Usaha Mikro Kecil dan Menengah

« Back to Glossary Index

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kategori usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian, terutama di Indonesia. UMKM dibedakan berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah aset dan jumlah pendapatan atau omzet.

Berikut adalah definisi dan kriteria UMKM:

  1. Usaha Mikro:
    • Memiliki aset maksimum sebesar Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan).
    • Memiliki omzet tahunan maksimal Rp 300 juta.
    • Usaha mikro sering kali dikelola oleh individu atau keluarga dengan sedikit atau tanpa karyawan tetap.
  2. Usaha Kecil:
    • Memiliki aset antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
    • Memiliki omzet tahunan antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
    • Usaha kecil biasanya memiliki sedikit karyawan tetap dan lebih besar dari usaha mikro.
  3. Usaha Menengah:
    • Memiliki aset antara Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
    • Memiliki omzet tahunan antara Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
    • Usaha menengah biasanya memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dan lebih banyak karyawan dibandingkan usaha mikro dan kecil.

UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian karena menciptakan lapangan pekerjaan, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan berkontribusi terhadap inovasi. Pemerintah biasanya memberikan dukungan berupa pelatihan, pembiayaan, dan kebijakan untuk membantu pengembangan UMKM.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit

EasyLegal adalah solusi legalitas bisnis terintegrasi yang menyediakan layanan pendirian perusahaan, perizinan usaha, pendaftaran HAKI & layanan legalitas lainnya. EasyLegal menghadirkan layanan cepat, mudah & terjangkau untuk membantu pelaku bisnis menghemat waktu dalam pengurusan legalitas, memberikan kemudahan melalui layanan online & offline, serta menghemat biaya legalitas. Pelaku bisnis dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu khawatir dengan urusan legalitas.

EasyLegal Bandung (Head Office)

EasyBuilding
Jl. Cihampelas No. 201A, Cipaganti, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40131

EasyLegal Jakarta (Branch Office)

Dewata Office – Sovereign Plaza 12th Floor
Jl. TB Simatupang No. 36, Cilandak Barat, Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430

EasyLegal Bekasi (Branch Office)

Emerald Commercial Summarecon Bekasi Blok UF No. 10
Jl. Bulevar Selatan, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

VIRTUAL OFFICE

REGISTERED WITH KOMINFO

CERTIFIED WITH ISO

SOCIAL MEDIA

© Copyright 2026 EASYLEGAL
Member Of HANADI CORP