SKPL Adalah

« Back to Glossary Index

SKPL (Surat Keterangan Penetapan Lokasi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi tertentu yang akan digunakan untuk kegiatan usaha atau proyek tertentu. SKPL biasanya dibutuhkan dalam proses perizinan usaha, khususnya untuk proyek yang memerlukan penggunaan lahan, seperti pembangunan fasilitas komersial, industri, atau infrastruktur.

Fungsi SKPL:

  1. Legalitas Penggunaan Lahan: Membuktikan bahwa lokasi yang akan digunakan sesuai dengan peruntukan tata ruang.
  2. Pendukung Perizinan Usaha: Sebagai salah satu dokumen persyaratan dalam sistem OSS (Online Single Submission).
  3. Jaminan Kepastian Hukum: Melindungi usaha dari potensi sengketa terkait penggunaan lahan.
« Back to Glossary Index