trademark

« Back to Glossary Index

Trademark (merek dagang) adalah tanda atau simbol yang digunakan oleh suatu perusahaan atau individu untuk membedakan produk atau jasa mereka dari yang dimiliki oleh pihak lain. Tanda ini bisa berupa nama, logo, gambar, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang memiliki nilai hukum dan diakui secara resmi. Trademark berfungsi untuk melindungi merek agar tidak digunakan oleh pihak lain tanpa izin dan memberikan identitas yang unik pada produk atau jasa tersebut.

4o mini
« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit