Subrogasi

« Back to Glossary Index

Subrogasi adalah istilah hukum yang merujuk pada pengalihan hak atau klaim dari satu pihak ke pihak lain. Secara khusus, subrogasi terjadi ketika seseorang (biasanya perusahaan asuransi) membayar utang atau klaim atas nama pihak lain dan kemudian memperoleh hak untuk mengejar pembayaran kembali dari pihak yang sebenarnya bertanggung jawab. Dalam konteks asuransi, subrogasi sering terjadi ketika perusahaan asuransi yang telah membayar ganti rugi kepada tertanggung kemudian berhak untuk menuntut pihak yang menyebabkan kerugian untuk mendapatkan kembali uang yang telah dibayarkan.

« Back to Glossary Index
Picture of Guntara

Guntara

share seputar dunia legalitas

About Me

Ikuti update informasi seputar legalitas di Easylegal melalui sosial media kami: 

Recent Posts

Artikel

PANDUAN LENGKAP KITAS UNTUK WNA

Pendahuluan Beberapa tahun terakhir, Bali menjadi sorotan karena banyaknya warga negara asing yang mendirikan usaha seperti kafe, vila, hingga digital agency di sana. Fenomena ini

Read More »

Sign up for our Newsletter

Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit