Subrogasi adalah istilah hukum yang merujuk pada pengalihan hak atau klaim dari satu pihak ke pihak lain. Secara khusus, subrogasi terjadi ketika seseorang (biasanya perusahaan asuransi) membayar utang atau klaim atas nama pihak lain dan kemudian memperoleh hak untuk mengejar pembayaran kembali dari pihak yang sebenarnya bertanggung jawab. Dalam konteks asuransi, subrogasi sering terjadi ketika perusahaan asuransi yang telah membayar ganti rugi kepada tertanggung kemudian berhak untuk menuntut pihak yang menyebabkan kerugian untuk mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan.
« Back to Glossary IndexSubrogasi
« Back to Glossary Index