis badan usaha memiliki pro dan kontra yang harus dipertimbangkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bisnis yang spesifik.

 

Baca juga : Perbedaan CV Dan PT

Contoh – Contoh CV (Persekutuan Komanditer)

Contoh - Contoh CV (Persekutuan Komanditer)

Contoh badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), inilah contoh – contoh dari CV diantaranya:

  • CV. Catur Pangan Indonesia
  • CV. Bumi makmur Sentosa
  • CV. Agrindo Farm and Food

diatas adalah contoh komanditer yang ada di indonesia, jenis badan ini bergerak sesuai hukum yang berlaku di indonesia.

Apakah Sudah Memahami Pengertian CV & Prosedur Mendirikan CV

Prosedur mendirikan Badan Usaha Commanditaire Vennootschap (CV) dapat berbeda-beda sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang berlaku di masing-masing negara atau wilayah hukum. Namun, secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang sering diperlukan dalam pendirian CV di Indonesia:

1. Menentukan Pendiri CV:

– Pilih dua orang atau lebih untuk menjadi mitra aktif dan mitra pasif CV. Mitra aktif bertanggung jawab secara penuh terhadap manajemen perusahaan, sementara mitra pasif hanya bertanggung jawab sesuai dengan kontribusi modalnya.

2. Persiapan Dokumen:

– Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti identitas para pendiri (KTP, NPWP), alamat tempat usaha, surat pernyataan kesanggupan dan kesediaan menjadi mitra, perjanjian kerjasama, dan lainnya.

3. Pembuatan Akta Pendirian:

– Berkonsultasi dengan notaris untuk menyusun akta pendirian CV yang memuat perjanjian antara mitra aktif dan mitra pasif serta berbagai hal terkait pendirian perusahaan.

4. Penandatanganan Akta Pendirian:

– Para pendiri CV harus membubuhkan tanda tangan di hadapan notaris sebagai tanda persetujuan terhadap isi akta pendirian.

5. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP):

– Memperoleh SKDP dari pemerintah setempat yang menunjukkan bahwa tempat usaha CV telah memenuhi persyaratan.

6. Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

– Memperoleh NPWP untuk CV sebagai identifikasi dalam kegiatan perpajakan.

7. Pendaftaran di Pengadilan Negeri:

– Pendaftaran CV di Pengadilan Negeri untuk mendapatkan keputusan penetapan nama dan keberadaan CV.

8. Perizinan Usaha:

– Mengurus izin usaha yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan oleh CV. Izin ini bisa bervariasi tergantung pada jenis usaha.

9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP):

– Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari instansi pemerintah setempat untuk legalitas CV sebagai badan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

10. Pengumuman Ikhtisar Resmi:

– Melakukan pengumuman pendirian CV dalam bentuk ikhtisar resmi di media yang diizinkan oleh peraturan yang berlaku.

11. Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS:

– Mengurus NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor registrasi usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pastikan untuk memahami pengertian CV dan persyaratan yang berlaku serta mendapatkan informasi terkini dari pihak yang berwenang seperti notaris, instansi pemerintah terkait, atau konsultan hukum bisnis sebelum memulai proses pendirian CV.

Baca juga: Jasa pembuatan CV

Hal ini penting untuk memastikan agar pendirian CV dilakukan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

Biaya Pendirian CV Di Indonesia

 

biaya pendirian commanditaire vennootschap (CV)

Layanan Pendirian Badan Usaha PT / CV Bersama Easylegal

Apakah Anda siap membawa visi bisnis Anda ke level berikutnya? Kami, di Eassylegal, hadir untuk mendukung perjalanan Anda dalam mendirikan badan usaha PT atau CV dengan keamanan, kemudahan, dan profesionalitas.

1. Kami Memahami Kebutuhan Anda:

Di Eassylegal, kami paham betapa pentingnya memulai langkah pertama yang tepat dalam mendirikan bisnis Anda. Dari kesederhanaan pembuatan dokumen hingga penyelesaian proses perizinan, kami siap membantu Anda melangkah maju.

2. Layanan Lengkap dan Profesional:

Kami menyediakan layanan lengkap yang mencakup penyusunan dokumen hingga proses pendaftaran badan usaha di berbagai instansi terkait. Mulai dari persiapan dokumen hingga pembuatan akta pendirian, kami siap menjalankan proses ini untuk Anda.

3. Panduan Langkah Demi Langkah:

Kami akan menjadi mitra terpercaya Anda sepanjang proses. Dari penjelasan tentang jenis badan usaha yang cocok hingga informasi terkait perizinan yang diperlukan, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah yang jelas dan mudah dimengerti.

4. Inovasi dan Kemudahan:

Dengan teknologi yang kami miliki, kami memastikan bahwa proses pendirian badan usaha PT atau CV dapat diselesaikan dengan cepat dan tanpa ribet. Kami memahami nilai waktu Anda dan berkomitmen untuk memberikan solusi yang efisien.

5. Online Single Submission (OSS) dan Lebih Jauh:

Kami membantu Anda dalam pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta mengurus izin dan dokumen yang diperlukan untuk memulai bisnis Anda.

6. Legalitas dan Keamanan Terjamin:

Kami memastikan bahwa seluruh proses kami dilakukan dengan kepatuhan hukum yang ketat. Keamanan dokumen dan legalitas bisnis Anda adalah prioritas utama kami.

7. Kembangkan Bisnis Anda Bersama Kami:

Bersama Eassylegal, kami bukan hanya sekadar membantu pendirian badan usaha Anda, tetapi juga menjadi mitra dalam merancang masa depan bisnis Anda.

Ingin Lebih Paham Tentang Pengertian CV?

Silahkan hubungi Konsultan Legal kami untuk mendapatkan Konsultasi Gratis tentang pengertian CV.

Promo Khusus UMKM - Dapatkan Diskon up to 50% - Kuota Terbatas!!

X