SPPKP adalah singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengukuhkan suatu badan usaha atau individu sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pihak yang diwajibkan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang atau jasa kena pajak.
Cara Mengurus SPPKP:
- Registrasi Pajak:
- Pastikan sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Pengajuan Permohonan:
- Verifikasi DJP:
- DJP akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran data.
- Penerbitan SPPKP:
- Jika disetujui, SPPKP akan diterbitkan.